Telko.id – Di Indonesia masih banyak berseliweran konten-konten bajakan. Padahal, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) layak nya dilindungi. Itu sebabnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya melindungi HKI ini dengan melakukan pemblokiran. Tercatat sudah ada 1745 situs yang diblokir oleh pemerintah.
Jumlah tersebut merupakan pemblokiran yang dilakukan oleh Kemenkominfo sepanjang tahun 2017 hingga 2019. Yang diblokir adalah situs dan konten dengan kategori pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diblokir Kementerian Kominfo.
“Pemblokiran situs yang memuat konten bermuatan pelanggaran HKI ini dilakukan untuk menghargai hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki bangsa Indonesia ataupun negara lain,” ungkap Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika menjelaskan.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo, tahun 2017, konten bermuatan pelanggaran HKI yang diblokir oleh Kementerian Kominfo berjumlah 190. Angka ini meningkat di tahun 2018 menjadi 412 konten. Sementara di tahun 2019, tercatat sebanyak 1143 konten bermuatan pelanggaran HKI yang telah diblokir Kementerian Kominfo.
Menteri Kominfo pun turut mengapresiasi kesadaran pemilik atau pengelola laman situs konten bajakan yang memutuskan untuk menutup layanan. Tindakan tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat lebih dewasa dan cerdas dalam memanfaatkan internet. (Icha)