Telko.id – Pada tanggal 27 November lalu, terjadi pengggerebekan pada kantor Huawei di Prudential Tower Lantai 6, Jakarta. Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementrian Hukum dan Ham terkait adanya karyawan Ilegal.
Dalam Pengerebekan tersebut, terdapat 12 orang tenaga kerja asing yang tidak memiliki dokumen lengkap seperti paspor dan semacamnya. Ke 12 orang tersbut masing-masing berasal dari beberapa negara, yakni 9 orang berasal dari China, 1 orang warga negara Hong Kong, 1 warga negara Malaysia, dan 1 orang warga negara Filipina. Ke-12 imigran ini melanggar pasal 116 UU no.6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Terkait penggerbekan ini, pihak Huawei masih bungkam dan belum mau memberikan konfirmasi secara lanjut. Dilihat dari Track record sebelumnya, Huawei cukup ‘bandel’ dalam urusan keimigrasian ini.
Raksasa Infrastruktur asal China, Huawei ternyata sudah sejak tahun lalu mempekerjakan karyawan asing secara Ilegal. Hal tersebut terkuak dari demo yang berlangsung pada beberapa tahun lalu di kantor Huawei di Jakarta.
Menurut serikat pekerja Huawei, terdapat sekitar 1.000 Tenaga Asing yang tidak memiliki izin resmi yang bekerja di perusahaan asal Tiongkok tersebut. Tercatat, dari total 1.300 karyawan asing Huawei, sekitar 1.000 pekerja yang tidak memiliki izin resmi dan kesemuanya berasal dari China.
Menurut salah seorang dari Serikat Pekerja Huawei, para karyawan asing ilegal ini hanya memiliki KITAS dan visa turis. Kedua dokumen tersebut dimanipulasi untuk terkesan legal agar bisa bekerja di Indonesia. Mereka juga mengatakan, memiliki barang bukti berupa dokumen yang menguatkan pernyataan tersebut.
Sebagai informasi, Huawei saat ini memiliki sekitar 4.000 pekerja untuk menggarap proyek telekomunikasinya di seluruh Indonesia. Namun, dari sekitar 2.500 orang lokal, sekitar 70%-75% di antaranya berasal dari pegawai kontrak dan outsourcing.
Kala itu, mereka juga mengancam untuk melumpuhkan arus telekomunikasi yang telah dibuat oleh Huawei untuk beberapa operator selular seperti Telkomsel, Indosat dan HCPT.
Sementara itu, Ketua Umum ATSI Alexander Rusli mengungkapkan belum mendapatkan laporan langsung terkait berita ini. Namun, Ia menegaskan agar Huawei selaku vendor yang juga melayani Indosat diminta untuk mematuhi segala macam peraturan yang ada di Indonesia. (ak/Icha)