spot_img
Latest Phone

Xiaomi Mijia Smart Audio Glasses Siap Masuk Indonesia

Telko.id - Xiaomi Indonesia secara resmi mengonfirmasi rencana peluncuran...

Garmin Unified Cabin 2026: Revolusi Kabin Cerdas Berbasis AI

Telko.id - Garmin secara resmi memperkenalkan Garmin Unified Cabin...

Xiaomi Serentak Buka 50 Store, Perkuat Jaringan Retail di Indonesia

Telko.id - Xiaomi Indonesia secara resmi membuka 50 Xiaomi...

Garmin Connect Data Report 2025: Lari Terpopuler, Padel Tumbuh 1.684%

Telko.id - Garmin merilis Garmin Connect Data Report 2025...

Facebook Gelar Tiga Hari Festival bertajuk Nyasar ke Dimensi Facebook, Ini Targetnya

Telko.id – Facebook Indonesia siap meramaikan akhir pekan ini...

ARTIKEL TERKAIT

Kominfo Buka Konsultasi Publik Untuk RPM FTP Telekomunikasi Nasional

Telko.id – Rancangan Peraturan Menteri Kominfo ini didasari bahwa rencana dasar teknis telekomunikasi nasional memegang peranan penting dan strategis dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang berkualitas, berorientasi pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tertib, bertanggung jawab, dan bersinergi dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional yang adil, makmur, dan sejahtera.

Berdasarkan siaran pers tertulis nya, rencana dasar teknis telekomunikasi nasional akan dijadikan dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan telekomunikasi, oleh karenanya dalam upaya mewujudkan rencana dasar teknis telekomunikasi nasional yang secara efektif, perlu disusun rencana dasar teknis telekomunikasi nasional secara sistematis, sederhana, dan komprehensif.

Dalam rangka pengaturan rencana dasar teknis penyelenggaraan telekomunikasi yang terkoordinir serta terpadu, RPM ini akan menyempurnakan dan menyinergikan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan penyelenggaraan telekomunikasi.

RPM ini akan mengganti dan mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional yang telah diubah sebanyak 7 (tujuh) kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001.

Jenis Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan/ FTP) terdiri atas dua jenis yakni FTP Nasional yang merupakan FTP regulasi meliputi semua jaringan di Indonesia, dan FTP Penyelenggara yang merupakan FTP operasi yang terbatas pada jaringan penyelenggara yang bersangkutan.

Adapun ruang lingkup Rencana Dasar Teknis/ FTP Nasional meliputi:

  1. Perlindungan kepentingan pelanggan telekomunikasi domestik
  2. Pengaturan pemakaian sumber daya telekomunikasi yang terbatas
  3. Pengaturan kerja sama antarjaringan
  4. Penentuan standar teknik nasional

Substansi yang diatur dalam Rencana Dasar Teknis/ FTP Telekomunikasi Nasional yaitu mencakup Rencana Penomoran, Rencana Interkoneksi Antarjaringan, Rencana Pembebanan, Rencana Ruting, Rencana Transmisi, Rencana Pensinyalan, Rencana Switching, Rencana Sinkronisasi, Rencana Mutu Layanan (Quality of Service), Rencana Manajemen Jaringan, Rencana Akses Pelanggan dan Keamanan, dan Rencana Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui alamat email hukumppi@mail.kominfo.go.id dan lyst001@kominfo.go.id mulai tanggal 30 Mei 2017 sampai dengan 14 Juni 2017. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU