Telko.id – Data Dukcapil atau Kependudukan dan Catatan Sipil, setiap akses akan dikenakan tarif sebesar Rp.1000. Hal ini disampaikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.
Berdasarkan infomasi dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, tarif yang bakal diberlakukan tersebut berlaku bagi lembaga yang menggunakan database kependudukan.
Rencananya, dana yang terkumpul itu akan digunakan peremajaan server-server yang rerata usianya sudah melebihi 10 tahun. Agar pelayanan publik menjadi lebih baik. Termasuk juga untuk menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 bisa berjalan dengan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih.
Bagi operator telekomunikasi tentu saja hal ini sangat memberatkan. Padahal, saat ini saja, industry telekomunikasi tidak sedang baik-baik saja. Dengan ketambahan adanya ‘kutipan’ Rp,1000 setiap akses data ke Dukcapil, tentu akan semakin berat.
Pasalnya, berdasarkan peraturan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, tertanggal 31 Oktober 2017, maka semua pemakai kartu perdana baik perdana lama atau perdana baru yang hendak diaktifkan diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang kartu pelanggan prabayar operator seluler dengan mengirimkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.
Menurut Danny Buldansyah, Director & Chief Regulatory Officer PT Indosat Tbk. Setiap tahun transaksi operator seluler itu sekitar 360 juta setiap tahun nya. Dengan rincian, gross net nya adalah 6-7 juta untuk XL Axiata, Indosat Ooredoo Hutchison pun dengan angka yang tidak jauh berbeda. Lalu, untuk Telkomsel antara 20 – 30 juta transaksi.
Malah, Merza Fachys, President Director, Smartfren Telecom Tbk menyebutkan bahwa transaksi data operator telekomunikasi ke Dukcapil itu bisa mencapai 900 juta. “Itu melihat transaksi tahun lalu, 2021. Untuk tahun 2022 ini akan lebih tinggi lagi,” ujar nya menambahkan.
Artinya ada dana yang harus dikeluarkan oleh operator telekomunikasi setiap tahunnya sekitar Rp.360 miliar sampai Rp.900 miliar. Jadi tidak heran, operator telekomunikasi pun berharap akses data itu tetap digratiskan.
Selain itu, Merza juga menyebutkan alasan lainnya yakni, operator telekomunikasi itu mengakses data ke Dukcapil karena mengikuti peraturan pemerintah. Dulu, sebelum ada peraturan itu, operator telekomunikasi punya data pelanggan sendiri tidak perlu akses ke Dukcapil. Sekarang, operator tidak punya sama sekali data. “Jadi sebaiknya tarif akses data itu tidak diberlakukan,” ujar Merza yang juga sudah menyampaikan keberatannya pada pemerintah.
Danny juga menyebutkan hal yang sama bahwa pihak nya sudah menyampaikan pada pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sayang, sampai saat ini belum ada angin segar.