spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Tecno Spark Go 2024

Oppo Reno11 Pro (China)

ARTIKEL TERKAIT

Demi Perlindungan Data Pribadi Pemerintah Selaraskan 32 Regulasi

Telko.id – Dalam era digital seperti sekarang ini, melindungi data pribadi harus ekstra hati-hati. Dalam hal ini, pemerintah pun bakal turut menjaga. Untuk itu, saat ini, pemerintah tengah melakukan penyelarasan 32 regulasi yang berkaitan dengan data pribadi. Usai penyelarasan dan harmonisasi, dokumen RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan diserahkan ke DPR.

“Kami masih menyelaraskan 32 regulasi dengan kementerian lain. Saat ini kami telah selesai menyelaraskan definisi data pribadi,” ujar Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo beberapa waktu lalu di Jakarta.

Menurut Semmy, panggilan akrab Dirjen Aptika, setelah melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas RUU PDP, barulah RUU PDP dapat diserahkan ke DPR untuk diajukan pembahasan.

Proses itu dilakukan dari sisi materiil maupun sisi formil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan Kementerian Hukum dan HAM, dan kementerian lain. RUU PDP sendiri merupakan inisiatif Pemerintah yang menjadi prioritas untuk dibahas di DPR (Prolegnas Prioritas 2019).

“Semua hal itu perlu diselaraskan, karena tujuan kami membuat RUU PDP ini adalah untuk memberikan proteksi komprehensif melihat maraknya kejadian pembocoran data dengan regulasi yang masih tercecer. Waktu yang cukup lama dalam perancangan ini menjadi bukti keseriusan dan kehati-hatian kami dalam membuat RUU PDP,” terang Semmy.

RUU PDP mencakup isi mengenai jenis data pribadi, yaitu data yang bersifat umum, seperti nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan agama. Selain itu data yang bersifat spesifik, seperti informasi kesehatan, data numerik, data genetika, pandangan politik, dan keuangan pribadi.

Selain itu Dirjen Semuel juga menjelaskan hal-hal yang diatur dalam RUU tersebut. Yaitu pengaturan hak pemilik data, pemrosesan data pribadi, pengecualian terhadap perlindungan data pribadi, pengendali dan prosesor, kewajiban dan tanggung jawab, pejabat petugas dpo, peran pemerintah dan masyarakat, transfer data pribadi, penyelesaian sengketa, kerjasama internasional, dan ketentuan sanksi administrasi pidana. (Icha)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU