Telko.id – Semua elemen yang terkait dengan aturan validasi IMEI sudah siap melaksanakannya pada 18 April, yang tinggal 3 hari lagi ini. Masih ada sedikit-sedikit yang belum selesai, tapi semua diusahakan akan selesai sebelum tanggal tersebut.
“Tanggal 18 April, Gong harus tetap dipukul, Aturan validasi IMEI harus tetap diberlakukan. Jika nanti ada penyempurnaan, akan terus dilakukan sampai nanti akhirnya 100%. Setiap aturan baru memang tidak bisa selalu sempurna diawal, contoh seperti awal diperbalukan registrasi prabayar, semua baru berjalan dengan baik setelah 2 tahun,” ungkap Merza Fachys, Wakil Ketua ATSI yang juga merupakan Presiden Direktur Smartfren menjelaskan dalam Talkshow Online yang diselenggarakan oleh ITF hari ini (15/04).
Pada intinya yang menjadi perhatian dari ATSI adalah pengalaman pengguna (Consumer experience) tidak boleh berubah dari sebelum tanggal 18 April.
Baca juga : Aturan Validasi IMEI Ditunda Akan Berdampak Lebih Buruk Bagi Industri?
“Kami operator menjaga, semua pelanggan kami tidak ada perubahan apapun dalam pengalamannya (consumer experience). Tetap bisa aktif, dapat menikmati layanan tanpa ada perubahan pengalaman sama sekali”.
Namun, operator juga sudah menyiapkan beragam langkah-langah jika ada yang ketinggalan atau terjadi tidak smooth ketika aturan ini sudah diberlakukan.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Hasan Aula, Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI). “Yang menjadi perhatian bagi APSI dalam pelaksanaan aturan validasi IMEI ini adalah Consumer harus dilindungi. Jadi, dari awal ketika aturan IMEI ini disampaikan oleh pemerintah akan diberlakukan, anggota APSI terus meneru diinformasikan perkembangannya. Terutama pada pemegang merek, produsen, sampai distributor agar menginformasikan pada channel-channel nya,” ungkap nya pada kesempatan yang sama.
Dengan semakin dekat aturan validasi IMEI ini akan diberlakukan, APSI sudah membicarakannya juga dengan para anggota nya, ketika ada masalah di lapangan. Pertama, jika terjadi di toko resmi maka masyarakat atau konsumen dapat langsung melakukan refund ke toko tempat membeli nya,” sahutnya.
Lalu, Jika ada di level dealer maka akan dibuka channel komunikasi ke distributor untuk menyelesaikan kasus yang muncul. Sehingga harapannya, pemberlakukan aturan IMEI ini pun dapat berjalan smooth, tapi kalau ada masalah dapat diselesaikan dengan cepat.
“Dengan begitu, kami berharap konsumen juga tidak perlu takut membeli smartphone baru. Bagi pengguna ponsel saat ini dan menggunakan simcard lokal juga tidak ada masalah. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya aturan IMEI yang akan diberlakuka tanggal 18 April mendatang,” ungkap Hasan menambahkan.
Tentu, harapan tersebut juga diamini oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). “Yang harus dikedepankan adalahaspek perlindungan konsumen, bukan semata kerugian negara,” ujar Tulus Abadi, Ketua YLKI. Yang penting, katanya, “Masyarakat harus memastikan ponsel yang akan dibelinya adalah ponsel legal dan jangan terima jaminan toko karena itu berarti ponsel BM.”
Tinggal kini, bagaimana pemerintah dan pihak-pihak terkait juga secara terus menerus mensosialisasikan aturan validasi IMEI ini pada masyarakat sehingga benar-benar paham.
Termasuk juga terkait perlindungan data pribadi yang diungkapkan oleh Najamudin, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin bahwa masyarakat tidak perlu khawatir tentang hal tersebut karena Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINAS dan CEIR (Central Equipment Identification Registration) tidak bisa membaca data secara detail. Hanya bisa membaca IMEI-MSISDN-IMSI saja. Jadi, dapat dipastikan data-data pribadi masyarakat aman. (Icha)