spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Tecno Spark 20

ARTIKEL TERKAIT

Ini Alasan RDP Interkoneksi Ditunda

Telko.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai perubahan tarif interkoneksi yang harusnya dilakukan pada Selasa, 30 Agustus 2016, antara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia (DPR-RI), urung dilaksanakan.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Noor Iza, pembatalan RDP tanpa didampingi oleh alasan yang jelas. Noor hanya mengatakan bahwa pembatalan tersebut dinyatakan sepihak oleh DPR.

“RDP Menkominfo dengan DPR-RI yang seharusnya pukul 13.00 WIB ditiadakan oleh DPR-RI dan belum ada pemberitahuan rencana kapan pertemuannya (lagi),” ujar Noor melalui pesan singkatnya.

Sekadar informasi, RDP kali ini merupakan lanjutan dari yang sebelumnya, usai memanggil Rudiantara dan dipanggilnya para operator oleh Komisi I pada pekan lalu. Hal ini dilakukan guna mencarikan solusi jalan tengah sebelum Rudiantara menerbitkan aturannya pada 1 September 2016 yang hanya berselang satu hari lagi.

Lantas, apa alasan pembatalan tersebut? Anggota Komisi I dari Fraksi PAN Budi Youyastri, menuturkan jikalau pembatalan tersebut karena rapat yang semula harus diundur setengah jam kemudian.

“Karena jadwal paripurna diundurkan jadi pukul 13.30 WIB, maka jadwal (RDP dengan Menkominfo) dibatalkan hari ini,”

Sementara itu, pada Selasa kemarin, sejak pagi terlihat banyak sekali demonstran yang telah memadati gerbang gedung DPR/MPR RI. Mereka membawa spanduk yang meminta Presiden Jokowi untuk mengurungkan penurunan tarif interkoneksi karena berpotensi merugikan negara.

Belum diketahui kapan akan dilaksanakan RDP penggantinya. Sebab, hanya tinggal menyisahkan waktu kurang dari 1 minggu sebelum Rudiantara menerbitkan aturan biaya interkoneksi tersebut pada 1 September 2016.

Terkait hal tersebut, Rudiantara juga pernah berkata jika atura perubahan tarif interkoneksi yang dilakukan tiga tahun sekali, telah molor dari yang harus dikeluarkan pada tahun lalu.

“Pembahasan intekoneksi ini seharusnya sudah dilakukan tahun 2014. Kami baru lakukan di tahun 2015 dan sudah satu tahun setengah. Kami harus mengejar ketertinggalan tersebut agar masyarakat dapat merasakan tarif terjangkau,” tutur Rudiantara waktu itu kepada Komisi I.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU