Telko.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan sistem registrasi nomor seluler berbasis biometrik.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya tegas untuk menekan angka penipuan online yang semakin meresahkan masyarakat luas. Kebijakan ini mulai berlaku seiring dengan peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, secara langsung meresmikan penerapan sistem ini di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/01/2026).
Dalam sambutannya, Meutya menyoroti bahwa kejahatan siber, khususnya penipuan online dan penyalahgunaan nomor anonim, telah menjadi keluhan utama masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.
Penerapan teknologi ini diharapkan mampu menutup celah keamanan yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Dasar hukum dari pelaksanaan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tata cara pendaftaran kartu SIM yang kini mewajibkan verifikasi identitas yang lebih ketat dibandingkan mekanisme sebelumnya.
Dengan adanya aturan baru ini, setiap nomor seluler yang aktif dipastikan terhubung dengan identitas warga negara yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:

Mekanisme Verifikasi Wajah
Sistem SEMANTIK bekerja dengan mengintegrasikan data kependudukan dan teknologi pengenalan wajah. Proses pendaftaran kartu SIM kini mengharuskan calon pelanggan untuk melakukan verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Metode ini dinilai jauh lebih aman untuk mencegah penggunaan identitas palsu atau penyalahgunaan data orang lain.
Meutya Hafid menjelaskan bahwa sebagian besar kasus penipuan online bermula dari penggunaan nomor seluler yang identitas pemiliknya tidak jelas atau anonim.
“Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujarnya.
Langkah ini secara efektif menutup ruang gerak bagi penggunaan nomor sekali pakai yang kerap digunakan untuk aktivitas ilegal seperti scam, phishing, hingga penyalahgunaan kode OTP (One-Time Password).
Sebelum kebijakan ini resmi digulirkan secara nasional, sejumlah operator seluler telah melakukan berbagai persiapan teknis.
Sinergi antara pemerintah dan penyedia layanan telekomunikasi menjadi kunci keberhasilan implementasi ini. Beberapa operator bahkan telah melakukan uji coba sistem untuk memastikan keandalan infrastruktur verifikasi wajah tersebut.
Perlindungan Warga di Ruang Digital
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini murni bertujuan untuk melindungi warga negara saat beraktivitas di ruang digital, baik saat berkomunikasi melalui telepon maupun pesan singkat.
Meutya menekankan bahwa registrasi biometrik tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan warga, melainkan memberikan rasa aman sejak awal kepemilikan nomor seluler.
Selain mewajibkan verifikasi wajah, pemerintah juga membatasi jumlah kepemilikan nomor seluler untuk satu identitas. Hal ini dilakukan untuk mencegah penimbunan nomor aktif yang berpotensi disalahgunakan.
Di sisi lain, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan untuk melindungi data pribadi pelanggan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, memastikan bahwa data biometrik yang dikumpulkan tersimpan dengan aman.
Penerapan biometrik wajah ini merupakan kelanjutan dari penataan registrasi kartu SIM yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2014. Namun, seiring dengan pola kejahatan digital yang terus berevolusi dan semakin canggih, sistem validasi identitas konvensional dinilai tidak lagi cukup.
Dibutuhkan sistem yang lebih kuat dan sulit dimanipulasi untuk menghadapi tantangan keamanan siber masa kini.
Dengan berlakunya registrasi biometrik ini, pemerintah berupaya menekan potensi penipuan online langsung dari hulunya.
Masyarakat diharapkan tidak lagi mudah menjadi korban panggilan atau pesan penipuan yang selama ini marak terjadi, sehingga tercipta ekosistem digital yang lebih kondusif dan tepercaya bagi seluruh pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia. (Icha)


