spot_img
Latest Phone

ASUS Vivobook S14: Laptop AI 45+ TOPS untuk Produktivitas Tanpa Batas

Telko.id - ASUS Vivobook S14 (S3407QA), laptop terbaru yang...

Garmin vívoactive 6, Tak Sekadar Pintar, Dukung Gaya Hidup Aktif dan Tampil Lebih Gaya

Telko.id - Garmin Indonesia memperkenalkan vívoactive 6, smartwatch wellness...

Lebih Bugar Setelah Lebaran dengan Smartwatch Garmin

Telko.id - Pernahkah Anda merasa tubuh terasa berat dan...

PC Global Melonjak 4,9% di Q1 2025, Tapi Tarif China Ancam Pasokan

Telko.id - Angka-angka terbaru dari IDC mengungkap fakta mengejutkan:...

Lenovo Yoga Slim 9i: Laptop Premium Pertama dengan Kamera di Bawah Layar

Telko.id - Bayangkan sebuah laptop yang tidak hanya memukau...

ARTIKEL TERKAIT

Kemkomdigi Bekukan Worldcoin: Risiko di Balik Scan Retina untuk Kripto

Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) baru saja membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID, menyusul laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.

Langkah ini bukan tanpa alasan: proyek yang digadang-gadang sebagai solusi identitas digital ini ternyata menyimpan sejumlah pertanyaan krusial.

Worldcoin, platform identitas digital berbasis biometrik yang dikembangkan Tools for Humanity (perusahaan milik CEO OpenAI Sam Altman), menjanjikan verifikasi “manusia asli” melalui scan retina.

Pengguna yang bersedia memindai iris mata mereka lewat perangkat Orb akan mendapat imbalan aset kripto. Namun, di balik kemasan teknologinya yang futuristik, praktik operasionalnya di Indonesia justru memicu tanda tanya besar.

Baca juga : Ups, Meta Bakal Gunakan Data Pengguna Di Eropa Buat Latih AI nya

Lantas, apa sebenarnya yang terjadi? Mengapa pemerintah mengambil langkah tegas terhadap proyek yang digawangi salah satu nama besar di dunia teknologi ini?

Pembekuan Izin: Alarm untuk Perlindungan Data Warga

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pembekuan izin sementara ini adalah langkah preventif.

“Ini untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujarnya. Dua perusahaan lokal, PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, disebut sebagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan Worldcoin di Indonesia.

Masalahnya? PT Terang Bulan Abadi bahkan belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sementara PT Sandina diduga “meminjam” tanda daftar PSE milik badan hukum lain.

Pelanggaran ini bukan sekadar persoalan administratif. Menurut Peraturan Pemerintah No. 71/2019 dan Permenkominfo No. 10/2021, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab penuh atas operasionalnya.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain adalah pelanggaran serius,” tegas Alexander.

WorldID dan Polemik Biometrik: Hadiah Kripto vs Ancaman Privasi

Worldcoin menjual narasi menarik: WorldID sebagai solusi membedakan manusia nyata dari bot atau AI. Tapi, apakah iming-iming kripto sebanding dengan risiko penyalahgunaan data biometrik?

Retina adalah salah satu data paling personal yang dimiliki manusia—unik, permanen, dan tidak bisa diubah seperti password. Jika bocor, konsekuensinya bisa jauh lebih masif daripada kebocoran data biasa.

Fenomena antrean panjang di Bekasi dan Depok—di mana warga berbondong-bondong memindai mata demi imbalan—memperlihatkan betapa mudahnya masyarakat tergiur hadiah instan tanpa mempertimbangkan jangka panjang. Padahal, belum ada penjelasan transparan tentang:

  • Bagaimana data biometrik disimpan dan diproteksi
  • Apakah ada mekanisme pemusnahan data jika pengguna ingin keluar
  • Dokumen hukum yang menjamin tidak adanya komersialisasi data oleh pihak ketiga

Ekosistem Digital Indonesia: Antara Inovasi dan Pengawasan

Kasus Worldcoin menjadi ujian bagi ketegasan regulator di era dimana proyek teknologi global seringkali “uji coba” di negara berkembang. Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk mengawasi ekosistem digital guna menjamin keamanan ruang digital nasional.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya,” pesan Alexander.

Masyarakat pun diimbau melaporkan layanan digital mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi. Langkah ini penting mengingat maraknya modus baru yang memanfaatkan celah literasi digital.

Worldcoin mungkin hanya puncak gunung es—masih banyak proyek serupa yang berpotensi mengancam kedaulatan data warga Indonesia.

Pelajaran dari kasus ini jelas: inovasi teknologi harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak dasar pengguna. Sebelum tergiur imbalan instan, tanyakan pada diri sendiri—apakah scan retina Anda sebanding dengan beberapa keping kripto yang nilainya bisa berfluktuasi sewaktu-waktu? (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU