Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi telah meminta penjelasan langsung dari Meta selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk platform Instagram.
Langkah tegas ini diambil menyusul beredarnya isu dugaan kebocoran data pengguna serta kesimpangsiuran informasi mengenai mekanisme reset kata sandi yang meresahkan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Pertemuan klarifikasi antara pemerintah dan perwakilan raksasa teknologi tersebut telah terlaksana pada 14 Januari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, fokus utama pembahasan adalah memastikan keamanan data pribadi masyarakat Indonesia yang tersimpan di dalam ekosistem Meta, khususnya Instagram.
Isu ini mencuat setelah adanya laporan pihak ketiga yang mengindikasikan potensi kerentanan pada fitur keamanan akun pengguna.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan hasil dari pertemuan tersebut.
Menurutnya, Meta telah memberikan paparan teknis mengenai cara kerja sistem mereka. Pihak Meta menegaskan bahwa proses reset kata sandi adalah mekanisme internal yang berjalan ketat melalui sistem resmi dan tidak dirancang untuk membuka akses kredensial kepada pihak eksternal manapun.
Baca Juga:
Hasil Investigasi Awal Meta
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai dugaan kebocoran data yang bersumber dari laporan pihak ketiga, Instagram menyatakan bahwa proses investigasi mendalam masih terus dilakukan.
Hingga saat ini, mereka sedang memvalidasi keabsahan klaim-klaim yang beredar untuk memastikan apakah ancaman tersebut nyata atau sekadar informasi yang tidak terverifikasi.
Alexander Sabar menekankan poin krusial dari penjelasan Meta, yakni tidak adanya celah yang memungkinkan pihak lain mengakses kata sandi pengguna. Ia memastikan bahwa kontrol penuh atas akun tetap berada di tangan pemilik sah.
“Tidak ada password pengguna yang dapat diakses atau diperoleh oleh pihak mana pun selain oleh pemilik akun itu sendiri, serta tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak eksternal,” jelas Alexander.
Ia menambahkan bahwa proses pendalaman kasus ini masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi lanjutan terhadap kepatuhan Meta.
Penting bagi pengguna untuk memahami mekanisme ganti password yang aman guna menghindari potensi pengambilalihan akun oleh pihak tidak bertanggung jawab yang sering memanfaatkan kepanikan pengguna.
Komitmen Perlindungan Data Pribadi
Pemanggilan terhadap Meta ini bukan sekadar respons reaktif, melainkan bagian dari pelaksanaan wewenang Kemkomdigi sesuai regulasi yang berlaku.
Alexander menegaskan bahwa tindakan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Regulasi ini memberikan mandat kepada negara untuk mengawasi PSE demi menjamin keamanan ruang digital nasional.
“Pemanggilan terhadap Meta terkait isu ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi data pribadi masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional,” tegas Alexander.
Langkah ini sejalan dengan tren global di mana pengawasan terhadap platform digital semakin diperketat, terutama terkait isu data pribadi yang kerap menjadi komoditas di pasar gelap internet.
Imbauan untuk Masyarakat
Di tengah proses investigasi yang masih berjalan, Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk tidak panik namun tetap waspada.
Pengguna diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya yang beredar di media sosial atau aplikasi pesan instan.
Kemkomdigi menyarankan pengguna untuk secara proaktif meningkatkan keamanan digital pada akun masing-masing, seperti mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA) dan mengganti kata sandi secara berkala.
Pemerintah memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat dan siap mengambil langkah strategis yang diperlukan guna menjamin keamanan sistem elektronik di Indonesia tetap terjaga. (Icha)


