spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Oppo Reno11 (China)

ARTIKEL TERKAIT

PP 71/2019 Hadir Demi Melindungi Data Masyarakat Indonesia

Telko.id – Banyak pihak yang mempertanyakan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”) yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 82/2012”). PP ini dianggap tidak sesuai dengan visi misi Presiden Joko Widodo untuk melindungi data masyarakat Indonesia.

Hal ini disebabkan karena dalam PP tersebut terdapat pasal 21 ayat (1)yang berbunyi “Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat mengelola, memproses dan/atau menyimpan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.”

“Padahal, PP yang baru ini justru memberikan kejelasan dan keterjangkauan dalam penerapan kedaulatan Negara terhadap data. Selain itu PP 71/2019 juga mengedepankan pertanggungjawaban penuh Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) atas Sistem Elektroniknya khususnya kepada penggunanya maupun dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum,” ungkap Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi dan Informatika menjelaskan.

Semuel menambahkan, “jika dipaksakan PSE lingkup Privat untuk diwajibkan mengelola, memproses dan/atau menyimpan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia maka akan banyak bisnis unicorn yang mati. Untuk itu, kita atur tata kelolanya pada Peraturan Pemerintah yang baru ini. Karena di peraturan yang lama tidak ada tata kelolanya,” ujar Semuel menambahkan.

Kejelasan dan keterjangkauan PP 71/2019 tersebut dapat terlihat dalam beberapa pendekatan pengaturan diantaranya kriteria dan batasan antara PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat, Pendekatan pengaturan penempatan data dan sistem elektronik Penyelenggara Sistem Elektronik, dan perubahan- perubahan lainnya.

Dalam PP 82/2012 yang sudah tidak berlaku itu diatur, PSE untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran, sedangkan untuk nonpublik tidak menjadi keharusan untuk mendaftar.

Kriteria pelayanan publik itu sendiri masih mengacu pada kriteria pelayanan publik yang diatur dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan aturan pelaksanaanya yakni PP No 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan atas UU Pelayanan Publik. Mulai dari lembaga negara, BUMN, BUMD, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang, atau badan hukum lain yang menyelenggarakan layanan publik dalam rangka misi negara.

Kemudian berdasarkan PM (peraturan menteri) Kominfo No 36/2014 yang termasuk PSE berupa korporasi atau badan hukum yang wajib daftar dibatasi adalah mereka yang memiliki portal, situs, aplikasi online lewat internet untuk pembayaran atau perdagangan jasa, sistem elektronik yang digunakan untuk memroses informasi elektronik yang menggunakan dana. Juga yang berkait dengan data pelanggan dalam transaksi keuangan dan perdagangan, pengiriman materi digital berbayar lewat jaringan data dengan cara unduh lewat portal, situs, email atau aplikasi lain.

Berdasarkan aturan ini banyak PSE yang berbasis di luar negeri tetapi memberi pelayanan dan target pelanggan di Indonesia, mengklaim dirinya bukan masuk kriteria sebagai PSE untuk pelayanan publik. Misalnya Instagram, Fascebook, Google dan Whatsapp, yang hingga kini masih enggan mendaftaran diri, terlebih lagi dalam PP 82/2012 pemerintah tidak bisa memberi sanksi administratif bagi PSE yang tidak mendaftar.

Demikian juga kepatuhan PSE atas kewajiban penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia yang diatur dalam PP 82/2012 tidak dilaksanakan. beberapa PSE lakukan hanyalah melaksanakan konsep mirroring dengan data base ada di luar wilayah RI atau sebaliknya.

Malah ada yang hanya berupa data center atau pusat pemulihan bencana yang tidak sesuai fungsinya karena tetap berada di luar wilayah Indonesia. Itupun pemerintah tidak bisa memberi sanksi administratif. Dengan kondisi tersebut, akan banyak PSE yang harus di blokir pemerintah atau bahkan lebih ekstrim lagi internet harus ditutup.

Lebih terukur

Kalau disimak secara lebih jeli, PP 71/2019 yang menggantikan PP 82/2012 itu justru memberi kejelasan dan keterjangkauan dalam penerapan kedaulatan negara terhadap data. PP 71/2019 juga mengedepankan pertanggungjawaban penuh penyelenggara sistem elektronik (PSE). Antara lain dalam pendekatan pengaturan soal kriteria dan batasan PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat, dan pengaturan penempatan data dan sistem PSE.

PP ini memberi kriteria PSE yang lebih terukur dan lebih pasti, dengan pemisahan lingkup publik dan lingkup privat, sehingga bisa menghilangkan keraguan akan kewajiban daftar bagi mereka. Kalau kriteria PSE lingkup publik meliputi instansi pemerintah atau yang ditunjuk pemerintah, PSE lingkup privat adalah PSE yang diatur dan diawasi kementerian atau lembaga berdasarkan aturan perundangan.

Termasuk privat juga adalah PSE yang memiliki portal, situs, aplikasi daring lewat internet di wilayah Indnesia atau yang ditawarkan di wilayah RI yang digunakan untuk berbagai keperluan bisnis. Misalnya PSE yang menyediakan, mengelola, mengoperasikan perdagangan barang atau juga jasa, transaksi keuangan; pengiriman materi atau muatan digital berbayar lewat portal atau situs, surel atau aplikasi lain ke perangkat pengguna.

Juga PSE yang menyediakan, mengoperasikan layanan komunikasi seperti SMS, panggilan suara atau video, surel, percakapan dalam platform digital, jejaring dan medsos.

Mesin pencari juga masuk kriteria ini, selain penyedia informasi elekronik berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi. Termasuk juga pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarak at dalam kaitan transaksi elektronik.

PP 71/2019 secara tegas mengatur kewajiban pengelolaan, pemrosesan dan penyimpanan sistem elektornik dan data elektronik khususnya PSE lingkup publik di dalam negeri dengan pengecualian terbatas. PSE lingkup privat bebas melakukan kegiatannya dengan kewajiban memastikan efektivitas pengawasan dari lembaga pemerintah dan pemberian akses dalam rangka penegakan hukum, dan mengedepankan perlindungan yang jadi tanggung jawab PSE sepenuhnya.

PP pengganti PP no 82/2012 ini tidak lagi membolehkan PSE mengedepankan penyimpanan data on shore untuk perlindungan dan kedaulatan negara atas data. Ini mengingat teknologi yang digunakan saat ini bukan dalam penguasaan penuh negara yang juga merupakan kebutuhan pemilik data untuk kepentingan bisnis dan ekosistem sudah jauh lebih lama tumbuh dan keberadaanya sudah masif digunakan oleh masyarakat negara ini.

PP 71/2019 ini telah diundangkan dan sudah mulai berlaku pada 10 Oktober 2019 dengan masa transisi setahun bagi semua PSE publik dan privat untuk memenuhi kewajiban mendaftar. Khusus PP Lingkup Privat diberi waktu dua tahun untuk menempatkan sistem elektronik dan data elektroniknya di Indonesia.

Ada sekitar 29 pasal, dari mulai pasal 4 hingga pasal 98 di PP 71/2019 yang terawasi dengan ketat, yang jika dilanggar ada ancaman sanksi administratif yang diatur jelas dalam pasal 100. Sanksi administratif itu mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian layanan (blokir) sementara, pemutusan akses dan/atau dikeluarkan dari daftar yang bentuk dan besarannya akan diatur oleh Peraturan Menteri. (Icha)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU