Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) memanggil Tool for Humanity (TFH), pengelola Worldcoin dan World ID.
Pemerintah bergerak cepat menyikapi potensi pelanggaran privasi yang melibatkan lebih dari 500.000 data biometrik warga Indonesia.
Worldcoin, proyek kripto kontroversial yang menawarkan imbalan finansial sebagai imbalan pemindaian iris, telah beroperasi di Indonesia sejak 2021.
Namun baru pada 2025 ini TFH resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Celah regulasi inilah yang memicu investigasi mendalam oleh Komdigi.
Dalam rapat klarifikasi selama tiga jam pada 7 Mei 2025, pemerintah mempertanyakan berbagai aspek operasional Worldcoin.
Mulai dari legalitas pengumpulan data biometrik, mekanisme insentif finansial, hingga kesesuaian dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Mengurai Benang Kusut Regulasi Worldcoin
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan tujuh poin krusial yang dibahas dengan TFH.
“Kami mengevaluasi alur bisnis mereka, kepatuhan terhadap UU PDP, praktik insentif finansial, keamanan data biometrik, status registrasi PSE, hingga perlindungan data anak,” ujarnya di Jakarta, 9 Mei 2025.
Yang paling mengkhawatirkan adalah praktik pengumpulan retina code—identifikasi unik berdasarkan pola iris mata.
Data sepeka ini dikumpulkan melalui enam operator Worldcoin di Indonesia dengan iming-iming hadiah finansial. Padahal, seperti diungkap dalam artikel Telko.id sebelumnya, teknologi biometrik menyimpan risiko keamanan serius jika tidak dikelola dengan tepat.
Baca Juga:
Status Hukum yang Abu-abu
Alexander mengungkap fakta mengejutkan: “Mereka sudah mengumpulkan data sejak 2021, tapi izin usaha baru didapatkan 2025.”
Meski TFH mengklaim memiliki entitas lokal yang terdaftar sebagai PSE, operasi pemindaian retina ternyata dilakukan sebelum legalitas usaha jelas.
Komdigi pun mengambil langkah tegas dengan menangguhkan sementara Tanda Daftar PSE TFH. “Seluruh aktivitas pemindaian retina di Indonesia sudah dihentikan,” tegas Alexander.
Langkah ini sejalan dengan sikap beberapa negara lain yang mulai membatasi Worldcoin, seperti yang terjadi di Kenya dan Jerman.
Masa Depan Identitas Digital di Indonesia
Kasus Worldcoin memunculkan pertanyaan besar tentang masa depan identitas digital di Indonesia.
Bagaimana hubungan World ID dengan sistem identitas digital nasional? Apakah teknologi biometrik asing bisa dipercaya menyimpan data sensitif warga negara?
Seperti dilaporkan Telko.id dalam artikel lain, transformasi digital membutuhkan infrastruktur yang aman dan regulasi yang jelas.
Komdigi menegaskan komitmennya melindungi privasi warga sembari mendorong inovasi teknologi.
“Kami sedang menganalisis kebijakan privasi TFH secara mendalam sebelum mengambil keputusan final,” kata Alexander.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat lebih kritis terhadap layanan digital yang meminta data pribadi.
Layanan mencurigakan bisa dilaporkan langsung ke Komdigi untuk ditindaklanjuti. Di tengah maraknya proyek kripto dan identitas digital global, kewaspadaan terhadap perlindungan data menjadi harga mati. (Icha)