Telko.id – Kominfo dan OJK akan melakukan moratorium atau penundaan penerbitan izin financial technology (fintech) pinjaman online (pinjol) baru. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatasnya hari ini Jumat (15/10/2021).
“OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru,” kata Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) usai rapat.
“Dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,” tuturnya.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atas tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi. Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru,” jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, tegas Johnny, Kominfo dan OJK juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru.
“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar,” tegasnya.
Johnny juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2018 pihaknya telah menutup atau melakukan pemutusan akses terhadap 4.874 konten pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform.
“Tahun 2021 saja, yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan YouTube, Facebook dan Instagram, serta di file sharing,” ungkapnya.
Tak hanya Kominfo dan OJK, lanjut Johnny, langkah tegas juga akan diambil oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) khususnya terhadap tindak pidana terkait pinjol.
“Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat. Di saat yang bersamaan, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar. Karena yang berdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” pungkasnya.
Saat ini tercatat, lebih dari 68 juta rakyat Indonesia terdaftar sebagai pengguna akun fintech. “Lebih dari 260 triliun omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya,” ujar Johnny.
Johnny mengungkap, saat ini ada 107 pinjaman online legal yang telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK. (Icha)