spot_img
Latest Phone

Google Pixel Watch 4, Dukung Koneksi Satelit dan Baterai Lebih Besar

Telko.id - Google secara resmi meluncurkan Pixel Watch 4...

Garmin Index Sleep Monitor Resmi Hadir di Indonesia

Telko.id - Garmin secara resmi meluncurkan Index Sleep Monitor,...

Google Photos Hadirkan Fitur Edit AI dengan Perintah Suara di Pixel 10

Telko.id - Google resmi meluncurkan fitur editing berbasis kecerdasan...

Galaxy Watch8 Series Jadi Wellness Coach Pribadi untuk Gaya Hidup Sehat

Telko.id - Samsung Galaxy Watch8 Series hadir sebagai smartwatch...

Garmin Venu X1 Dukung Performa Padel dengan Fitur Canggih

Telko.id - Garmin resmi menghadirkan Venu X1, smartwatch premium...

ARTIKEL TERKAIT

Kemenperin Tegaskan TKDN ICT Belum Berlaku, Ini Penjelasannya

Telko.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru-baru ini menegaskan bahwa regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN untuk ICT belum berlaku di Indonesia.

Latar belakang ini muncul di tengah negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat terkait tarif resiprokal yang diusulkan Presiden Donald Trump.

Tim negosiasi Indonesia dikabarkan menawarkan relaksasi kebijakan TKDN ICT untuk memfasilitasi empat perusahaan AS: Apple Inc, GE, Oracle, dan Microsoft.

Namun, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menegaskan bahwa saat ini belum ada kebijakan TKDN khusus untuk ICT.

“Regulasi yang berlaku saat ini hanya mencakup TKDN untuk produk akhir manufaktur yang dibeli melalui APBN, APBD, BUMN, dan BUMD,” jelas Febri dalam keterangan tertulis.

Lalu, bagaimana implikasinya bagi industri teknologi dalam negeri?

Status TKDN ICT: Masih Kosong

Febri menjelaskan bahwa kebijakan TKDN yang ada saat ini hanya berlaku untuk produk Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT).

Produk-produk ini, baik yang diproduksi dalam negeri maupun impor, harus memenuhi persyaratan TKDN agar bisa dijual di pasar domestik.

Namun, untuk sektor ICT seperti server data center, belum ada aturan serupa.

“Industri dalam negeri belum mampu memproduksi server untuk data center. Kebutuhan server saat ini masih dipenuhi melalui impor, dan hal itu tidak memerlukan kebijakan TKDN,” tambah Febri.

Pernyataan ini sekaligus mempertanyakan niat beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) yang ingin melakukan deregulasi TKDN ICT padahal aturannya belum ada.

Negosiasi dengan AS: Fleksibilitas untuk Perusahaan Teknologi

Kemenko Perekonomian memasukkan isu relaksasi TKDN ICT dalam negosiasi dengan pemerintah AS. Tujuannya adalah memfasilitasi empat perusahaan teknologi AS agar lebih mudah berbisnis di Indonesia.

Namun, Febri menyatakan bahwa Kemenperin belum menerima keluhan dari keempat perusahaan tersebut terkait TKDN ICT.

Menariknya, Apple Inc justru mengusulkan skema khusus dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 untuk memenuhi persyaratan TKDN HKT.

“Mereka menginginkan skema inovasi dan penelitian agar bisa mencapai threshold TKDN tanpa harus membangun fasilitas produksi di Indonesia dalam waktu tiga tahun,” ujar Febri.

Ini menunjukkan fleksibilitas kebijakan TKDN dalam menyesuaikan kebutuhan industri.

Evaluasi TKDN Sudah Dimulai Sejak Awal 2025

Febri menegaskan bahwa Kemenperin telah memulai evaluasi kebijakan TKDN sejak Januari 2025, jauh sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokal.

Evaluasi ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan industri dalam negeri.

Dengan demikian, meskipun isu TKDN ICT menjadi bahan negosiasi dengan AS, implementasinya masih memerlukan kajian mendalam.

Industri dalam negeri perlu dipersiapkan agar mampu bersaing sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU