spot_img
Latest Phone

Facebook Gelar Tiga Hari Festival bertajuk Nyasar ke Dimensi Facebook, Ini Targetnya

Telko.id – Facebook Indonesia siap meramaikan akhir pekan ini...

Garmin Manfaatkan Data Wearable, Pengendalian Diabetes Personal

Telko.id - Memperingati Hari Diabetes Sedunia, Garmin Indonesia menyoroti...

Garmin Instinct Crossover AMOLED Resmi Hadir di Indonesia

Telko.id - Garmin Indonesia secara resmi meluncurkan dan memperkenalkan...

Garmin Run Indonesia 2025 dan Limbah.id berhasil Kumpulkan Hampir 3 Ton Sampah

Telko.id — Garmin Indonesia sukses menggelar ajang lari tahunan...

Instagram Safety Camp: Peran Orang Tua Kunci Keamanan Digital Remaja

Telko.id - Meta menyelenggarakan Instagram Safety Camp di Indonesia...

ARTIKEL TERKAIT

Telah Dibuka Konsultasi Publik RPM Tentang Pengaturan Tarif Operator

Telko.id – Pemerintah akhirnya menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang saat ini memasuki tahap konsultasi publik.

RPM dimaksud menyederhanakan dan mengganti Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan melalui Jaringan Bergerak Seluler dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 15/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan melalui Jaringan Tetap sekaligus untuk mengatur seluruh tata cara penetapan tarif jasa telekomunikasi lainnya.

Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kominfo dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa harapannya, RPM ini dapat mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat dan menjaga keberlangsungan layanan telekomunikasi serta untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pengguna telekomunikasi terhadap penerapan tarif layanan jasa telekomunikasi.

Secara subtansi, perubahan pengaturan pada RPM ini dibandingkan pengaturan sebelumnya adalah sebagai berikut:

  1. Penggabungan dan penyederhanaan pengaturan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang sebelumnya diatur dalam PM Kominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan melalui Jaringan Bergerak Seluler dan PM Kominfo No. 15/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan melalui Jaringan Tetap, serta penambahan pengaturan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya yang belum diatur.
  2. Penyesuaian dan penambahan pada bagian ketentuan umum terkait definisi istilah.
  3. Penambahan ketentuan mengenai skema pembayaran yang sebelumnya tidak diatur sebagai dasar hukum bagi model bisnis yang sudah berjalan.
  4. Formula yang berlaku umum untuk seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi, termasuk tarif layanan akses internet.
  5. Penambahan ketentuan pembatasan tarif untuk daerah (area layanan) yang hanya dilayani oleh satu penyelenggara dalam hal diperlukan dalam rangka melindungi pengguna layanan telekomunikasi dan menjaga keberlangsungan layanan telekomunikasi.
  6. Penambahan ketentuan pada bundling layanan dengan kartu perdana.
  7. Penambahan ketentuan tentang promosi (etika dalam beriklan) dan sosialisasi tarif agar masyarakat pengguna layanan dapat menerima informasi yang jelas dan lengkap tentang pilihan layanan jasa telekomunikasi yang ada.
  8. Penambahan mekanisme pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)dalam penerapan penetapan tarif jasa telekomunikasi.

Penyusunan RPM ini, menurut Fernando, telah melalui proses pembahasan yang melibatkan para pemangku kepentingan (penyelenggara telekomunikasi, asosiasi penyelenggara, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)), juga telah melalui proses harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM dan Biro Hukum serta telah dikoordinasikan dengan Kedeputian VII Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kementerian Polhukam. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU