spot_img
Latest Phone

Xiaomi Mijia Smart Audio Glasses Siap Masuk Indonesia

Telko.id - Xiaomi Indonesia secara resmi mengonfirmasi rencana peluncuran...

Garmin Unified Cabin 2026: Revolusi Kabin Cerdas Berbasis AI

Telko.id - Garmin secara resmi memperkenalkan Garmin Unified Cabin...

Xiaomi Serentak Buka 50 Store, Perkuat Jaringan Retail di Indonesia

Telko.id - Xiaomi Indonesia secara resmi membuka 50 Xiaomi...

Garmin Connect Data Report 2025: Lari Terpopuler, Padel Tumbuh 1.684%

Telko.id - Garmin merilis Garmin Connect Data Report 2025...

Facebook Gelar Tiga Hari Festival bertajuk Nyasar ke Dimensi Facebook, Ini Targetnya

Telko.id – Facebook Indonesia siap meramaikan akhir pekan ini...

ARTIKEL TERKAIT

Regulasi Pendukung Industri Game Masuk Tahap Uji Publik

Para developer penghasil aplikasi game di Indonesia sangat berkembang pesat. Baik perusahaan maupun individual banyak yang menghasilkan permainan yang tentunya dapat dijual secara bebas melalui toko aplikasi. Namun, untuk melindungi konsumen maupun industri game itu sendiri masih belum ada aturan yang jelas. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, baru saja menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

RPM tersebut tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik disusun atas dasar inisiasi bersama antara pemerintah dan pelaku industri game mengingat belum tersedianya regulasi pendukung industri game. Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik dalam RPM dimaksud mengacu pada regulasi dan badan rating system (sistem klasifikasi) pada beberapa negara seperti ESRB (Amerika Serikat), PEGI (Eropa), CERO (Jepang), ACB (Australia), dan negara lainnya. RPM tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik mengatur klasifikasi permainan interaktif elektronik berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna.

Adapun cakupan materi RPM tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik terdiri atas 6 bab dan 21 pasal, dengan rincian pengaturan sebagai berikut, Ketentuan Umum, Tata Cara Klasifikasi, Komite Klasifikasi, Peran Masyarakat, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

RPM saat ini masuk dalam tahap uji publik dan akan ditutup pada 30 Oktober 2015.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU