Telko.id – Polemik penurunan tarif interkoneksi yang mulai diberlakukan pada September nanti masih menyisahkan pertanyaan ‘klasik’ yakni apakah negara akan dirugikan?
Penurunan ini sejatinya dapat juga berdampak pada pencapaian target pendapatan negara dalam APBN 2017 yang diharapkan dapat menyentuh angka Rp. 1.737,6 triliun.
Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi PKS H Refrizal menilai, potensi kerugian Telkom jika tarif interkoneksi baru diberlakukan pada September 2016 akan mencapai Rp 50 triliun.
Dia mengaku sudah melapor ke Menteri Keuangan Sri Mulyani adanya estimasi penurunan pendapatan dari BUMN telekomunikasi jika kebijakan ini dipaksakan.
“Jika pendapatan Telkom turun maka pendapatan negara dari pajak dan deviden Telkom juga turun. Dan tentu ini akan menggangu APBN 2017 mendatang,” papar Refrizal.
Refrizal mendesak, seharusnya sebagai stakeholder, DPR harusnya dilibatkan dalam penentuan biaya interkoneksi. Pasalnya, kesalahan pengambilan kebijakan terkait interkoneksi berpotensi pendapatan negara dipastikan akan tergangu.
“Apalagi penurunan biaya interkoneksi tidak memberikan dampak yang signifikan tarif telekomunikasi. Saya menduga justru yang diuntungkan adalah perusahaan telekomunikasi asing,” tambah Refrizal.
Seperti diketahui, Komisi XI DPR memiliki lingkup kerja di bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza memastikan pemerintah bersikukuh untuk menerapkan biaya interkoneksi yang baru di awal September.
Noor Iza memastikan keberatan dan pertimbangan operator tak akan menjadi halangan dan pertimbangan untuk diberlakukannya biaya interkoneksi yang baru.
“Karena interkoneksi adalah domainnya pemerintah, maka hak pemerintahlah untuk menetapkan biaya interkoneksi sebesar Rp 204, atau turun 26 persen, pada awal September nanti,” tegas dia.
Baca Juga : Tarif Interkoneksi Turun, Siapa yang Diuntungkan?
Soal Turunnya Tarif Interkoneksi, Ini Tanggapan Pengamat
Pemerintah Putuskan Penurunan Tarif Interkoneksi
Jika tarif baru interkoneksi diberlakukan per 1 September 2016, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) akan jadi emiten BUMN telekomunikasi yang paling dirugikan dan tentunya berdampak pada setoran mereka untuk kas negara.
Namun, jika merujuk pada salah satu statement Kominfo beberapa waktu lalu, adanya penurunan tarif interkoneksi sejatinya demi mendorong terciptanya efisiensi dan keberlangsungan industri telekomunikasi di Indonesia.
“Pemerintah mendorong penurunan biaya interkoneksi untuk menuju efisiensi dan keberlanjutan industri penyelenggaraan telekomunikasi termasuk pengembangan wilayah layanan secara optimal dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan infrastruktur,” tulis keterangan resmi Kominfo.
Dengan penurunan tarif interkoneksi pada awal September ini, diharapkan tarif retail offnet yang ditimbulkan akan lebih kecil dan tidak ada batasan bagi masyarakat untuk melakukan panggilan ke operator lain. Diharapkan, pihak operator juga ikut menurunkan tarif retail offnet, karena jika tarif yang ditimbulkan setelah penurunan ini masih sama saja, maka penurunan tarif interkoneksi akan berdampak buruk pada pemasukan negara.