spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Oppo Reno11 (China)

ARTIKEL TERKAIT

Tenang! Aturan Blokir Ponsel BM Tidak berlaku Surut 

Telko.id – Pemberlakukan aturan Pemblokiran Ponsel Black Market menurut Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementrian Kominfo, Ismail tidak berlaku surut.

Menurutnya, aturan tersebut kini sedang digodok oleh pihak terkait, Kemkominfo, Kemenperin dan Kemendag. Untuk itu, menurutunya, masyarakat diminta tidak panik terhadap rencana penerapan validasi IMEI (International Mobile Equipment Identity). Regulasi itu, menurut rencana  akan ditandatangani tiga kementerian (Perdagangan, Peindustrian dan Kominfo) pada  Agustus 2019.

“Masyarakat yang kebetulan menggunakan atau membeli ponsel black market, jangan panik karena aturan pemblokiran tersebut tidak berlaku surut. Kami sedang menggodok mekanisme secara detail. Kami juga akan melaporkan hasil kajian kami kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Bapak Rudiantara,” ujar Ismail dalam acara press conference dengan media di Kantor SDPPI, Jalan Merdeka  Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Laporan itu itu nantinya apakah nantinya aturan tersebut akan direvisi, dikurangi atau ditambahkan?. “Kami masih menunggu arahan beliau.Tapi yang jelas, kajian kami sudah sangat matang dan komprehenshif  dengan mempertimbangkan beragam aspek. Baik itu konsumen, industri, maupun pihak lainya,”

Dirjen SDPPI Kementrian Kominfo, Ismail mengemukakan ada tujuh poin yang harus dituntaskan sebelum Permen dari tiga Kementerian ditandatangani.

Ketujuh poin itu adalah kesiapan SIBINA (Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional),  Data Base IMEI, Pelaksanaan Test, Sinkronisasi Data Operator Selular. Selanjutnya poin lainnya adalah kesiapan Sosialisasi, kesiapan Sumber daya Manusia (SDM), serta  SOP (Standard Operasional)  Kemkominfo, Kemenperin, Kemendag dan operator selular.

“Tujuh poin tersebut dalam tahap pematangan. Diharapkan sebelum  tanggal 17  Agustus selesai,” ujarnya.

Berkaitan dengan kesiapan SIBINA, Ismail menjelaskan, sistem itu membutuhkan lima masukan yakni data TPP (tanda pendaftaran produk) impor, TPP produksi, data dump operator selular, Hand Carry, dan stok pedagang.

Selanjutnya, data itu diolah oleh SIBINA yang menghasilkan white list, notification list, exception list, dan black list. “Jadi bila ada ponsel yang masuk dalam katagori black list, (ponsel) itulah yang akan diblokir.”

Ismail juga menjelaskan bahwa bila ada masyarakat yang menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri (hand carry) atau ponsel BM (black market) sepanjang sudah digunakan saat ini tidak akan diblokir karena regulasi itu berlaku ke depan.

Dirjen SDPPI itu juga menambahkan stok ponsel yang ada di pedagang, terutama toko-toko ponsel di daerah terpencil dan belum dijual ke masyarakat nantinya  diminta untuk melakukan pengecekan IMEI di web aplikasi Kemenperin. (Icha)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU