spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Oppo Reno11 (China)

ARTIKEL TERKAIT

Kominfo Perpanjang Masa Pendaftaran PSE Privat, Kenapa?

Telko.id – Kominfo perpanjang masa pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia. Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2020, disebut bahwa  setiap PSE Lingkup Privat yang ada di Indonesia, seperti Google, Facebook, Twitter, dkk, wajib untuk mendaftarkan diri paling lambat Senin (24/5/2021).

Sekarang Kominfo perpanjang masa pendaftaran, paling lambat enam bulan setelah sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) yang dikelola oleh Kementerian BKPM mulai beroperasi.

“Tenggat waktu pendaftaran PSE pada permen 5/2020 yang sebelumnya jatuh tempo pada 24 Mei, atau pada hari ini, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat enam bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS RBA,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan Dalam press conference yang digelar online Senin (24/5/2021).

Sistem OSS-RBA itu sendiri dirancang berlaku mulai 2 Juni 2021. Ketentuan perubahan ini diatur dalam PM Kominfo No 10 tahun 2021, tentang perubaan atas PM Kominfo 5/2020.

Apa konsekuensi nya jika PSE Privat tidak melakukan pendaftaran? Menurut menurut pria yang akrab disapa Semmy itu, pemerintah akan melakukan pemutusan akses. “PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran dapat dilakukan pemutusan akses,” ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Permenkominfo 5/2020, memang setiap PSE Lingkup Privat yang ada di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan diri, sebelum layanannya bisa digunakan oleh masyarakat Indonesia. Bila tak melakukan pendaftaran sebagaimana mestinya, Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat 2 dalam Permenkominfo 5/2020 yang berbunyi, “Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)”.

Adapun PSE Lingkup Privat yang dimaksud merupakan perusahaan atau badan yang menggelar layanan digital atau online, seperti Google, Facebook, YouTube, Twitter, TikTok, Gojek, Grab, Tokopedia, Bukalapak, dan sebagainya. Sampai saat ini sudah ada 1052 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang mendaftar.

Menurut Semmy, adanya pasal aturan tersebut membuat lebih adil. “Masa PSE lokal harus mendaftar, yang asing tidak? Ya harus mendaftar juga,” ungkap nya menjelaskan.

Di samping itu, aturan ini juga mengatur pemberian akses data pribadi untuk kepentingan pengawasan penegakan hukum. Secara spesifik, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 di mana PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau data elektronik kepada Kementerian atau lembaga serta aparat penegak hukum, dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ada juga Pasal 36 ayat 5 yang mengatur pemberian akses Data Pribadi Spesifik oleh PSE kepada Aparat Penegak Hukum.

Pasal tersebut berbunyi, “PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Pribadi Spesifik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)”. Dalam Permenkominfo 5/2020, yang dimaksud dengan “data pribadi spesifik” adalah, data yang berkaitan dengan informasi kesehatan, data biometrik, serta data genetika.

Ada pula data soal kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU