Telko.id – Sejak 31 Oktober 2017, para pelangga seluler prabayar wajib melakukan registrasi nomor nya. Hal ini diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen, terutama bagi pelanggan prabayar.
“Langkah ini sebagai komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity. Selain itu manfaat lainnya adalah adanya keamanan, transparansi dan pelayanan nilai tambah bagi masyarakat,” kata Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika dalam sambutannya, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Menurut Menteri Rudiantara, ketentuan mengenai registrasi pelanggan seluler sudah dikeluarkan setahun yang lalu dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. “Registrasi prabayar diinisiasi Kominfo pada 2016, meskipun sosialisasinya telah dilakukan sejak 2005. Sudah 11 tahun perjalanan untuk diimplementasikan, namun kita harus realistis karena registrasi prabayar ini tergantung pada keberadaan ekosistem dan proses sosialisasi ke masyarakat,” tuturnya.
Salah satu isu penting dalam pendaftaran nomor pelanggan, menurut Menteri Kominfo adalah kepastian data yang benar. “Ekosistem yang lain adalah bagaimana kita merujuk bahwa informasi yang disampaikan pelanggan saat registrasi adalah benar. Dengan adanya (data) Dukcapil maka validitas informasi yang disampaikan masyarakat adalah benar,” paparnya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menilai pendataan nomor pelanggan sejalan dengan upaya pemerintah mendorong tata kelola pemerintahan dan bermasyarakat agar lebih tertib dan akuntabel. “Kita dorong tata kelola lebih efisien menuju sharing economy. Operator bisa tahu siapa saja pelanggannya,” paparnya.
Menurut Dirjen Zudan Arif, sampai saat ini total akses NIK oleh operator sudah mencapai 36.521.872 NIK. “Saya juga berterima kasih kepada Kominfo yang akan bangun ekosistem KTP-el. Ekosistem sendiri bisa terbangun jika data kependudukan yang ada juga baik. Kemendagri sendiri terus merapikan data Dukcapil,“ jelasnya.
Dirjen Dukcapil menambahkan akses yang dapat digunakan oleh masing-masing operator saat ini mencapai 100 transaksi per detik. “Jadi para operator jangan khawatir untuk mengakses. Sehari bisa 1 juta NIK yang diakses, sehingga dalam 2 bulan bisa selesai proses registrasi,” tambahnya.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli menyatakan proses registrasi bukan hal yang sulit selama mengikuti prosedur yang benar. “Dimana cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#,” katanya seraya mendorong pelanggan mendatarkan sendiri nomor yang dimilikinya.
Dirjen Ramli menyebut proses registrasi ulang akan berlangsung sampai akhir Februari 2018. Ia pun menegaskan agar proses berhasil diperlukan data yang sesuai dengan NIK. “Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil. Proses registrasi ini akan dimulai pada 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada 28 Februari 2018,” jelasnya.
Jika pelanggan tidak melakukan registrasi maka setelah 30 hari pemberitahuan akan diblokir outgoing nya, lalu jika setelah 15 hari setelah pemberitahuan akan diblokir ingoing. Lalu jika masih belum registrasi juga maka seluruh layanan akan diblokir.
Hanya saja, masalah pemblokiran ini masih perlu dibicarakan lebih lanjut lagi. Pasalnya, saat ini sudah semakin banyak kartu prabayar yang digunakan juga untuk data. Lalu, nanti ketika era internet of things mulai ramai, apakah juga diberlakukan registrasi seperti nomor yang digunakan oleh pelaggan biasa?
Menurut Wakil Direktur Utama Tri Indonesia M Danny Buldansyah, apa yang diambil oleh pemerintah ini, operator akan mengikuti. Jika nanti menghadapi masalah, terutam teknis, pasti dapat dibicarakan. “Harapannya, registrasi ini dapat berjalan lancar. Dulu, tidak berhasil, karena saling menunggu. Soalnya, kalau tidak berbarengan, maka bisa jadi akan terjadi churn dan pindah ke operator yang tidak melakukan registrasi. Tapi, sekarang dilakukan bersama-sama, harapannya juga bisa berjalan lancar”.
Turut hadir pada konferensi pers diantaranya Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys, Komisioner BRTI dan perwakilan dari Indosat Ooredoo, Telkomsel, XL Axiata, Telkom, Smartfren Telecom dan Hutchison 3 Indonesia. (Icha)