Telko,id – Data pribadi, saat ini berseliweran di ruang siber. Hal ini perlu dijaga. Baik oleh kita sendiri sebagai pemilik data, termasuk juga perlu dilindungi oleh pemeritah karena menjadi bagian penting kedaulatan negara. Dalam ruang siber hal itu menjadi kian penting karena akan berkaitan dengan pengelolaan lintas negara.
Sebagai contoh, kasus kebocoran data yang pernah beberapa saat lalu terjadi. Seperti pada waktu 2018 lalu, Facebook pernah kebocoran sampai 87 juta pengguna dunia. Lalu Lion Air mengalami tahun 2019, sebanyak 7,8 juta data penumpang bocor. Dan, baru-baru ini, Tokopedia mengalami kebocoran 91 juta data pengguna.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, data pribadi ini juga menjadi bagian penting dari kedaulatan suatu negara. Karena kedaulatan di ruang siber berbeda dengan kedaulatan kita di ruang fisik.
Semuel mencontohkan, kedaulatan negara dalam ruang fisik seperti pengiriman barang atau orang yang bepergian ke negara lain dengan mengantongi aturan batas-batas negara.
“Ketika pengiriman barang antar negara begitu masuk itu sudah ada yang namanya bea cukai kalau untuk barang, kalau orang ada yang namanya imigrasi, kalau dia melanggar zona ekonomi maka sudah ada tentara atau Angkatan Laut yang menghadang, memastikan mereka tidak melanggar atau mengambil ikan, itu kan fisik,” jelasnya.
Namun, kedaulatan negara dalam ruang siber, menurut Dirjen Aptika memiliki tiga pendekatan, yaitu pertama data localization policies; kedua efektivitas pengawasan dan penegakan hukum, serta pendekatan ketiga kesetaraan hukum pelindungan data pribadi.
“Pertama data localization policies, artinya itu data kita tidak boleh dipertukarkan, hanya boleh bisa ada di dalam (negara), atau kita lebih membutuhkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum” jelasnya.
Sementara pendekatan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum, Semuel menjelaskan data pribadi boleh di mana saja dengan syarat siapapun yang memegang data-data tersebut pada saat pemilik data membutuhkan pengendali data harus memberikan, khususnya untuk pengawasan dan penegakan hukum.
“Atau lebih spesifik lagi kalau selama pertukaran data pribadi ini antar negara yang memiliki perlindungan hukum yang sama, oke kita bolehkan,” jelasnya.
Dirjen Aptika menyatakan saat ini di Indonesia banyak sekali regulasi berkaitan dengan data pribadi. “Nah, regulasi ini tumpang tindih. Saat ini saja terkait data pribadi ada 32 regulasi dengan referensi berbeda-beda, kita ingin menyatukan makanya kita lagi menyusun supaya nanti ada yang namanya semua data pribadi ini digunakan untuk semuanya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Dirjen Semuel menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang saat ini menjadi konsen pemerintah dan DPR RI.
“RUU PDP merupakan payung hukum yang nantinya akan menyatukan berbagai regulasi terkait dengan pelindungan data pribadi,” tandasnya.
Jangan Asal Donwload Aplikasi!
Lalu, bagaimana cara menjaga data pribadi ini? Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau generasi muda untuk selektif dalam memasang aplikasi yang digunakan di gawai. Menurut Semuel, hal itu sebagai upaya untuk melindungi data dalam dunia digital.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa 93% netizen mengumbar data mereka di dunia digital. Sementara, 44% lainnya membagikan data-data tersebut kepada publik dan bahkan 21% membagikan data secara sukarela kepada orang yang tidak dikenal,” ujar Semuel dalam sebuah Webinar diawal Agustus lalu.
Menurutnya, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang bagaimana menjaga data pribadi khususnya yang spesifik. Terutama ketika memasang aplikasi digital agar kerahasiaan data tetap terjaga.
“Perlu ditingkatkan karena itu bisa merugikan. Jadi, pertama kan kita tingkatkan pemahamannya, kita harus mengerti kalau kita download produk ataupun aplikasi kita tahu, kita baca juga bagaimana sebuah aplikasi mengelola data-data kita,” tegasnya.
Semuel menyontohkan data-data yang bersifat spesifik antara lain data kesehatan, biometrik, genetika, pandangan politik, keuangan pribadi dan data lainnya sesuai dengan tata peraturan perundang-undangan yang ada.
“Ini yang akan kita lakukan dan sekarang ini Kominfo sudah mulai melakukannya. Bagaimana masyarakat melindungi? Karena apa? Itu bisa merugikan, contohnya yang spesifik ada keuangan. Jangan sampai kita mengumbar. Kan kita sering juga diminta one time password (OTP), dan kita nggak sadar memberikannya,” ungkapnya.
Berkaitan dengan kode OTP, Semuel menegaskan setiap orang wajib menyadari dan menjaga kerahasiaanya. Menurutnya kode OTP itu tidak pernah diminta oleh orang, melainkan one time password itu hanya diminta oleh mesin.
“Seringkali masyarakat belum memahami bagaimana menjaga kerahasiaan tersebut. Jika ada orang yang meminta itu, maka bisa dipastikan termasuk ke dalam kategori penipuan,” jelasnya.
Semuel menjelaskan, jika masyarakat tidak setuju dengan syarat atau kebijakan suatu aplikasi dalam melindungi data pribadi, maka jangan menggunakan aplikasi itu. Selain itu, sebisanya menghindari namanya hal-hal penting lainnya seperti membagikan akun ataupun password.
“Kalau tidak perlu, jangan ditaruh atau disimpan di HP karena jika ponsel seseorang hilang, maka saldo atau uangnya beresiko ikut hilang pula,” tegasnya.
Menurut Semuel, memang pembuat aplikasi dan pengendali data pribadi harus memastikan keandalan sistem untuk pengelolaan data sekaligus transparansi mekanisme dalam mengelola data pribadi. “Tetapi, pemilik data pun harus menyadari bahwa pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadinya khususnya yang spesifik,” tandasnya.
Dari sisi pemerintah, saat ini Kementerian Kominfo bersama Komisi I DPR RI tengah menyusun RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). RUU itu mengatur dara pribadi.
Tips Melindungi Data Pribadi
- Pisahkan akun pribadi dengan publik (media sosial) selalu cek Term of Service atau Privacy Policy sebelum register di suatu website atau e-commerce.
- Penggunaan verifikasi login dua langkah atau Two Factor Authentication juga menjadi langkah lain pengamanan data ketika menggunakan aplikasi digital.
- Clear cookies atau history perlu dilakukan secara berkala serta hindari berbagi informasi pribadi di Social Media seperti informasi mengenai kondisi/daerah rumah, lokasi real time, nama sekolah, nomor kendaraan.
(Icha)