Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Kebijakan baru ini akan mewajibkan penggunaan data biometrik pengenalan wajah (face recognition) bersama Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk registrasi kartu SIM baru, menggantikan sistem lama yang dinilai rentan disalahgunakan.
Konsultasi publik ini dibuka mulai 17 November 2025 sebagai bagian dari Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun Anggaran 2025.
RPM ini bertujuan menyempurnakan ketentuan registrasi pelanggan telekomunikasi yang selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Menurut penjelasan resmi Kominfo, implementasi registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data NIK dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) dalam PM 5/2021 terbukti banyak disalahgunakan.
Pelaku kejahatan sering menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak untuk tujuan penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming, dan berbagai modus penipuan digital.
“Perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien,” bunyi pernyataan resmi Komdigi.
Materi Muatan Baru dalam RPM
RPM Registrasi Pelanggan menghadirkan beberapa materi muatan baru yang signifikan. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), registrasi wajib mencakup Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi, serta Data Kependudukan berupa NIK dan Data Kependudukan Biometrik dengan teknologi pengenalan wajah.
Kebijakan khusus juga diterapkan untuk calon pelanggan berusia di bawah 17 tahun yang belum menikah dan belum memiliki KTP elektronik.
Untuk kelompok ini, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menggunakan Identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar dengan NIK calon pelanggan, serta NIK dan data biometrik kepala keluarga sesuai data dalam Kartu Keluarga.
Registrasi bagi pengguna eSIM juga diatur secara khusus. Pelanggan yang memanfaatkan eSIM wajib menggunakan identitas berupa Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi, serta NIK dan Data Kependudukan Biometrik pengenalan wajah.
Baca Juga:
Implementasi Bertahap dan Masa Transisi
Kominfo menyiapkan implementasi bertahap untuk memastikan kelancaran transisi ke sistem baru. Selama satu tahun pertama sejak peraturan diundangkan, registrasi pelanggan masih dapat dilakukan dengan menggunakan data kependudukan berupa NIK dan No. KK, sementara biometrik pengenalan wajah bersifat opsional.
“Hal ini diperlukan untuk memberikan ruang sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan menjamin kesiapan penyelenggara telekomunikasi,” jelas Komdigi.
Setelah masa transisi berakhir, registrasi pelanggan baru hanya dapat dilakukan dengan menggunakan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sementara pelanggan eksisting yang sudah teregistrasi dengan sistem lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Penguatan sistem keamanan digital melalui teknologi biometrik ini sejalan dengan berbagai inisiatif transformasi digital di Indonesia.
RPM Registrasi Pelanggan akan mencabut 23 pasal dalam PM 5/2021 yang mengatur tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, termasuk Lampiran XII, Lampiran XIII, dan Lampiran XIX huruf C. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan perkembangan teknologi terkini.
Konsultasi publik ini dilaksanakan sesuai amanat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan instansi pemerintah memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebelum menetapkan keputusan.
Komdigi mengundang para pemangku kepentingan dan masyarakat luas untuk memberikan masukan terhadap RPM Registrasi Pelanggan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat keamanan digital nasional sekaligus mendukung percepatan transformasi digital Indonesia. (Icha)


