spot_img
Latest Phone

Garmin Manfaatkan Data Wearable, Pengendalian Diabetes Personal

Telko.id - Memperingati Hari Diabetes Sedunia, Garmin Indonesia menyoroti...

Garmin Instinct Crossover AMOLED Resmi Hadir di Indonesia

Telko.id - Garmin Indonesia secara resmi meluncurkan dan memperkenalkan...

Garmin Run Indonesia 2025 dan Limbah.id berhasil Kumpulkan Hampir 3 Ton Sampah

Telko.id — Garmin Indonesia sukses menggelar ajang lari tahunan...

Instagram Safety Camp: Peran Orang Tua Kunci Keamanan Digital Remaja

Telko.id - Meta menyelenggarakan Instagram Safety Camp di Indonesia...

Garmin Venu 4 Resmi Dirilis, Bawa Wellness Adaptif ke Indonesia

Telko.id - Garmin secara resmi meluncurkan Venu 4 di...

ARTIKEL TERKAIT

Komdigi Wajibkan Registrasi HP dengan Face Recognition

Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan aturan baru yang mewajibkan registrasi pelanggan seluler menggunakan data biometrik pengenalan wajah (face recognition).

Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Registrasi Pelanggan sebagai bagian dari Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun Anggaran 2025.

Komdigi dalam pernyataan tertulisnya menyatakan, “Perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien.” Langkah ini sejalan dengan prinsip Know Your Customer (KYC) yang diamanatkan Pasal 153 ayat (2) PM 5/2021.

Implementasi registrasi dengan face recognition akan dilakukan secara bertahap selama satu tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan.

Pada tahap awal, registrasi masih dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), sementara biometrik bersifat opsional.

Masa transisi ini bertujuan memberikan ruang sosialisasi dan memastikan kesiapan penyelenggara telekomunikasi.

Setelah masa satu tahun berakhir, registrasi hanya dapat dilakukan menggunakan NIK dan biometrik face recognition.

Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Pelanggan eksisting yang telah teregistrasi menggunakan NIK dan nomor KK tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, meskipun bersifat opsional.

Ketentuan Registrasi untuk Berbagai Kelompok

RPM Registrasi Pelanggan mengatur beberapa poin material baru. Untuk calon pelanggan WNI, kewajiban registrasi meliputi nomor MSISDN, data kependudukan berupa NIK, dan data biometrik berupa teknologi pengenalan wajah.

Bagi calon pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah yang belum memiliki KTP elektronik maupun data biometrik, registrasi wajib menggunakan nomor MSISDN, NIK calon pelanggan, serta NIK dan data biometrik kepala keluarga sesuai data pada Kartu Keluarga.

Untuk pelanggan eSIM, kewajiban registrasi menggunakan nomor MSISDN atau nomor pelanggan, NIK, dan data biometrik pengenalan wajah.

Kebijakan ini sejalan dengan perkembangan registrasi eSIM dengan biometrik yang sedang dikembangkan bersama operator.

Penguatan Keamanan Digital Nasional

Komdigi menjelaskan bahwa perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah untuk meningkatkan validitas data pelanggan.

Tujuannya memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan, “Kita juga dalam proses mengatur, kemarin kita launch e-SIM dan memperkenalkan biometrik untuk registrasi guna mengurangi scam. Aturannya sedang dibuat menuju nanti registrasi SIM dengan biometrik.”

Dengan ditambah data biometrik, Komdigi meyakini persoalan penipuan dan penyalahgunaan identitas dapat diatasi. Sistem ini juga disebut untuk meningkatkan akurasi data pelanggan dan perlindungan data pribadi, seperti mengurangi risiko NIK dipakai oleh pihak tak bertanggungjawab.

Beberapa operator telekomunikasi telah memulai persiapan implementasi sistem ini. XL Axiata melakukan uji coba registrasi prabayar berteknologi biometrik, sementara XLSMART mengimplementasi registrasi SIM card dengan face recognition sebagai langkah antisipasi kebijakan baru ini.

Skema registrasi dengan face recognition digadang-gadang menjadi langkah strategis dan ampuh untuk meningkatkan keamanan ekosistem telekomunikasi sekaligus menekan maraknya kasus penipuan berbasis nomor ponsel.

Selama ini, validasi dengan identitas NIK dan nomor KK masih belum sepenuhnya efektif mencegah penipuan berbasis seluler yang terus terjadi.

Dalam proses registrasi nantinya, setiap pelanggan yang membeli atau mengaktifkan SIM card baru akan melalui proses pemindaian wajah.

Data biometrik tersebut kemudian akan dicocokkan dengan basis data kependudukan milik Dukcapil. Jika sesuai dengan identitas NIK dan KK yang didaftarkan, maka SIM card seluler tersebut dapat diaktifkan.

Kebijakan registrasi dengan face recognition ini merupakan bagian dari upaya komprehensif Komdigi dalam memperkuat ekosistem digital Indonesia.

Implementasi yang bertahap diharapkan dapat memberikan waktu cukup bagi semua pihak untuk beradaptasi dengan sistem baru yang lebih aman dan terverifikasi. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU