Telko.id – Pemerintah secara resmi menetapkan aturan baru terkait tata cara pendaftaran nomor telepon yang memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas identitas mereka.
Langkah tegas ini diambil untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber dan penipuan digital yang selama ini memanfaatkan celah pada sistem pendaftaran lama.
Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Melalui regulasi anyar tersebut, pemerintah berupaya menutup total celah peredaran nomor seluler tanpa identitas alias “nomor hantu” yang kerap menjadi alat utama dalam aksi penipuan, penyebaran spam, hingga penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perubahan mekanisme ini bukan sekadar prosedur administratif biasa.
Ia menyebut regulasi ini sebagai instrumen vital untuk melindungi warga negara di ruang digital yang semakin kompleks. Pihaknya memastikan setiap nomor seluler yang aktif kini harus dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya kepada individu yang sah secara hukum.
Berbicara di Davos, Swiss, pada Jumat (23/01/2026), Meutya menjelaskan bahwa prinsip Know Your Customer (KYC) akan diterapkan secara ketat.
Proses verifikasi tidak lagi hanya mengandalkan pencocokan data teks, melainkan wajib menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah.
Metode ini dinilai paling akurat untuk memastikan bahwa orang yang mendaftarkan kartu adalah pemilik identitas yang sebenarnya.
Penerapan teknologi canggih dalam proses administrasi ini sejalan dengan upaya transformasi digital nasional yang menuntut keamanan tingkat tinggi.
Dengan adanya verifikasi wajah, peluang penggunaan data curian untuk mengaktifkan kartu perdana akan tertutup rapat.
Wajib Biometrik dan Kartu Perdana Non-Aktif
Dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah mengatur secara rinci mekanisme pendaftaran bagi berbagai kategori pelanggan.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadukan dengan data biometrik berupa pengenalan wajah atau face recognition.
Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA), proses registrasi wajib menggunakan paspor atau dokumen izin tinggal yang sah.
Aturan ini juga mencakup pelanggan yang belum memiliki KTP atau di bawah usia 17 tahun. Registrasi untuk kelompok usia ini harus dilakukan dengan melibatkan identitas serta data biometrik kepala keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Poin penting lainnya dalam regulasi ini adalah kewajiban bagi distributor dan penjual untuk mengedarkan kartu perdana dalam kondisi tidak aktif sama sekali.
Aktivasi kartu hanya bisa dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi sukses oleh sistem pusat. Ketentuan ini dibuat untuk mematikan pasar jual-beli kartu perdana yang sudah aktif (pre-activated) yang selama ini menjadi sumber masalah spam dan penipuan.
Baca Juga:
Pembatasan Jumlah Nomor dan Fitur Cek Mandiri
Guna mencegah praktik penimbunan nomor atau penggunaan identitas secara masif untuk kejahatan, pemerintah membatasi jumlah kepemilikan nomor.
Setiap satu identitas pelanggan hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal tiga nomor prabayar pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.
Pembatasan ini diharapkan dapat menekan laju penyalahgunaan identitas yang sering terjadi dalam kasus penipuan massal.
Selain pembatasan, aspek transparansi menjadi sorotan utama Meutya Hafid. Penyelenggara jasa telekomunikasi kini diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor bagi publik.
Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui secara pasti berapa banyak dan nomor apa saja yang terdaftar atas nama NIK mereka.
Jika masyarakat menemukan adanya nomor asing yang terdaftar menggunakan identitas mereka tanpa izin, mereka memiliki hak penuh untuk meminta pemblokiran.
Mekanisme ini memberikan kendali penuh kepada pemilik data asli untuk membersihkan data mereka dari penyalahgunaan pihak tidak bertanggung jawab.
Kebijakan ini juga mencakup alur pengaduan yang jelas jika sebuah nomor seluler terbukti digunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum.
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor tersebut segera setelah terbukti disalahgunakan. Langkah ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap ekosistem yang aman serta upaya dukung digitalisasi yang sehat di Indonesia.
Keamanan Data dan Sanksi Tegas
Dalam aspek perlindungan data konsumen, pemerintah memberikan mandat keras kepada operator seluler. Keamanan dan kerahasiaan data pelanggan adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.
Penyelenggara wajib menerapkan standar internasional dalam keamanan informasi serta memiliki sistem pencegahan penipuan (fraud prevention) yang andal.
Bagi pelanggan lama yang sebelumnya telah terdaftar menggunakan metode lama (NIK dan Kartu Keluarga), pemerintah memastikan adanya masa transisi.
Fasilitas registrasi ulang akan disediakan agar pelanggan eksisting dapat beralih ke sistem berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru. Hal ini penting untuk memastikan seluruh basis data pelanggan telekomunikasi di Indonesia valid dan terverifikasi.
Untuk menjamin aturan ini berjalan efektif, pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi.
Sanksi ini akan diberikan tanpa menghilangkan kewajiban operator untuk memperbaiki pelanggaran yang telah dilakukan. Ketegasan ini diperlukan agar ekosistem telekomunikasi nasional dapat tumbuh dengan fondasi kepercayaan dan keamanan yang kuat.
Meutya Hafid menutup penjelasannya dengan menekankan bahwa registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan, serta hak kendali masyarakat adalah fondasi penting.
Kombinasi ketiga elemen ini diyakini mampu mempersempit ruang gerak kejahatan digital secara signifikan di Tanah Air.
Dengan berlakunya aturan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan layanan telekomunikasi. (Icha)


