Telko.id – Sejak beberapa hari belakanngan ini, muncul berbagai macam hoax yang menyarankan agar tidak melakukan registrasi kartu prabayar. Padahal, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri sudah resmi menjalankan registrasi kartu prabayar dan mulai pada 31 Oktober dan berakhir 28 Februari 2018.
Salah satu berita hoax yang beredar juga adalah masalah keamanan data pelanggan. Untuk masalah ini, Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara menegaskan bahwa keamanan data daftar ulang prabayar terjamin.
“Mengenai keamanannya Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi pada bulan Desember 2016. Ini dipastikan semua data akan aman,” kata Rudiantara usai Orasi Ilmiah dalam Dies Natalis ke-31 Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Indonesia di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (31/10/2017).
“Keamanan data pelanggan juga dilindungi oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia no.20 Tahun 2016 Tentang perlindungan Data Pribadi Dalam SIstem Elektronik,” ujar Merza Fachys, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia yang juga merupakan President Director Smartfren Telecom, saat jumpa pers di Kominfo, Rabu (1/11).
Selain itu, Operator dan/atau gerai sebagai mitra menjamin perlindungan data pelanggan sesuai ISO 27001
Pada saat registrasi, data pelanggan lama otomatis akan diganti dengan nama/identitas pelanggan baru. Apabila Pelanggan gagal melakukan registrasi melalui SMS atau website operator sesuai petunjuk dan format dari operator, maka pelanggan diminta untuk melakukan registrasi melalui gerai operator atau mitra.
Walaupun berita hoax banyak beredar, tetapi masyarakat untuk mendaftar juga sangat antusias. Sampai tanggal 1 November 2017 jam 14.30 WIB sejumlah 30.201.602 pelanggan pengguna Sim Card telah berhasil melaksanakan registrasi ulang. (Icha)