Telko.id – Akhirnya proses frekuensi 1,4 GHz siap dilelang oleh pemerintah pada bulan Agustus mendatang, tepat nya pada Senin, 11 Agustus 2025, para peminat sudah dapat mengunduh dokumen seleksi melalui sistem e-Auction.
Menurut panitia seleksi, penyelenggara telekomunikasi yang telah mendapatkan akun e-Auction dapat mengunduh dokumen seleksi untuk lelang frekuensi radio 1,4 GHz melalui sistem e-Auction mulai Senin, 11 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB hingga Rabu, 20 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB.
Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz menegaskan bahwa pengambilan dokumen hanya dapat dilakukan melalui sistem e-Auction.
“Tim Seleksi tidak melayani pengambilan dokumen di luar sistem e-Auction,” demikian pernyataan resmi yang dirilis di Jakarta, 28 Juli 2025.
Frekuensi 1,4 GHz ini dialokasikan untuk layanan akses nirkabel pita lebar (Broadband Wireless Access/BWA) tahun 2025. Keputusan Tim Seleksi dinyatakan final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat sesuai ketentuan berlaku.
Baca Juga:
Tujuan dari seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz pada seluruh regional sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.
Langkah ini juga dalam rangka mengoptimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel pitalebar (broadband wireless access) untuk meningkatkan jangkauan akses internet berbasis jaringan pitalebar tetap (fixed broadband).
Selain itu juga untuk menyediakan akses internet berbasis jaringan pitalebar tetap (fixed broadband) dengan harga yang terjangkau, yang mengacu pada nilai rata-rata konsumsi rumah tangga untuk telekomunikasi wilayah perdesaan;
Kemudian untuk meningkatkan kecepatan unduh akses internet berbasis jaringan pitalebar tetap (fixed broadband); dan meningkatkan penggelaran fiber optik.
Objek Seleksi
Objek Seleksi yang dilakukan ini untuk rentang frekuensi radio 1432 Mhz – 1512 Mhz dengan jumlah 1 blok (80Mhz) dan Mode Frekuensi Radio Time Division Duplexing (TDD) dan masa berlaku 10 tahun
Untuk Regional II
Zona 4 : Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi , dan Kabupaten Bekasi.
Zona 5 : Provinsi Jawa Barat (Kecuali kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi)
Zona 6 : Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Zona 7 : Provinsi Jawa Timur
Zona 9 : Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Zona 10: Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.
Regional II
Zona 1 : Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara
Zona 2 : Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi
Zona 3 : Provinsi Kepulauan Banga Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Lampung
Zona 8 : Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Zona 15: Provinsi Kepulauan Riau
Regional III
Zona 11: Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara
Zona 12: Provinsi Sulawei Utara, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Tengah
Zona 13: Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Barat
Zona 14: Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Urata, dan Provinsi Kalimantan Timur
Proses lelang frekuensi ini menjadi sorotan setelah sebelumnya beberapa operator seperti Telkomsel dan Smartfren berhasil memenangkan lelang frekuensi 2,3 GHz. Sementara itu, pemerintah juga telah membuka peluang serupa untuk lelang frekuensi 2100 MHz.
Di kawasan Asia Tenggara, persaingan spektrum telekomunikasi semakin ketat. Seperti di Thailand yang sedang mempersiapkan lelang ulang spektrum 900 MHz untuk memenuhi kebutuhan jaringan 5G. (Icha)