Telko.id – Sekjen ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia), Marwan O. Baasir mengatakan tidak diketemukan adanya ilegal akses di masing-masing jaringan operator terkait ada nya kebocoran data simcard yang terjadi beberapa hari lalu.
ATSI pun sudah melakukan investigasi dan hasilnya juga telah dilaporkan kepada Kementerian Kominfo hari ini, Kamis 8 September 2022.
Pelaporannya sendiri dilakukan secara offline. “Teknis pelaporannya itu, kami kirimkan secara offline. Gak ada yang online. Laporan itu, kami kirimkan sebagai laporan resmi. Ya pakai kertas,” ujar Marwan kepada awak media di Jakarta, Kamis (8/9).
Menurut Marwan, pelaporan ini sesuai yang diwajibkan pemerintah melalui Permenkominfo Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Dalam pasal 169, disebutkan bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyampaikan laporan setiap tiga bulan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur.
“Kominfo memiliki kewenangan dalam hal pengawasan. Menerima laporan jumlah pelanggan dari penyelenggara berdasarkan permenkominfo,” kata dia.
Ia pun mengatakan, merujuk aturan tersebut, data-data yang harus disetorkan adalah identitas pelanggan jasa telekomunikasi yang melakukan registrasi dan nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN) yang digunakan.
“Data-data yang dilaporkan itu, NIK, MSISDN, No KK, dan tanggal registrasi,” jelas dia.
Seluruh penyelenggara telekomunikasi pun menurut Marwan sudah menerapkan sistem pengamanan Informasi mengacu standar ISO 27001 sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No 05 / 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi pasal 168 ayat 5, sebagai bentuk tanggung jawab Operator sebagai pengendali data.
Seluruh operator telekomunikasi selalu patuh pada aturan dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana PM 5/2021, tentang Penyelenggaran Telekomunikasi, Operator diwajibkan untuk melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan melalui validasi identitas pelanggan ke server kependudukan milik Ditjen dukcapil.
Lalu,melaporkan Data regristasi pelanggan aktif secara detil (MSISDN, NIK, No. KK dan tanggal registrasi) sesuai dengan format yang disyaratkan oleh Kominfo.
Walau tidak diketemukan illegal akses, tetapi ATSI bersama seluruh anggotanya siap bekerja sama dan mendukung sepenuhnya upaya pemerintah (Kominfo, BSSN dan Dukcapil) dan pihak berwenang lainnya dalam melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 1,3 miliar data registrasi SIM Card prabayar dicuri hacker. Informasi awal itu didapatkan dari akun Twitter @SRifqi. Dalam tautannya itu disebutkan bahwa dugaan data bocor itu didapat berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Diketahui, Bjorka merupakan nama hacker yang menyebut telah mencuri data-data itu.
Sementara itu, Dirjen APTIKA Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan bahwa Kominfo tidak memegang data registrasi SIM Card. Ia menyebut, Kominfo hanya memegang data agregat pelanggan yang dilaporkan. Kasus ini pun tengah diinvestigasi oleh BSSN dan cybercrime Polri. (Icha)