Telko.id – Mulai hari ini para pelanggan kartu prabayar yang baru harus meregistrasikan kartu prabayar mereka di outlet tempat pembelian. Hal itu ditujukan sebagai tindakan preventif Kominfo dan para pemangku terkait guna mengurangi kejahatan dan penipuan melalui kartu prabayar.
Para operator seluler juga mengaku siap untuk mematuhi regulasi ini. Pasalnya, sudsh banyak penipuan yang terjadi di tengah masyarakat terkait hal ini.
Merza Fachys, Sekjen ATSI mengungkapkan, “Kita menyepakati mulai tanggal 15 Desember untuk penertiban registrasi prabayar dan mulai hari ini 4444 hanya akan bisa digunakan untuk pendaftaran registrasi kartu prabayar oleh si penjual kartu atau outlet,” ungkapnya.
Hal ini sekaligus memberikan tantangan baru, mengingat banyak outlet tradisional yang tidak memiliki perangkat seperti smartphone dan koneksi internet yang cukup baik.
Sanksi juga tentunya akan diberikan oleh Pemerintah kepada para operator sebelum akhirnya akan diturunkan kepada para outlet apabila ada yang melanggar ketertiban ini.
Sejatinya, hal ini dapat menurunkan jumlah pembeli simcard pada gerai-gerai operator. Namun, berkaca dari jumlah kerugian yang ditimbulkan dari penipuan ini, tindakan penertiban kartu sim dirasa perlu agar tidak ada lagi tindakan penipuan.
Bagaimana dari segi operator? Mereka satu suara dalam hal ini dan mematuhi peraturan menteri yang berlaku. Mengenai kemungkinan turunnya jumlah pengguna kartu baru, pihak operator menyatakan siap. Karena ini juga demi kebaikan pengguna.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ketentuan pokok yang diatur dalam Permen Kominfo Registrasi:
1.Registrasi merupakan pencatatan identitas pelanggan jasa telekomunikasi oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
2.Pelanggan mempunyai hak menggunakan jasa telekomunikasi setelah memberikan identitasnya secara benar kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.
3.Registrasi untuk pelanggan jasa telekomunikasi pasca bayar dilaksanakan sesuai dengan kontrak antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelanggan jasa telekomunikasi pasca bayar.
4.Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan registrasi untuk setiap pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar dan memiliki identitas pelanggan dimaksud.
5.Identitas pelanggan yang dibutuhkan untuk keperluan registrasi pelanggan pra bayar sekurang-kurangnya terdiri atas:
5.1. nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang digunakan;
5.2. idenlitas yang terdapat pada pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Pasport/Kartu Pelajar, yaitu nomor, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat.
6.Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan alat dan perangkat yang diperlukan untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi pra-bayar.
7.Mekanisme registrasi pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar dilaksanakan oleh masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi.
8.Penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar setelah identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar diterima dengan benar dan lengkap.
9.Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas tidak benar.
10.Dalam hal terjadi penonaktifan nomor pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar, penyelenggara jasa telekomunikasi tidak mempunyai kewajiban membayar kerugian apapun kepada pelanggan. [ak/if]