Telko.id – Besok (Rabu 20/7/2022) adalah batas akhir bagi PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat asing maupun domestic harus daftar seperti yang ditentukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Jika tidak maka pemerintah tetap akan blokir karena perusahaan disebut sebagai ilegal dan mendapatkan sanksi pemblokiran.
“Kealpaan pendaftaran baik lokal dan asing akan dilakukan pemblokiran, peringatan keras sampai pemblokiran,” ungkap Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa dalam konferensi pers pada Selasa (19/7).
Semuel pun mengatakan bahwa tidak takut memblokir WhatsApp hingga Twitter apabila mereka belum juga terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat di Indonesia. Sebab, Ia menilai banyak alternatif platform lain yang bisa digunakan masyarakat.
“Saya tidak takut, karena begitu mereka tidak ada, banyak juga anak bangsa bisa membangunnya (platform alternatif),” ujarnya menambahkan.
Berdasarkan pantauan Telko.id, sebanyak 124 PSE asing dan 6.403 PSE domestik sudah mendaftar. Beberapa perusahaan asing yang sudah terdaftar yakni Facebook, Instagram dan Google Cloud. Sedangkan, sejumlah platform raksasa seperti WhatsApp dan Twitter belum terdaftar di PSE Kominfo.
Meski begitu, Samuel berharap agar WhatsApp dan Twitter tetap mendaftar. “Kalau mereka lihat Indonesia sebagai mitra kerja dan pasar potensial, mereka wajib daftar,” ujarnya.
Walau demikian, blokir yang dilakukan pemerintah ini adalah bersifat sementara. Jika para PSE itu sudah mendaftar, blokir akan dibuka kembal.
Dua hal PSE Harus Daftar
Para PSE wajib mendaftar karena aktifitas ekonomi kita pun saat ini tidak hanya diruang fisik, tetapi juga diruang digital yang tidak terbats. Untuk itu, kalau di ruang fisik, bisa datang ke toko, toko nya ada dan tahu alamatnya. Di ruang digital bagaimana?
“Ini lah kita ingin coba, untuk semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market, wajib mendaftar” ungkap Semuel.
Dan Semuel juga mengingatkan bahwa ini adalah pendaftaran, untuk mendata.” Supaya kami juga tahu layanan apa yang diberikan. Dan bagaimana jika ada masalah, pedoman nya harus berbahasa Indonesia, agar masyarakat juga paham. Banyak hal yang harus dipatuhi”.
Semuel juga menyebutkan bahwa jika berusaha, bukan hanya yang berdomilisi di Indonesia saja, tetapi juga yang dari luar negeri. “Kan mereka juga berusaha, mereka juga harus patuh terhadap pajak kita. Ini ada dua hal. Semua peraturan ya harus dipatuhi. Termasuk mereka juga wajib mematuhi aturan perpajakan kita,” ujarnya.
Oh iya, Semuel juga menegaskan, pemerintah memiliki kemampuan untuk melakukan blokir.
6 Katagori PSE yang wajib daftar
Kewajiban pendaftaran tersebut diatur dalam Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 dan perubahannya melalui Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021. Melalui perubahan tersebut, pendaftaran PSE dimulai sejak 21 Januari 2022 dengan batas waktu enam bulan setelahnya.
Aturan tersebut juga menyebutkan ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar. Pertama, PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.
Kedua, PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Ketiga, PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.
Keempat, PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi, namun, tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.
Kelima, PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.
Terakhir, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik. (Icha)