spot_img
Latest Phone

Facebook Gelar Tiga Hari Festival bertajuk Nyasar ke Dimensi Facebook, Ini Targetnya

Telko.id – Facebook Indonesia siap meramaikan akhir pekan ini...

Garmin Manfaatkan Data Wearable, Pengendalian Diabetes Personal

Telko.id - Memperingati Hari Diabetes Sedunia, Garmin Indonesia menyoroti...

Garmin Instinct Crossover AMOLED Resmi Hadir di Indonesia

Telko.id - Garmin Indonesia secara resmi meluncurkan dan memperkenalkan...

Garmin Run Indonesia 2025 dan Limbah.id berhasil Kumpulkan Hampir 3 Ton Sampah

Telko.id — Garmin Indonesia sukses menggelar ajang lari tahunan...

Instagram Safety Camp: Peran Orang Tua Kunci Keamanan Digital Remaja

Telko.id - Meta menyelenggarakan Instagram Safety Camp di Indonesia...

ARTIKEL TERKAIT

Regulasi Pendukung Industri Game Masuk Tahap Uji Publik

Para developer penghasil aplikasi game di Indonesia sangat berkembang pesat. Baik perusahaan maupun individual banyak yang menghasilkan permainan yang tentunya dapat dijual secara bebas melalui toko aplikasi. Namun, untuk melindungi konsumen maupun industri game itu sendiri masih belum ada aturan yang jelas. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, baru saja menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

RPM tersebut tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik disusun atas dasar inisiasi bersama antara pemerintah dan pelaku industri game mengingat belum tersedianya regulasi pendukung industri game. Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik dalam RPM dimaksud mengacu pada regulasi dan badan rating system (sistem klasifikasi) pada beberapa negara seperti ESRB (Amerika Serikat), PEGI (Eropa), CERO (Jepang), ACB (Australia), dan negara lainnya. RPM tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik mengatur klasifikasi permainan interaktif elektronik berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna.

Adapun cakupan materi RPM tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik terdiri atas 6 bab dan 21 pasal, dengan rincian pengaturan sebagai berikut, Ketentuan Umum, Tata Cara Klasifikasi, Komite Klasifikasi, Peran Masyarakat, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

RPM saat ini masuk dalam tahap uji publik dan akan ditutup pada 30 Oktober 2015.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU