spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Tecno Spark 20

ARTIKEL TERKAIT

Indonesia Akhirnya Punya Sistem Penyampaian Informasi Bencana

 

Telko.id – Sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat dalam bentuk ketersediaan informasi dan jaringan komunikasi di daerah rawan bencana, Kementerian Kominfo memiliki tugas pokok dan fungsi untuk perumusan dan kebijakan di bidang Komunikasi dan informatika, yang salah satunya yaitu melakukan kebijakan untuk melaksanakan kegiatan dalam menyebarkan informasi pada saat terjadinya bencana melalui Program Penyampaian Informasi Kebencanaan melalui jaringan bergerak seluler.

Sebagai tindak lanjut tersebut telah dilakukan kesepakatan kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan  Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang dituangkan dalam Nomor: 826/KOMINFO/DJPPI/HK.03.02/05/2015 Nomor: KS.301/011/SU/V/2015 tentang Pemanfaatan Sistem Telekomunikasi Khusus dalam Rangka Penyebaran Informasi Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Tsunami dan Informasi Gempa Bumi. Implementasi Sistem Penyampaian Informasi Kebencanaan diharapkan dapat mengurangi kerugian materiil dan korban jiwa yang disebabkan oleh bencana alam. Tahun ini, BMKG sebagai penyedia Informasi kebencanaan, menyediakan informasi terkait bencana alam gempa bumi dan potensi tsunami.

Kementerian Kominfo meluncurkan program Penyampaian Informasi Kebencanaan di Jakarta pada hari Senin 21 Desember 2015. Penyampaian Informasi Kebencanaan akan dilakukan oleh operator seluler sesuai dengan area cakupannya se-Indonesia. Informasi Kebencanaan ini akan diterima oleh masyarakat yang berada di lokasi terdampak bencana dan sekitarnya melalui layanan SMS (Short Message Service) menggunakan teknologi berbasis lokasi. SMS akan diterima masyarakat dari operator selambatnya dua menit setelah operator seluler menerima informasi dari Pusat Penyampaian Informasi Bencana yang dibangun oleh Kominfo.

Penyampaian informasi kebencanaan melalui SMS diuji coba di tiga daerah yang sudah ditetapkan yaitu Kota Bandung, Kota Yogyakarta dan Jakarta. Khusus Jakarta, hanya dilakukan uji coba di daerah Gambir, Jakarta Pusat. Uji coba ini diresmikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dengan melibatkan BMKG, PT Telkom selaku penyedia jaringan komunikasi dan aplikasi sistem, serta empat operator telekomunikasi seluler yaitu PT Telkomsel, PT Indosat, PT XL Axiata/Axis Telekom dan PT Hutchison 3 Indonesia.

Pada saat yang sama, akan dilakukan video conference antara ketiga daerah tersebut untuk memastikan kelancaran uji coba program Penyampaian Informasi Kebencanaan berupa testimoni dari perwakilan Kominfo, BMKG, dan operator seluler yang berada di masing-masing lokasi. Keperluan pengadaan teknis penunjang program ini, Kementerian Kominfo melakukan kerjasama dengan PT Telkom dalam membangun sistem penyampaian Informasi Kebencanaan yang menghubungkan Pusat Informasi Bencana dengan operator seluler.

Sebagai kelanjutan program ini, setelah bekerja sama dengan BMKG, pada tahun berikutnya Kementerian Kominfo akan bekerja sama dengan lembaga yang memiliki otoritas informasi kebencanaan lainnya seperti :

  1. Vulkanologi (PVMBG) : untuk informasi terkait gunung berapi
  2. Kementerian PU: untuk informasi terkait banjir, banjir lahar, tanah longsor, tanah bergerak, kekeringan dan lain lain.
  3. Kementerian Kehutanan : untuk informasi terkait kebakaran hutan.
  4. BNPB dan BPBD: untuk informasi penanggulangan bencana.

Untuk moda penyampaian informasi kebencanaan, Kementerian Kominfo juga akan melakukan kerja sama dengan lembaga penyiaran, seperti stasiun televisi dan radio.

Untuk memastikan jaminan payung hukum, Kementerian Kominfo tengah menyiapkan Peraturan Menteri tentang Sistem Penyampaian Informasi Kebencanaan melalui Jaringan Seluler yang telah dilakukan uji publik sesuai siaran pers nomor no.83/PIH/KOMINFO/10/2015. Dengan ditetapkannya peraturan menteri ini, diharapkan seluruh operator seluler di Indonesia mendukung program kerja ini sehingga masyarakat tidak dikenakan biaya untuk menerima layanan SMS informasi kebencanaan ini. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU