Telko.id – Setelah sempat tertunda beberapa bulan, akhirnya pemerintah mengeluarkan aturan blokir IMEI atau International Mobile Equipment Identity. Lewat aturan ini, ponsel black market (BM) atau illegal yang dapat diidentifikasi melalui IMEI nya akan diblokir.
Aturan ini ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukito dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
“Masyarakat jangan khawatir, masyarakat tidak perlu melakukan apa-apa. Aturan ini baru akan mulai berlaku dan pemblokiran baru akan diterapkan waktu enam bulan ke depan karena pemerintah pun butuh waktu untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat,” ungkap Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika menjelaskan usai penandatanganan.
Jadi, Rudiantara meminta masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan, sebab regulasi ini baru akan berdampak pada orang yang membawa ponsel dari luar negeri.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto pun mengatakan senada. Menurutnya, pembeli ponsel dari luar negeri untuk digunakan pribadi pun tidak perlu khawatir. Sebab akan ada mekanisme pendaftaran IMEI yang dibuka oleh pemerintah. Sayang, Airlangga belum menyebutkan bagaimana proses registrasinya.
Namun, yang pasti, menurut Rudiantara, registrasi nya itu akan mengikuti pola era digital. Termasuk juga call center dan lainnya. Yang dibuat adalah berbasis aplikasi. (Icha)