spot_img
Latest Phone

HP Compact Flagship Makin Digemari di Indonesia, Ini Alasannya

Telko.id - Minat konsumen Indonesia terhadap smartphone flagship berukuran...

Garmin Venu X1 French Gray, Smartwatch Tipis Nan Mewah

Telko.id - Garmin Indonesia secara resmi memperkenalkan varian warna...

HONMA x HUAWEI WATCH GT 6 Pro Rilis, Smartwatch Golf Mewah Rp5 Jutaan

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan HONMA x HUAWEI WATCH...

Xiaomi Mijia Smart Audio Glasses Siap Masuk Indonesia

Telko.id - Xiaomi Indonesia secara resmi mengonfirmasi rencana peluncuran...

Garmin Unified Cabin 2026: Revolusi Kabin Cerdas Berbasis AI

Telko.id - Garmin secara resmi memperkenalkan Garmin Unified Cabin...

ARTIKEL TERKAIT

Akhirnya Pemerintah Resmi Menggelar Lelang Frekuensi 2.1 Ghz dan 2.3 Ghz

Telko.id – Sudah lama lelang frekuensi 2.1 Ghz dan 2.3 Ghz ditunggu para operator. Maklum saja, operator sudah pada menjerit kekurangan frekuensi untuk melayani para pelanggannya. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler maka ada peluang untuk memperoleh tambahan.

Berdasarkan keteřangan tertulis yang disampaikan oleh Kemenkominfo, seleksi ini bertujuan untuk menambah pita frekuensi radio bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dalam meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler dan mencapai target kecepatan minimal akses bergerak dalam Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019.

Seleksi sebagaimana dimaksud juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk meningkatkan kualitas layanan secara maksimal kepada pengguna jaringan bergerak seluler yang seluas-luasnya.

Objek seleksi ini ada dua. Pertama adalah Pita frekuensi radio 2.1 GHz, yang terdiri dari 2 (dua) blok pita frekuensi radio, masing-masing dengan lebar pita frekuensi radio 5 MHz moda FDD yang berada pada rentang 1970–1975 MHz berpasangan dengan 2160-2165 MHz (Blok 11), dan rentang 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165–2170 MHz (Blok 12).

Kedua adalah Pita frekuensi radio 2.3 GHz, yang terdiri dari 1 (satu) blok pita frekuensi radio dengan lebar pita frekuensi radio 30 MHz moda TDD yang berada pada rentang 2300-2330 MHz.

Untuk ikut seleksi ada 7 syarat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara telekomunikasi. Pertama, yang berhak mengikuti seleksi ini adalah penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Kedua, seleksi akan dilaksanakan dengan menggunakan metode Sistem Gugur pada tahapan Evaluasi Administrasi, metode Sistem Penawaran Harga pada tahapan Lelang Harga, dan metode Sistem Penilaian pada tahapan Evaluasi Teknis (jika diperlukan).

Ketiga, peserta seleksi sebagaimana dimaksud hanya dapat memenangkan 1 (satu) blok objek seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz atau pita frekuensi radio 2.3 GHz.

Keempat, ketentuan lebih lanjut terkait dengan Seleksi dimaksud mengacu pada Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017.

Kelima, para peserta seleksi harus menyiapkan dokumen yang menjelaskan waktu pelaksanaan, persyaratan, prosedur, formulir dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan Seleksi untuk dipatuhi oleh Peserta Seleksi. Keenam, batas pengambilan seleksi adalah tanggal 2 Oktober 2017 (Senin).

Ketujuh, pengambilan dokumen seleksi wajib menyertakan Salinan Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, Surat Kuasa pengambilan Dokumen Seleksi yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau direktur yang diberikan kewenangan berdasarkan anggaran dasar perusahaan di atas meterai dan Salinan kartu identitas (KTP atau SIM) pihak yang diberikan kuasa, dengan menunjukkan kartu identitas yang asli. (Icha)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU