spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Oppo Reno11 (China)

ARTIKEL TERKAIT

ATSI Dukung Aturan IMEI Dengan 10 Syarat. Apa itu?

Telko.id – Persisnya tanggal 12 September 2019, ATSI atau Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menyampaikan dukungannya terhadap aturan atau regulasi terkait pengendalian alat/perangkat telekomunikasi selular melalui identifikasi International Mobile Equipment (IMEI). Hanya saja, dukungan tersebut ada embel-embel 10 persyaratan atau masukan.

Menurut Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah, 10 masukan atau persyaratan itu adalah demi kepentingan semua stake holder, mulai dari pemerintah sampai masyarakat. Bukan sekedar untuk kepentingan anggota ATSI semata.

“untuk itu, ATSI konsisten mengusulkan bahwa regulasi ini sebaiknya bersifat preventif dan bukan korektif, sehingga tidak menyebabkan kerugian kepada semua pihak yang terkait yaitu operator seluler, pelaku usaha dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi termasuk hak terlindunginya data dan identitas pribadi pelanggan,” ungkap Ririek dalam pertemuan dengan media, (24/09) di Jakarta.

Pasalnya, dibalik itu semua ada aturan-aturan lain yang perlu diperhatikan agar tidak melanggar hukum. Ini juga yang menjadi fokus dari masukan ATSI ini. Terutama masalah hak terlindunginya data dan identitas pribadi pelanggan.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka ATSI menyampaikan 10 poin masukan sebagai berikut:

  1. Mengusulkan agar Regulasi terkait Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment (IMEI) hanya diberlakukan untuk perangkat seluler baru. Adapun terhadap alat dan/atau perangkat eksisting tidak diwajibkan untuk registrasi ke Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI dan tidak dilakukan pemblokiran.
  2. Mengingat bahwa inisiatif ini bukan merupakan kewajban dalam lisensi operator seluler, ATSI mengusulkan agar pengadaan investasi sistem EIR yang harganya cukup signifikan di setiap operator seluler untuk pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui IMEI dan tidak dibebankan seluruhnya ke operator seluler.

“Kami berharap, yang mendapatkan benefit terkait peraturan ini juga kena beban juga,”        ungkap Ririek menjelaskan.

Siapa saja yang mendapatkan benefit? Menurut Ririek, yang mendapatkan benefit yang utama adalah pemerintah, lalu pedagang handphone yang memang bermain dipenjualan barang legal. Karena dengan adanya aturan IMEI ini maka pedagang handphone legal akan mendapatkan benefitnya.

  1. Terkait dengan objektif pemerintah untuk pengendalian alat dan/atau perangkat seluler dan untuk proteksi data operator seluler, maka Operator seluler akan mendapatkan data IMEI Legal dari kominfo dan sistem pengendali alat dan/atau perangkat yang menggunakan IMEI.

Masalah ini ternyata masih menjadi perdebatan. Pasalnya, operator minta data IMEI legal itu dikeluarkan oleh Kominfo, bukan dari Kemenperin. Hal ini disampaikan oleh Sekjen ATSI, Marwan O. Baasir.

Terlihat bahwa ATSI sedikti kurang percaya dengan adanya data IMEI di Kemenperin. “Takut kejadian seperti Regstrasi prabayar terulang, data terindikasi bisa keluar dari sistem. Karena kami tidak yakin akan dikelola sendiri oleh Kemepnerin. Kalau sampai itu di serahkan ke pihak ketiga untuk pengelolaanya, apakah ada jaminan data tidak keluar? Ini yang kami antisipasi,” ungkap Marwan.

Apalagi, dibalik itu semua ada aturan-aturan lain terutama Undang-undang ITE dan keamanan data pribadi dibalik itu semua. Jadi alangkah baiknya jika data berada Kominfo.

  1. Mengusulkan agar Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI dibangun secara redundancy untuk sistem proteksi sehingga dapat mengatasi potensi Single Point Of Failure (SPOF).
  2. Mengusulkan agar Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI yang menjamin pelanggan utk dapat memilih operator pilihannya.

“Kami berharap, konsumen denga adanya aturan ini masih tetap bisa memilih operator pilihannya, karena kalau IMEI sudah dipasangkan dengan handset atau handphone ada kemungkinan, konsumen kesulitan ketika akan berganti handphone,” ungkap Merza Fachys, Wakil Ketua Umum ATSI menjelaskan.

  1. Mengusulkan agar regulasi pengendalian alat dan/atau perangkat seluler melalui IMEI tidak diberlakukan bagi Inbound Roamer.
  2. Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, operator seluler akan memproses pelaporan perangkat seluler yang hilang atau dicuri sehingga tidak disalahgunakan oleh pengguna lain, dan data tersebut akan diteruskan ke sistem pengendali.
  3. Merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan kesepakatan kerja sama dengan GSMA terkait dengan alokasi IMEI dengan Type Allocation Code (TAC) Indonesia atau yang merepresentasikan IMEI nasional sebagai identitas semua perangkat seluler baru yang membedakan dengan IMEI perangkat eksisting.
  4. Mengusulkan kepada Kementerian Kominfo agar pemerintah menunjuk kementerian terkait untuk membangun dan/atau menyediakan Call Centre dan Customer Service untuk melayanani pendaftaran IMEI pada perangkat milik pelanggan, karena hal tersebut bukan tugas pokok dan fungsi dari operator seluler.

“Ketika konsumen ada masalah tentang IMEI saat akan mengganti handphone, perlu ada saluran untuk menyampaikan keluhan atau masalahnya. Ini bukan berada dibawah tanggung jawab operator, jadi pemerintah perlu menyediakan call center agar masalah yang dihadapi konsumen juga bisa diatasi,” ungkap Ririek.

  1. Mengusulkan kepada pemerintah agar peraturan menteri segera ditandatangani dimana peraturan menteri tersebut hanya berupa payung hukum dan tidak mengatur hal tekhnis. pengaturan detail tekhnis terkait tata cara sistem dan pengendalian perangkat berbasis IMEI utk diatur lebih lanjut dalam peraturan dirjen.

Urgent atau important aturan IMEI ini? Menurut Merza, aturan IMEI ini bisa dikatakan urgent. Kenapa? Karena yang terkait dengan aturan IMEI ini bukan berada dalam satu naungan kementerian saja. Tetapi ada empat kementerian yakni Kemenperin, Kominfo, Kementerian perdagangan dan Kementerian Keuangan.

“Terbayangkan, berapa banyak yang harus disinkronisasi dan diselaraskan untuk sampai aturan IMEI ini dikeluarkan. Waktu yang dibutuhkan juga akan lama. Jadi, memang urgent dilakukan,” ujar Merza menjelaskan.

Jadi, Merza menambahkan, sebaiknya, aturan dari setiap Kementerian cepat ditandatangani. Untuk masalah teknis lainnya, bisa dibicarakan kemudian dan dilanjutkan dalam peraturan dirjen.

Untuk masalah waktu pengaplikasiannya, ATSI melihat bahwa waktu 6 bulan setelah penandatanganan ini bisa saja cukup. Nanti toh, dalam perjalanannya akan terus di evaluasi dan jika diperlukan masih bisa diperpanjang lagi.

Selanjutnya, Ririek berharap Kementerian Kominfo akan memberikan perhatian khusus atas semua masukan yang disampaikan tersebut sehingga regulasi terkait tata kelola IMEI akan mampu memberikan manfaat maksimal seperti yang diharapkan, baik bagi pemerintah, maupun bagi operator, dan para pemangku kepentingan yang terkait lainnya. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU