Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025 tidak membuka pintu transfer data pribadi secara bebas. Sebaliknya, ini menjadi mekanisme hukum yang aman untuk lalu lintas data lintas negara.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan negosiasi masih berlangsung, sesuai rilis White House dalam bagian Removing Barriers for Digital Trade.
Pemerintah menekankan bahwa kesepakatan ini justru melindungi data pribadi warga Indonesia saat menggunakan layanan digital perusahaan AS seperti Google, Facebook, dan e-commerce.
Prinsip Perlindungan Data Tetap Utama
Kemkomdigi memastikan transfer data dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional.
Gedung Putih juga menyebutkan bahwa proses ini berjalan dengan syarat “adequate data protection under Indonesia’s law”.
Pemindahan data pribadi lintas negara hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, seperti penggunaan mesin pencari, layanan cloud, media sosial, e-commerce, serta riset digital.
Aktivitas ini tetap diawasi ketat oleh otoritas Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan PP No. 71 Tahun 2019.
Baca Juga:
Mekanisme Global yang Sudah Diterapkan Negara Lain
Transfer data lintas batas merupakan praktik umum di negara-negara G7 seperti AS, Jepang, dan Jerman. Indonesia mengambil posisi sejajar dengan tetap mengutamakan perlindungan hukum nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, “Seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance tanpa mengorbankan hak warga.”
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah menyelaraskan regulasi perlindungan data, termasuk inisiatif tata kelola data digital ASEAN dan dukungan terhadap aturan seperti standar IMEI oleh Qualcomm.
Dengan skema ini, Indonesia tetap kompetitif di ekonomi digital global tanpa melepas kendali atas data pribadi warganya. (Icha)