Telko.id – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara berserta jajarannya dipanggil untuk melakukan Rapat Kerja dengan Anggota Komisi I DPR RI (24/08). Dalam Rapat Kerja tersebut, di minta untuk menjelaskan mengenai rencana penurunan tarif interkoneksi serta Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Berkaitan dengan penurunan biaya interkoneksi, Komisi I DPR RI dapat menerima penjelasan Menteri Kominfo. Secara khusus, Komisi I akan melakukan pendalaman mengenai kebijakan itu dan meminta Kementerian Kominfo memberikan hasil perhitungan biaya interkoneksi antar operator.
Mengenai revisi peraturan pemerintah, Komisi I DPR RI akan mengadakan rapat lanjutan yang melibatkan Kementerian Kominfo dan kementerian terkait lainnya.
Sebelumnya, penurunan tarif interkoneksi ini dianggap dapat merugikan negara karena berpotensi membuat Telkom merugi hingga 50 triliun. Artinya, akan ada kaitannya dengan pendapatan negara dari pajak dan deviden Telkom serta berpotensi menggangu APBN 2017 mendatang.
Padahal, salah satu alasan penurunan tarif interkoneksi sendiri dikarenakan tarif interkoneksi yang ada saat ini sudah terlalu tinggi dan harus diturunkan agar tidak terlalu membebankan konsumen retail. Selain itu, turunnya tarif interkoneksi juga diharapkan dapat menghasilkan sebuah efisiensi bagi para pelaku usaha di industri telekomunikasi.
“Fokus kerja tetap pada dua hal yakni efisiensi dan penyebaran broadband yang merata. Bagaimana mencapai hal itu, tentu butuh inovasi baik dari sisi regulasi atau pelaku usahanya,” ujar Menkominfo Rudiantara beberapa waktu lalu. (Icha)