Telko.id – Situs-situs teroris itu ‘mati satu tumbuh seribu’. Jadi pemantauannya tidak akan pernah berhenti. Itu sebabnya, pemerintah melalui Kominfo juga membuka layanan pengaduan situs berbau radikalisme melalui aduankonten@mail.kominfo.go.id.
“Kominfo juga membuak akses bagi penegak keamanan Negara juga untuk dapat menutup akun-akun yang dirasakan memang harus ditutup,” ujar Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Infromasi Republik Indonesia menjelaskan. Hal ini diambil agar tidak perlu waktu lama untuk melakukan pemblokiran. Hanya saja, tentu ada aturannya dan siapa-siapa saja yang diberikan wewenang tersebut. Itu sebabnya, Kominfo secara terus menerus melakukan pemantauan dan pemblokiran.
Terkadang, akun radikal masih saja muncul, walaupun sebenarnya sudah diblokir. Menurut Rudiantara, hal tersebut dapat terjadi karena, nama akunnya saja yang sama, tetapi si pembuat bukan orang yang sama. Itu sebabnya, akun atau situs radikal itu tidak pernah habis. Muncul lagi, muncul lagi. Bahkan untuk menanggapi masalah ini, Kominfo akan menambah tenaga untuk melakukan pemantauan.
Rudiantara juga menyebutkan bahwa, bisa saja, akun atau situs yang sudah dilaporkan belum ditutup karena diperlukan untuk menggali lagi informasi lebih dalam, sehingga akar nya dapat dibasmi.
Setelah melakukan pengawasan dan menerima laporan dari masyarakat terkait pemilik akun media sosial dan situs yang mendukung aksi pemboman di Jalan MH Thamrin, 14 Januari 2016 kemarin, Kementerian Kominfo memblokir beberapa akun. Akun facebook atas nama Muhammad Subkhan Khalid, Batalion Inghimasi dan Mujahidah Sungai Eufrat sudah diblokir. Ada 11 akun-akun media sosial yang secara jelas mendukung aksi-aksi teror tersebut.
Kominfo sendiri, sampai Desember 2015 sudah menutup 1580 situs. Khusus terkait dengan akun dan video bahrunnaim, sejak Bulan November 2015, Kementerian Kominfo telah menghapusnya sesuai dgn nama : Muhammad Bahrunnaim Anggih Tantomo.
Selain itu, Kominfo juga memblokir akun twitter @kdmedia16 (radikal) dan @globalkdi (radikal). Adapun video-video radikal yg telah diblokir sampai dengan tahun 2015 sebanyak 78 video radikalisme ISIS. (Icha)