Telko.id – Tinggal 3 hari lagi, aturan validasi IMEI akan diberlakukan oleh pemerintah. Ini sudah sesuai jadwal yang direncanakan. Aturan yang dibuat oleh Kementerian Pergadangan pun berlaku untuk para pelaku usaha online. Para merchant dari market place tidak boleh menjual ponsel BM.
Hal ini diungkap kan oleh Ojak Manurung, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, dalam Talkshow Online yang diselenggarakan oleh Indonesia Technology Forum hari ini, Rabu (15/04).
Menurut Ojak, para market place ini juga harus turut bertanggung jawab terhadap ponsel atau produk HKT (Handphone / telepon seluler, Komputer Genggam, dan Tablet) yang diperjualbelikan oleh merchant nya. “Harus mengikuti aturan yang sudah ada. Tidak lagi menjual ponsel BM”.
Baca juga : Sah! Aturan Blokir Ponsel BM via IMEI Bakal Sudah Diteken
Itu sebabnya, para market place pun harus meminta surat pernyataan pada para merchant nya bahwa ponsel yang dijualnya sudah terverifikasi dan teregristrasi atau bukan ponsel BM. Hal ini, menurut Ojak sudah disampaikan pihak nya ke Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
“Jadi terhadap pedagang konvensional dan online itu pemberlakuannya sama. Jadi mereka juga harus mengikuti ketentuan pendaftaran, ketentuan pencantuman IMEI pada barang atau kemasan. Terkait dengan label, dia harus mencantumkan pada kemasan,” ujarnya.
Di sisi lain, Ojak mengatakan pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah peraturan untuk mendukung pelaksanaan IMEI.
Pertama, dia berkata Kemendag telah menerbitkan Permendag Nomor 78/2019 yang mengatur produsen atau importir wajib melakukan pendaftaran barang, seperti ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet dengan mencantumkan IMEI pada barang atau kemasan.
Kedua, dia mengatakan Permendag Nomor 79/2019 mengatur bahwa produsen atau pelaku usaha wajib mencantumkan IMEI pada kemasan. Peraturan itu guna memberikan kesempatan bagi konsumen untuk memastikan validitas IMEI pada barang yang hendak dibeli melalui situs Kementerian Perindustrian.
Dalam Permendag 79/2019 juga mewajibkan produsen/importir mencantumkan label bahasa Indonesia.
“Jadi petugas pengawas juga bisa mengecek, apakah IMEI-nya ini benar-benar sudah valid atau teregistrasi,” ujarnya.
Adapun sanksi, Ojak mengatakan pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa perintah penarikan dan pelarangan memperdagangkan barang jika tidak mencantumkan IMEI. Selain itu, pelaku usaha akan dicabut izinnya jika tidak mematuhi berbagai ketentuan yang diatur dalam Permendag.
Ojak menambahkan Permendag 78/2019 mewajibkan produsen, importir, agen, sub agen, distributor, sub distributor, dan pengecer menjamin IMEI teregistrasi dana tervalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan sanksi, Ojak berkata perangkat wajib ditarik dari peredaran apabila IMEI pada perangkat tidak teregistrasi dan tervalidasi sesuai dengan ketentuan.
Produsen, importir, atau pelaku usaha yang tidak ponsel ilegal atau tidak teregistrasi, maka akan dikenakan sanksi administrasi sampai pencabutan izin usaha. (Icha)