Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) menerbitkan Surat Teguran Ketiga kepada Platform X (X Corp) karena gagal memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif atas pelanggaran konten pornografi. Surat tersebut dikirimkan pada 8 Oktober 2025 melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan platform.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan bersamaan dengan Surat Teguran Kedua pada 20 September 2025.
“Hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Senin (13/10/2025).
Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000. Angka ini merupakan hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Eskalasi dan akumulasi denda administratif ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Tindakan penegakan hukum ini berawal dari temuan pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.
Meskipun Platform X telah melaksanakan perintah pemutusan akses (take-down) terhadap konten tersebut dua hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan, kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi sesuai regulasi.
Alexander menegaskan bahwa kedua Surat Teguran sebelumnya tidak direspons oleh Platform X, baik melalui pembayaran denda maupun klarifikasi resmi.
“Hingga saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia,” jelasnya.
Keberadaan narahubung merupakan kewajiban dasar bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Setiap platform user-generated content wajib menunjuk narahubung resmi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk proses take down serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala.
Baca Juga:
Langkah Komdigi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, dan produktif.
Pemerintah juga bertekad memastikan industri digital nasional tumbuh berdasarkan prinsip tanggung jawab dan kepatuhan hukum.
Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada Platform X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
“Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” tegas Alexander.
Pemerintah akan terus memastikan bahwa seluruh platform digital, baik lokal maupun global, mematuhi regulasi nasional untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital.
Komitmen perlindungan anak di dunia digital juga tercermin dalam rencana pemerintah membatasi usia penggunaan media sosial sebagai langkah preventif.
Kasus Platform X ini mengingatkan pada insiden serupa yang melibatkan platform digital global lainnya. Sebelumnya, Google didenda besar karena YouTube melanggar privasi anak, menunjukkan konsistensi regulator dalam menegakkan aturan perlindungan konsumen digital.
Alexander menutup pernyataannya dengan penegasan: “Kami akan terus memastikan bahwa semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika.”
Pendekatan tegas terhadap platform asing ini sejalan dengan perkembangan di negara lain, seperti pemblokiran TikTok di India yang kemudian diikuti dengan kebijakan lebih lunak setelah platform memenuhi persyaratan regulator setempat. (Icha)