Telko.id – Sejak hari Sabtu (30/7/2022), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memblokir sejumlah platform digital besar yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Salah satu platform digital beken di Tanah Air yang terkena sanksi pemblokiran Kominfo adalah PayPal.
Pemutusan akses alias pemblokiran ini diterapkan sebagai sanksi administratif bagi 10 PSE besar yang belum mendaftarkan diri meski sudah dikirimi surat teguran. PSE itu di antaranya adalah PayPal, Yahoo, Steam, Epic Games, dan Counter Strike.
Nah, pada Sabtu pagi juga, platform game dan distribusi game Steam, Epic Games, Counter Strike, serta Yahoo sudah diblokir karena belum juga mendaftarkan diri.
PayPal biasanya digunakan untuk transfer dana dari luar negeri, sejumlah pekerja lepas dan kreator konten memanfaatkan layanan ini untuk menerima pembayaran pekerjaan mereka.
Akibatnya, ketika PayPal tidak bisa diakses, mereka mengeluh di media sosial karena masih memiliki sejumlah dana yang belum dicairkan. Berkaitan dengan PayPal, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa setiap negara memiliki aturan soal layanan keuangan.
“Di Indonesia, layanan keuangan perlu mendapatkan izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan. Itu (diatur) undang-undang, bukan peraturan menteri. Ada mekanisme supaya mereka mendaftar,” kata Semuel.
Jika tidak terdaftar di lembaga tersebut, maka penyedia layanan akan disebut ilegal. Menurut Semuel, sudah banyak penyedia layanan keuangan baik domestik maupun asing yang mendaftar, hanya saja, PayPal sejauh ini belum.
“Kalau mereka melihat Indonesia sebagai mitra bisnis yang baik, ayo, ikuti aturannya,” kata Semuel.
Jika tidak mendaftar, kementerian menilai sebagai bentuk tidak menghargai Indonesia. “Mereka tidak menghargai kedaulatan Indonesia kalau mereka tidak mau daftar,” kata Semuel.
“Kalau mereka beroperasi secara ilegal di Indonesia, ya, mohon maaf, masak kita biarkan yang ilegal beroperasi?” kata Semuel.
Namun demikian, Kominfo memberi waktu lima hari kerja atau maksimal hingga Jumat (5/8/2022) mendatang bagi para pengguna PayPal untuk memindahkan dananya ke platform lain.
“Kami sudah membuka sementara (situs web PayPal) per Minggu, (31/7/2022) jam 8 tadi. Proses pembukaan (situs) sudah dilakukan, sekarang pun sudah bisa diakses kembali, paling lambat jam 10 semua sudah dapat mengakses di seluruh Indonesia,” ungkap Semuel dalam konferensi pers, Minggu (31/7/2022) pagi.
Pria yang akrab disapa Semmy ini menganjurkan kepada pengguna untuk segera melakukan migrasi, agar saldo yang tersimpan di PayPal tidak hilang.
“Kami harapkan, ini kami buka (situs web Paypal) untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan migrasi. Migrasi supaya uang-uangnya tidak hilang karena memang sampai saat ini, kami tidak berhasil dan Paypal tidak melakukan kontak dengan kami,” imbuh Semmy.
Akses ke platform layanan keuangan ini akan kembali ditutup setelah tenggat waktu yang diberikan kepada pengguna untuk memindahkan saldonya.
“Sampai saat ini PayPal tidak mengikuti aturan. Saya harap masyarakat untuk melakukan migrasi selama lima hari kerja. Sudah banyak aplikasi yang bisa digunakan,” pungkas Semuel.
Untuk diketahui, layanan keuangan PayPal dapat menarik dana dalam 56 mata uang asing dan menyimpan saldo rekening dalam 25 mata uang, sehingga memberikan kerap digunakan pengguna untuk bertransaksi lintas-negara.
Namun, karena PayPal belum mendaftarkan diri di halaman PSE Kominfo, maka Kominfo memblokir akses ke halaman PayPal per Sabtu (30/7/2022).
Pemblokiran yang dilakukan ini kemudian menuai sejumlah kritik dan protes dari warganet. Media sosial Twitter ramai membicarakan pemblokiran Paypal menggunakan tagar (tanda pagar) #BlokirKominfo.
Ditambah, layanan keuangan tersebut sudah banyak digunakan oleh para kreator, pekerja lepas (freelance), hingga streamer game. Dana yang dimiliki sejumlah pengguna pun diduga masih banyak yang “nyangkut” di dalam Paypal.
Nama platform layanan keuangan ini awalnya sudah muncul di halaman pse.kominfo.go.id. Namun, Semuel mengatakan bahwa pendaftaran tersebut bukan dilakukan oleh pihak PayPal secara resmi, melainkan orang lain sehingga Kominfo mencabut nama tersebut dan dipindahkan dari daftar “SE Terdaftar” ke “SE Dihentikan Sementara”.
Kementerian menegaskan layanan-layanan yang diblokir bisa kembali beroperasi jika PSE sudah melengkapi pendaftaran. Saat ini Kominfo terus meninjau ulang PSE yang sudah mendaftar dan mendata platform mana saja yang belum.
Diketahui, Kominfo per tanggal 30 Juli memblokir sejumlah situs karena mereka belum mendaftar sebagai PSE di Indonesia. Situs yang tidak bisa diakses antara lain Yahoo Search, Dota 2 dan Paypal. Beberapa platform game streaming juga tidak bisa dibuka karena mereka tidak mendaftar sampai tenggat waktu yang diberikan, yakni Steam, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi konten digital Origin. (Icha)