Telko.id – Dengan berakhirnya penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz secara nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika pun telah secara resmi melakukan penetapan pita frekuensi radio hasil penataan ulang pemegang izin penggunaan penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 76 Tahun 2023 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Hasil Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz yang ditandatangani pada tanggal 15 Februari 2023.
“Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 76 Tahun 2023 tersebut, penetapan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk 3 (tiga) penyelenggara jaringan bergerak seluler, yakni PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk telah dalam kondisi berdampingan (contiguous),” jelas Denny Setiawan, Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, di Jakarta Pusat, Jumat (17/02/2023).
Menurut Direktur Denny Setiawan, penetapan pita frekuensi radio yang telah berdampingan tersebut diharapkan dapat menambah fleksibilitas operator seluler dalam mengimplementasikan teknologi seluler terutama 4G dan 5G pada jaringannya.
“Pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas layanan seluler kepada masyarakat luas khususnya internet yang lebih cepat,” tandasnya.
Penetapan pita frekuensi radio 2,1 GHz hasil penataan ulang pemegang izin penggunaan spektum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,1 GHz sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 76 Tahun 2023 adalah sebagaimana dalam tabel berikut:
Langkah refarming ini dilakukan usai disetujuinya pengalihan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) Hutchison 3 Indonesia kepada Indosat Ooredoo sebagai bagian dari penetapan persetujuan merger operator seluler keduanya menjadi Indosat Ooredoo Hutchison.
Serta Kominfo memperhatikan hasil seleksi pengguna pita frekuensi radio pada rentang 1.975-1.980 MHz berpasangan dengan 2.165-2.170 MHz yang ditetapkan kepada Telkomsel, terdapat penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz yang tidak berdampingan (non-contiguous) sebagaimana divisualisasikan seperti di bawah ini.
Manfaat Refarming untuk Masyarakat
Dengan sudah selesainya refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz ini maka akan banyak memberikan keuntungan dan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha pengguna layanan seluler.
Manfaat refarming tersebut terkait dengan perbaikan kualitas layanan yang dapat dinikmati oleh pelanggan, baik itu layanan 4G maupun 5G terlebih pita frekuensi radio 2,1 GHz merupakan salah satu capacity band dengan bandwidth yang lebar.
Peningkatan kualitas layanan tersebut dimungkinkan karena terciptanya optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Oleh karena spektrum frekuensi radio dapat dimanfaatkan secara optimal, maka kapasitas jaringan seluler pun akan turut meningkat sehingga mampu mengimbangi pertumbuhan traffic data yang terus bertumbuh pesat, bahkan di sejumlah titik saat ini terjadi kepadatan jaringan (network congestion). (Icha)