spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Oppo Reno11 (China)

ARTIKEL TERKAIT

Kominfo Buka Konsultasi Publik Terkait Formula Penghitungan BHP ISR

Telko.id – Kominfo membuka konsultas public terkait rencana untuk mengubah nilai indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dan indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip) yang digunakan dalam formula untuk menghitung Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) bagi penyelengaraan penyiaran terestrial televisi siaran tidak berbayar.

“Targetnya adalah untuk mendorong penggunaan spektrum frekuensi radio yang lebih efisien dan mendorong industri penyiaran untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat  melalui penggunaan teknologi yang  mampu memberikan kualitas gambar dan suara yang lebih jernih (high definition) serta dalam rangka menciptakan level kompetisi yang lebih sehat,” seperti yang disampaikan oleh Kemenkominfo dari pernyataan tertulisnya.

Adapun Nilai Ib dan Ip dimaksud direncanakan untuk diterapkan mulai tahun 2019 dengan perubahan sebagai berikut:

Semula Menjadi
Jenis Penggunaan Frekuensi Radio Ib Ip Jenis Penggunaan
Frekuensi Radio
Ib Ip
Telsus Penyiaran Terestrial Televisi Siaran Tak Berbayar 0,640 8,430 Penyelenggaaan penyiaran
terestrial
Televisi siaran tidak berbayar analog berjaringan 12,800 168,600
Televisi siaran tidak berbayar analog lokal 3,200 42,150

Selain perubahan Ib dan Ip untuk penyelenggaraan penyiaran terestrial televisi siaran tidak berbayar, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga bermaksud untuk menetapkan nilai Ib dan Ip untuk penyelenggaraan penyiaran multipleksing sebagai berikut:

 

Jenis Penggunaan Frekuensi Radio Ib Ip
Penyelenggaraan penyiaran terestrial Penyelenggaraan penyiaran multipleksing 0,640 8,430
       

Untuk memberikan kemudahan kepada penyelenggara penyiaran terestrial televisi siaran tidak berbayar, penerapan nilai Ib dan Ip yang baru tersebut direncanakan akan dilakukan secara bertahap dan akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagai berikut:

A. Penyelenggaraan penyiaran teresterial televisi siaran tidak berbayar analog berjaringan dikenai Ib dan Ip dengan penerapan secara bertahap sebagai berikut:

 

Jatuh tempo pembayaran tahun ke n Ib(n) = 25% x Ib Ip(n) = 25% x Ip
Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 1 Ib(n+1) = 50% x Ib Ip(n+1) = 50% x Ip
Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 2 Ib(n+2) = 75% x Ib Ip(n+2) = 75% x Ip
Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 3 Ib(n+3) = 100% x Ib Ip(n+3) = 100% x Ip

 

B. Penyelenggaraan penyiaran teresterial televisi siaran tidak berbayar analog berjaringan yang juga menyelenggarakan televisi siaran digital dikenai Ib dan Ip untuk penyelenggaraan penyiaran teresterial televisi siaran tidak berbayar analog berjaringan dengan penerapan secara bertahap sebagai berikut:

 

Jatuh tempo pembayaran tahun ke n Ib(n) = 5% x Ib Ip(n) = 5% x Ip
Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 1 Ib(n+1) = 5% x Ib Ip(n+1) = 5% x Ip
Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 2 Ib(n+2) = 50% x Ib Ip(n+2) = 50% x Ip
Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 3 Ib(n+3) = 100% x Ib Ip(n+3) = 100% x Ip

 

C. Penyelenggaraan penyiaran teresterial televisi siaran tidak berbayar analog lokal dikenai Ib dan Ip dengan penerapan secara bertahap sebagai berikut:

Jatuh tempo pembayaran tahun ke n Ib(n) = 25% x Ib Ip(n) = 25% x Ip
Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 1 Ib(n+1) = 50% x Ib Ip(n+1) = 50% x Ip
Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 2 Ib(n+2) = 75% x Ib Ip(n+2) = 75% x Ip
Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 3 Ib(n+3) = 100% x Ib Ip(n+3) = 100% x Ip

D. Penyelenggaraan penyiaran teresterial televisi siaran tidak berbayar analog lokal yang juga menyelenggarakan televisi siaran digital dikenai Ib dan Ip untuk penyelenggaraan penyiaran teresterial televisi siaran tidak berbayar analog lokal dengan penerapan secara bertahap sebagai berikut:

Jatuh tempo pembayaran tahun ke n Ib(n) = 5% x Ib Ip(n) = 5% x Ip
Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 1 Ib(n+1) = 5% x Ib Ip(n+1) = 5% x Ip
Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 2 Ib(n+2) = 50% x Ib Ip(n+2) = 50% x Ip
Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 3 Ib(n+3) = 100% x Ib Ip(n+3) = 100% x Ip

Adapun kode n yang dimaksud dalam pentahapan di atas adalah tahun jatuh tempo pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio yang pertama sejak berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Terkait Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat diinformasikan bahwa sebelumnya RPM dimaksud telah dilakukan konsultasi publik  pada tanggal 26-29 September 2018.

Mengingat adanya tambahan substansi terkait perubahan nilai Ib dan Ip untuk penyelenggaraan penyiaran terestrial televisi siaran tidak berbayar dan untuk penyempurnaan RPM dimaksud perlu adanya masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga perlu dilakukan konsultasi publik kembali. (Icha)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU