spot_img
Latest Phone

Garmin Hybrid Lab: Ubah Data Biometrik Jadi Strategi Juara Hybrid Race

Telko.id - Garmin Indonesia meluncurkan Garmin Hybrid Lab, sebuah...

5 Tips Seru Abadikan Ramadan & Idulfitri dengan Meta AI

Telko.id - Meta AI menghadirkan lima tips praktis bagi...

Garmin Luncurkan Pokémon Sleep Watch Face, Ini Manfaatnya!

Telko.id - Garmin Indonesia memperingati World Sleep Day dan...

HP Compact Flagship Makin Digemari di Indonesia, Ini Alasannya

Telko.id - Minat konsumen Indonesia terhadap smartphone flagship berukuran...

Garmin Venu X1 French Gray, Smartwatch Tipis Nan Mewah

Telko.id - Garmin Indonesia secara resmi memperkenalkan varian warna...
Beranda blog Halaman 1471

The NextDev 2018 Mewajibkan Aplikasi Yang Berdampak Sosial Untuk Indonesia

0

Telko.id – The NextDev yang digelar oleh Telkomsel, kali ini memberikan banyak kebebasan dari tema yang akan diusung oleh para peserta nya. Tapi intinya harus memiliki dampak sosial yang besar bagi Indonesia. Itu beda nya dibandingkan dengan program CSR operator plat merah ini.

“Kami memandang bahwa sebuah karya dapat bernilai tinggi apabila mampu menghadirkan solusi yang bermanfaat bagi masyarakat. Melalui The NextDev, kami mendorong sekaligus memperkuat para kreator aplikasi yang berpartisipasi dalam Talent Scouting maupun Academy agar mampu melahirkan inisiatif dan terobosan yang memberikan dampak sosial yang positif bagi kemajuan Indonesia,” kata Ririek Adriansyah, Direktur Utama Telkomsel menjelaskan dalam peluncuran program The NextDev 2018, Senin (16/04) di Jakarta.

Ririek menambahkan “Kami yakin dengan membuat berbagai aplikasi yang berdampak sosial tinggi untuk Indonesia juga akan meningkatkan kualitas dari pemenang The NextDev 2018”.

The NextDev merupakan ajang pencarian dan pengembangan startup teknologi di Indonesia. Melalui The NextDev Talent Scouting dan The NextDev Academy 2018, Telkomsel mengajak para pengembang startup untuk menghadirkan dampak sosial yang positif bagi masyarakat Indonesia.

The NextDev Talent Scouting merupakan sebuah ajang pencarian startup pengembang aplikasi digital. Program yang telah berlangsung untuk keempat kalinya ini mewadahi potensi dan mendorong kontribusi positif generasi muda yang memanfaatkan teknologi secara tepat guna untuk berkreasi menghasilkan aplikasi digital yang mampu mengatasi masalah di masyarakat.

Dalam The NextDev Talent Scouting 2018, persyaratan utama aplikasi yang didaftarkan adalah harus mampu menghadirkan dampak sosial positif yang dapat membantu kehidupan masyarakat Indonesia. Beberapa contoh kategori sebagai dasar pengembangan solusi, yang merefleksikan berbagai bidang yang menyentuh aspek kehidupan masyarakat secara langsung, di antaranya pendidikan, pemerintahan, lingkungan, kesehatan, transportasi, pariwisata, energi, agrikultur, dan perdagangan.

Para peserta The NextDev Talent Scouting akan mempresentasikan ide-ide brilian mereka dalam pitching day yang berlangsung pada periode April hingga Oktober 2018 di tujuh kota, yakni Surabaya, Semarang, Denpasar, Batam, Samarinda, Yogyakarta, dan Jakarta.

Para juri yang terdiri dari Yoris Sebastian (Founder OMG Consulting), Dennis Adishwara (Founder & CEO Layaria Network), David Soukhasing (Managing Director ANGIN), Alamanda Shantika (Founder Binar Academy), Alfatih Timur (CEO KitaBisa.com), dan Adita Irawati (VP Corporate Communications Telkomsel) akan menentukan startup-startup terbaik dari setiap kota yang akan berkompetisi pada Final Pitching Day di Jakarta pada bulan Oktober 2018.

Selanjutnya, 20 startup terbaik berkesempatan mengikuti program pengembangan bisnis The NextDev Academy, serta memperoleh hadiah dan fasilitas pengembangan startup, yakni Seed Fund (seed funding untuk startup terbaik), Investors (akses ke angel investor & Venture Capital/VC), Mentoring (mentor yang didedikasikan khusus startup), Knowledge (training dari pakar dan praktisi startup), Marketing (peluang kerjasama strategis dengan Telkomsel dan akses pelanggan), Media Publication (akses ke media untuk publikasi yang meluas), serta Trip & Experience (kesempatan mengunjungi Silicon Valley dan perusahaan digital terbaik).

Persyaratan untuk bisa mengikuti kompetisi The NextDev tahun ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 hingga 30 tahun. Peserta dapat mendaftar secara individu atau tim (maksimal tiga orang) melalui situs thenextdev.id.

Sementara itu, The NextDev Academy 2018 merupakan sebuah ajang untuk mengasah dan mempertajam kualitas aplikasi yang diciptakan startup yang menjadi finalis The NextDev 2017. Dengan berpartisipasi dalam akademi yang berlangsung pada periode April hingga Oktober 2018 ini, para peserta akan memperoleh insight yang tepat dan bermanfaat sehingga mampu mengembangkan aplikasinya secara lebih efektif, sekaligus turut berperan serta dalam menjaga keberlangsungan komunitas pengembang aplikasi dan ekosistem digital berbasis aplikasi.

The NextDev Academy digelar untuk meningkatkan skalabilitas social technopreneurs melalui pengembangan diri dan peningkatan kemampuan yang meliputi berbagai bidang bahasan, di antaranya dalam hal business strategy, design sprint, branding, product development, investment, serta digital marketing.

Dalam The NextDev Academy, para peserta akan memperoleh pengetahuan dan informasi yang komprehensif mengenai tech startup untuk meningkatkan kualitas aplikasi yang mereka ciptakan dan membangun bisnis dalam waktu dekat. Di samping itu, para peserta juga akan mempelajari berbagai keterampilan secara lebih mendalam untuk menghasilkan strategi perencanaan produk yang matang dan siap untuk dipasarkan.

The NextDev Academy 2018 terdiri dari tiga rangkaian kegiatan, yakni pelatihan intensif selama sepuluh hari (15-24 April 2018 di Jakarta), mentoring secara offline maupun online, dan progress tracking selama enam bulan. Para peserta akan didampingi oleh mentor-mentor yang berkompeten dalam pengembangan startup, yakni Dian Octarina Wulandari (COO Instellar), M. Ariff Kamal (SEO Director Group M), Andreas Senjaya (CEO iGrow), Dayu Dara Permata (SVP GO-JEK), Ramya Prajna (Co-Founder & Co-CEO Think Web), dan Gilang Gibranthama (CSO Binar Academy). Setelah melewati berbagai tahapan tersebut, dua evangelist terpilih akan memperoleh reward berupa networking, publicity, virtual office, dan seed money. (Icha)

 

GSMA Meluncurkan Skema Sertifikasi Global Mobile Money

Telko.id – Pada acara Mobile 360 ​​- West Africa, GSMA mengumumkan peluncuran Sertifikasi Global Mobile Money GSMA, skema global ini dimaksudkan agar penyedia dapat menawarkan Mobile Money yang lebih aman, lebih transparan, dan lebih kuat sehingga dapat digunakan oleh jutaan pengguna mobile money di seluruh dunia.

Sertifikasi ini memang nanti nya akan tetap bergantung pada penilaian independen dari kemampuan si penyedia mobile moey dalam memberikan layanan yang aman dan dapat diandalkan. Tetapi setidaknya, dengan adanya standar secara global ini dapat melindungi hak konsumen dan dapat menghindari dari masalah pencucian uang serta pendanaan dari terorisme. Tingkat kepercayaan konsumen terhadap mobile money juga menjadi lebih tinggi lagi.

“Sertifikasi Uang Seluler GSMA adalah inisiatif yang berfokus pada konsumen, yang bertujuan untuk memberikan kepercayaan kepada pelanggan bahwa penyedia telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa dana mereka berada di tangan yang aman, hak-hak mereka dilindungi dan mereka dapat mengharapkan tingkat layanan pelanggan yang tinggi,” kata John Giusti, Chief Regulatory Officer, GSMA.

Giusti menambahkan “Dengan lebih dari 690 juta akun secara global, industri uang mobile memiliki dampak yang jelas pada upaya global untuk memperluas inklusi keuangan, menyediakan akses ke layanan keuangan yang meningkatkan kehidupan dan berfungsi sebagai pintu gerbang ke ekonomi digital. Uang bergerak secara langsung memajukan 13 dari 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dengan memfasilitasi akses ke layanan penting seperti kesehatan dan pendidikan, menyediakan kesempatan kerja dan mengurangi kemiskinan. ”

Skema sertifikasi mengikuti proses konsultasi tiga tahun yang dipimpin oleh GSMA, yang bekerja sama dengan penyedia di Afrika, Asia dan Amerika Latin untuk memahami tantangan bisnis mereka dan merakit praktik terbaik dari pasar-pasar ini. Sertifikasi terbuka untuk semua penyedia mobile money, apakah mereka adalah operator seluler, bank atau jenis penyedia layanan pembayaran lainnya.

Orange Côte d’Ivoire, Safaricom (Kenya), Telenor Microfinance Bank Ltd. (Easypaisa Pakistan), Tigo Tanzania (Millicom Group) dan Vodacom Tanzania adalah mobile money pertama yang disertifikasi, meliputi 98 juta akun di empat pasar.

Sertifikasi mempromosikan penerapan mitigasi risiko yang konsisten dan praktik perlindungan konsumen di seluruh area bisnis utama. Persyaratan tersebut mencakup delapan prinsip tingkat tinggi dan 300 kriteria rinci yang mencakup masalah-masalah seperti keamanan, hak-hak konsumen dan pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme dan penipuan.

Kriteria Sertifikasi melengkapi upaya kepatuhan penyedia, tetapi melampaui regulasi dalam detail dan ruang lingkupnya, mendefinisikan dan mempromosikan praktik terbaik industri secara terperinci. Praktek bisnis yang bertanggung jawab sangat penting untuk membantu regulator mencapai tujuan mereka di sekitar inklusi keuangan, stabilitas, integritas, dan perlindungan konsumen.

Manajemen operasional sertifikasi dikontrakkan kepada operator skema independen, Alliances Management, yang memiliki tanggung jawab untuk melatih dan mengawasi penilai independen untuk memastikan semua penilaian konsisten dan obyektif. Tolok ukur untuk mencapai sertifikasi telah ditetapkan tinggi untuk melayani sebagai aspirasi untuk semua penyedia dan tanda lulus 100 persen diperlukan. (Icha)

Pemerintah Belum Puas Dengan Jawaban Facebook

Telko.id – Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengapresiasi respons Facebook atas surat peringatan yang diberikan dan keinginan untuk membantu secara sukarela. Meskipun belum semua informasi yang diminta oleh Pemerintah Indonesia dipenuhi dalam surat jawaban.

Dalam jawaban yang disampaikan oleh Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia melalui email itu, dinyatakan bahwa Facebook berupaya menjelaskan langkah yang telah diambil, antara lain:

Facebook telah melakukan audit terhadap kebocoran data pribadi dari penggunanya, walaupun hasil auditnya belum disampaikan secara lengkap dan rinci kepada Kementerian Kominfo.

Facebook juga telah memberikan rincian informasi mengenai akses pihak ketiga terhadap data user pass log in dalam aplikasi Cambridge Analytica; dan Facebook telah melakukan update kebijakan dan perubahan fitur yang memungkinkan pihak ketiga menggunakan data pribadi pengguna.

Sesuai surat tertanggal 10 April 2018 itu ditujukan kepada Menteri Kominfo Rudiantara dengan tembusan kepada Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari itu, Kementerian Kominfo menegaskan ada dua penjelasan yang belum disampaikan oleh Facebook, yaitu:

Belum dijelaskan tindakan apa yang dilakukan Facebook terhadap bentuk informasi dan cara pemberitahuan penyalahgunaan data pengguna sebagai bentuk early warning dalam platform Facebook yang membantu pengguna

Belum dijelaskan potensi penyalahgunaan data pengguna FB yang selayaknya diketahui pengguna berupa notifikasi kepada Kementerian Kominfo mengenai potensi-potensi penyalahgunaan data pribadi yang berasal dari platform aplikasi pihak ketiga.

Kementerian Kominfo menegaskan agar Facebook mematuhi legislasi atau regulasi yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo membutuhkan penjelasan mengenai struktur tanggung jawab di Facebook ketika terjadi penyalahgunaan dan/atau diciderainya data pribadi pengguna FB dari Indonesia. Sebab, dimanapun penanggung jawab Facebook, tetap dapat diterapkan yuridksi virtual terhadap legislasi/regulasi Indonesia. (Icha)

 

 

 

Penataan Ulang Pita Frekuensi 2,1 GHz Telkomsel Selesai Lebih Awal

0

Telko.id –  Telkomsel menyelesaikan penataan Penataan Ulang Pita Frekuensi (refarming) 2,1 GHz dua minggu lebih awal dari jadwal yang ditargetkan Kementerian Kominfo, yakni 25 April 2018. Telkomsel menuntaskan proses refarming untuk 42 cluster mulai dari Papua dan berakhir di Jawa Timur dengan lancar tanpa mengalami gangguan yang berarti.

Telkomsel memulai proses refarming ini pada 15 Januari 2018 dan berlangsung selama 87 hari hingga tanggal 11 April 2018. Penyelesaian refarming ini ditandai dengan penyerahan dokumen dari Direktur Network Telkomsel Bob Apriawan  kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail, yang sekaligus menutup keseluruhan proses refarming yang dicanangkan Kemenkominfo berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1998 Tahun 2017, yang mewajibkan penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 2,1 GHz.

Dalam sambutannya Bob Apriawan mengatakan, “Frekuensi itu bagaikan urat nadi kami, untuk itu kami menangani secara serius refarming ini. Persiapan yang matang dan expertise sumber daya manusia memampukan kami untuk memperpendek waktu eksekusi yang rata-rata 120 menit menjadi hanya sekitar 35 menit, sehingga secara total kami menghabiskan waktu 87 hari untuk 42 cluster dan mampu menyelesaikannya lebih cepat  dari waktu yang ditetapkan.”

Ismail menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya Telkomsel menyelesaikan rangkaian proses refarming ini bahkan memajukannya menjadi lebih awal.

“Penataan frekuensi mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Selesainya seluruh proses refarming 2,1 GHz tentunya menjadi milestone baru pemanfaatan 4G LTE di Indonesia,” ungkapnya.

Ismail juga mengapresiasi komitmen Telkomsel dalam mendorong industri ke arah yang lebih sehat.

“Refarming ini merupakan pekerjaan bersama yang perlu bersinergi, bukan berkompetisi. Untuk itu, terima kasih atas kerja keras dan upaya Telkomsel khususnya dalam mendorong industri ini secara positif ke arah persaingan yang sehat.”

Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1998 Tahun 2017, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 2,1 GHz. Penataan ulang ini bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz.

Dengan demikian, setiap penyelenggara memiliki keleluasaan dalam memilih teknologi seluler dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu. Pada akhirnya masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik khususnya pada wilayah-wilayah yang mengalami kepadatan jaringan (congestion). (Icha)

 

 

Samsung Gandeng Oke Shop Adakan Trade-In Samsung S9 dan S9 Plus

0

Telko.id – Untuk meningkatkan jumlah penjualannya, Samsung melakukan berbagai cara marketing. Salah satu nya adalah dengan mengadakan trade-in tau tukar tambah. Langkah ini, ternyata tidak hanya dilakukan di Indonesia saja. Di beberapa negara lain pun, program ini digelar. Termasuk di US, UK, Australia dan China.

Untuk di Indonesia, kali ini, Samsung berkerja sama dengan OkeShop menyelenggarakan Trade-In Samsung S9 dan S9 Plus  di  Grand Indonesia – Atrium mulai tanggal  13  sampai 15 April 2018. Pecinta ponsel Samsung dapat tukar tambah ponsel lama ke Samsung Galaxy S9 dan S9 Plus dengan harga mulai dari Rp2.000.000,-  Bagi yang ingin membeli Samsung yang terkini ini tanpa tukar tambah akan mendapatkan bluetooth speaker Harman Kardon Onyx Mini. Penawaran ini ditambah dengan kemudahan pembayaran dari beberapa bank tyang bekerjasama berupa cicilan 0% dan cashback hingga Rp. 600.000.

“Okeshop (PT.OkeShop) menyambut baik  Samsung Trade-In Samsung S9 dan S9 Plus ini. Kami percaya kemitraan antara Samsung dengan OkeShop (PT.OkeShop) akan semakin kuat karena kedua perusahaan memiliki kesamaan visi dan platform. Kami memiliki pengalaman panjang mengelola retail selular. Kepercayaan dari Samsung sangat kami hargai dan kerjasama kedua belah pihak kali ini dibuktikan  dalam event trade-in Samsung S9 dan Samsung S9 Plus di Grand Indonesia ini,” demikian menurut  Evy Soenarjo, Direktur Utama OkeShop (PT OkeShop).

Pada dua produk flagship terbarunya Samsung S9 dan S9 Plus ini, kamera kembali menjadi fokus utamanya, dengan fitur super slow-mo, dual aperture, AR emoji, dan Bixby.

Fitur video super slow-mo disebut mampu merekam video 960 frame per detik (fps) dalam waktu 6 milidetik sehingga mampu menciptakan momen epik yang dinamis. Sementara fitur slow-mo pada umumnya disebut hanya mampu meeka 240fps.

Samsung Galaxy S9 dan Samsung Galaxy S9+ hadir dengan dual aperture F1.5 dan F2.4. Aperture F1.5 merupakan bukaan besar untuk mengakomodasi kondisi minim cahaya yang diklaim tepat untuk fotografi low light. Sementara aperture F2.4 untuk memotret pada kondisi pencahayaan normal.

Ponsel Samsung yang terkini ini juga mempunyai fitur AR emoji dimana Samsung memanfaatkan algoritme berbasis data yang menganalisis potret wajah pengguna. Nantinya ponsel akan menciptakan model 3D yang meniru ekspresi pengguna, seperti berkedip, mengangguk, hingga mewakili tampilan gaya berbusana.

Fitur Bixby sebenarnya sudah ada di Galaxy S8 dan S8 Plus yang dirilis setahun silam. Bedanya, Samsung telah menanamkan kecerdasan buatan (AI) dan deep learning untuk memaparkan informasi tentang objek di sekitar pengguna. Cara kerjanya cukup dengan mengarahkan kamera pada objek tertentu untuk dipindai. Setelah itu, informasi mengenai gambar atau objek akan otomatis muncul. (Icha)

 

Microsoft Investasi $ 5 Miliar di Internet Of Things, Apa Targetnya?

0

Telko.id – Untuk empat tahun ke depan, Microsoft akan menginvestasikan $ 5 miliar. Rencananya, dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan aksesibilitas ke teknologi untuk semua pelanggan dan memfasilitasi pelanggannya untuk mengubah bisnis mereka melalui IoT.

“Sangat dipahami bahwa solusi IoT dapat menciptakan efisiensi operasional, tetapi kami tahu dampak yang sebenarnya jauh melampaui itu dalam kehidupan sehari-hari,” kata Julia White, VP Corporate Microsoft Azure.

White memberi contoh bahwa pelanggan Microsoft ada mengirim listrik ke sekolah-sekolah di Afrika, menciptakan hasil pasien yang lebih baik dengan perawatan prediktif, meningkatkan keselamatan pekerja di lokasi kerja dan keselamatan pengemudi dari jalan raya Alaska.”

Investasi yang dilakukan oleh Microsoft ini untuk membuat IoT tersedia bagi pelanggan dari segala bentuk dan ukuran, termasuk juga untuk penelitian besar-besaran dan inovasi di IoT dan keunggulan cerdas.

“Sebenarnya, Kami telah berinvestasi di IoT sebelum istilah tersebut dicetuskan ketika perusahaan memiliki titik akhir ini di pabrik, gedung, dan perangkat lain,” kata White.

Terlebih, Microsoft mengganggap bahwa posisinya tersebut unik sehingga perlu menyederhanakan perjalanan IoT sehingga setiap pelanggan — terlepas dari ukuran, keahlian teknis, anggaran, industri, atau faktor lainnya — dapat membuat solusi terpercaya dan terkoneksi yang meningkatkan pengalaman bisnis dan pelanggan, serta kehidupan sehari-hari semua orang. seluruh dunia.

Pengalaman nya di pasar cloud computing pun cukup menarik pelanggan nya sehingga banyak yang beralih ke platform Azure untuk Internet of Things dan solusi terhubung. Tak heran, perusahaan ini pun bersedia menghabiskan miliaran dolar untuk menegaskan posisinya di pasar dan membuat solusi mereka lebih mudah diakses oleh pelanggan.

“Kami sekarang melihat jenis peningkatan adopsi dan pertumbuhan eksponensial yang telah diramalkan analis selama bertahun-tahun”, tutur White.

Wajar, Micorosft melakukan investasi sebesar itu karena berdasarkan prediksi A.T. Kearney IoT akan menghasilkan peningkatan produktivitas sebesar $ 1,9 triliun dan $ 177 miliar dalam pengurangan biaya pada tahun 2020. Dan, efek ini akan menyebar, dari rumah yang terhubung, mobil yang mengemudi sendiri, produsen, kota pintar, dan lainnya. (Icha)

Tidak Puas Atas Jawaban Facebook, Pemerintah pun Layangkan SP II

0

Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, hari ini Selasa (10/04/2018), telah mengirimkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP II) kepada Facebook atas Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna oleh pihak ketiga.

“Dalam SP II itu memuat peringatan kembali kepada Facebook Indonesia untuk memberikan konfirmasi dan penjelasan mengenai penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan platform Facebook,” kata Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika.

Selain itu, Kementerian Kominfo meminta Facebook memastikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Facebook sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi standar yang dimuat dalam  Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Berkaitan dengan aplikasi atau fitur yang dikembangkan oleh pihak ketiga, Kementerian Kominfo meminta Facebook untuk segera memberikan hasil audit atas aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook.

Laporan tertulis hasil audit dibutuhkan untuk menakar dan mengukur potensi permasalahan yang timbul akibat aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook, termasuk bagaimana penggunaan data pribadi yang diambil oleh mitra Facebook.

Kementerian Kominfo menemukan informasi tambahan perusahaan yang modusnya diduga mirip Cambridge Analytica seperti CubeYou dan AgregateIQ. Aplikasi dalam bentuk kuis dan personality test itu berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mendesak Facebook menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berkaitan dengan potensi penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook Indonesia.

Sebagai informasi, Kementerian Kominfo sebelumnya telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP I) pada tanggal 5 April 2018 yang isinya meminta agar menjamin perlindungan data pribadi, memberikan hasil rencana audit aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh mitra dan menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berhubungan dengan Kasus Cambrigde Anaytica.

Pemerintah telah menerima 2 (dua) surat jawaban resmi dari Facebook atas 3 surat yang telah dikirimkan Kementerian Kominfo.

Namun Kementerian Kominfo menilai penjelasan dari pihak Facebook masih kurang memadai dan belum meyertakan data yang diminta oleh Pemerintah Indonesia, sehingga langkah dan tahapan pematuhan terhadap legislasi dan regulasi dilakukan dalam melindungi hak-hak masyarakat. (Icha)

 

 

 

Berkat Marketplace, Jumlah Investor Reksa Dana Bareksa Tumbuh Pesat

Telko.id – Trend digital memang kini sudah merambah ke industri reksa dana juga. Itu sebabnya, beberapa waktu lalu Bareksa, sebuah Marketplace reksa dana online melakukan kemitraan dengan beberapa market place dan perusahaan digital money. Yakni Tokopedia, Bukalapak, Doku, dan Mandiri e-Cash.

Ternyata, kerjasama itu mampu mencetak 100.000 investor reksa dana pada 09 April 2018. Angka itu melonjak lebih dari 58 persen dibandingkan Desember 2017 yang sebanyak 63.500 investor reksa dana, atau hanya dalam waktu tiga bulan. Hasil tersebut membuat, Bareksa menguasai pangsa pasar industri reksa dana sekitar 16 persen berdasarkan jumlah investor. Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) jumlah investor reksa dana tercatat sebanyak 619.380 investor per Desember 2017.

Seiring kenaikan jumlah investor, Bareksa juga membukukan kenaikan jumlah dana yang dinvestasikan oleh nasabah menjadi Rp850 miliar per 9 April 2018. Angka itu melonjak 88 persen dibandingkan per Desember 2017 dana yang diinvestasikan Rp450 miliar.

Kenaikan jumlah dana yang diinvestasikan di reksa dana melalui Bareksa seiring pertumbuhan industri.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kinerja industri reksa dana pada 2017 cukup cemerlang. Jumlah produk reksa dana tahun lalu naik menjadi 1.777 produk dibandingkan 2016 yang sebanyak 1.425 produk. Nilai aktiva bersih (NAB) industri reksa dana pada 2017, juga melonjak 35 persen menjadi Rp457,5 triliun dibandingkan Rp338,7 triliun di 2016.

Tidak berbeda jumlah unit penyertaan (UP) beredar sepanjang 2017 tercatat 324,2 miliar, atau naik 35 persen dari Desember 2016 yang sebanyak 240,2 miliar. Nilai subscription naik 10 persen menjadi Rp386,5 triliun pada Desember 2017.

“Kenaikan jumlah investor Bareksa didorong oleh kenaikan jumlah investor melalui Bareksa sendiri, maupun ditopang oleh kemitraan dengan beberapa perusahaan terkemuka yakni Tokopedia, Bukalapak, Doku, dan Mandiri e-Cash,” kata Co Founder Bareksa, Karaniya Dharmasaputra.

PT Tokopedia (Tokopedia), perusahaan marketplace terbesar di Indonesia, pada awal Maret 2018 resmi mengumumkan kerja sama dengan Bareksa dalam menyediakan fasilitas pembelian reksa dana online, yang bertujuan mempermudah akses masyarakat dalam berinvestasi. Awal kerjasama dimulai sejak Februari 2018 atau dua bulan lalu.

Sebelumnya pada Januari 2017, Bareksa juga meluncurkan kemitraan dengan PT Bukalapak, yang juga merupakan marketplace terbesar di Indonesia dengan menghadirkan fitur Bukareksa bagi pengguna Bukalapak. BukaReksa merupakan fitur di Bukalapak yang menyediakan sarana berinvestasi reksa dana secara online dan aman.

Kerja sama Bareksa dengan DOKU (PT Nusa Inti Artha), penyedia mobile wallet juga telah diumumkan pada Agustus 2016 dengan menyediakan tabungan reksa dana online di DOKU.

Kemudian pada pertengahan 2017, kerja sama antara Bareksa dengan Mandiri e-Cash, semakin mempermudah pembayaran atau pembelian reksa dana. Jika sebelumnya metode pembayaran hanya dengan cara transfer bank, saat ini nasabah Bareksa yang menggunakan aplikasi Mandiri e-Cash membayar transaksi reksa dana dengan aplikasi tersebut. Kelebihan pembayaran melalui Mandiri e-Cash adalah nasabah terhindar dari biaya transfer bank.

Presiden Direktur Bareksa Portal Investasi, Ady F Pangerang, menyatakan ada beberapa faktor yang menjadi pendorong lonjakan minat masyarakat terhadap produk reksa dana. Di antaranya penurunan suku bunga acuan hingga kemudahan masyarakat membeli reksa dana.

“Sejak September 2017, suku bunga acuan BI turun jadi 4,25 persen dari sebelumnya 4,5 persen. Kondisi itu mendorong penurunan suku bunga deposito. Sehingga masyarakat mulai melirik alternatif investasi lain seperti reksa dana,” ungkap Ady.

Menurut Ady, seiring dengan perkembangan teknologi, penyedia platform pembelian dan penjualan (marketplace) reksa dana secara online muncul. “Kemudahan yang diberikan membuat masyarakat dapat membeli reksa dana di manapun dan kapanpun,” imbuhnya. (Icha)

 

 

Ini Tanggapan Indosat Terkait 2,2 Juta Nomor Diregistrasi Pakai 1 NIK

0

Telko.id – Pada saat Rapat Dengar Pendapat Senin (9/4/2018) kemarin, antara Komisi I DPR RI dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dirjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), serta Komisi I DPR RI, terungkap bahwa ada penyalahgunaan data NIK untuk diregistrasikan.

Di mana, 1 Nomor Induk Kependudukan atau NIK digunakan untuk registrasi banyak nomor.  Angka nya cukup mengagetkan karena besar. Dan, hal ini tidak hanya ada di satu operator saja, tetapi terjadi pada empat operator besar di Indonesia, yakni Indosat, Telkomsel, XL dan Tri.

Berdasarkan data dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil yang disampaikan oleh Zudan Arif Fakrulloh, secara total, terdapat penggunaan 227.945 NIK yang mencurigakan karena mendaftarkan 133,22 juta nomor atau tepatnya 133.228.755 nomor seluler prabayar. Artinya, satu NIK bisa digunakan untuk meregistrasi lebih dari 10 nomor.

Rinciannya adalah Indosat Ooredoo 2,2 juta nomor diikuti oleh Telkomsel sebanyak 518.000 nomor prabayar yang diregistrasikan menggunakan 1 NIK. Kemudian XL, 319.000 nomor yang diketahui. Lalu, Tri 83.000 serta 146.000 Smartfren.

Angka tersebut menurut Zudan merupakan angka akumulasi dari mulai dilaksanakannya registrasi kartu prabayar sampai dengan akhir. Sebagaimana diketahui, registrasi kartu prabayar dilakukan sejak akhir Oktober 2017 sampai dengan akhir Februari 2018.

Indosat sendiri menyatakan jutaan nomor yang dinilai tidak wajar telah diblokir dan membantah ada manipulasi perusahaan.

“Terkait dengan anomali data 1 NIK yg digunakan untuk melakukan registrasi di banyak nomor seperti yang disampaikan di RDP kemarin, kami telah melakukan pemblokiran terhadap nomor-nomor tersebut,” kata Deva Rachman
, Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, ketika ditemui oleh Telko.id.

Deva menambahkan bahwa Indosat Ooredoo berkomitmen untuk turut mensukseskan program registrasi prabayar demi kenyamanan masyarakat dan pelanggan dalam menggunakan layanan telekomunikasi serta untuk menciptakan iklim industri yang lebih baik. Dan Indosat sudah melaksanakan program registrasi prabayar sesuai dengan peraturan dan mekanismi yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Begitu ada informasi dari Dukcapil tentang nomor yang anomali, kami langsung melakukan pemblokiran karena memang kami tidak bisa melakukan verifikasi. Yang bisa melakukan verifikasi hanya Dukcapil,” kata Deva.

Pihak pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo yang diwakili oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo), Ahmad Ramli, menyatakan bahwa telah melakukan koordinasi bersama dengan BRTI, Dukcapil, dan Bareskrim Mabes Polri, untuk mengusut oknum-oknum yang menyalahgunakan data pribadi masyarakat dalam proses registrasi kartu SIM prabayar.

“Sekarang dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri. Banyak pihak yang dipanggil, termasuk juga kami, Dukcapil, BRTI. Semuanya diusut sampai ketahuan ini siapa dan melakukan apa,” ia menjelaskan.

Ahmad Ramli mengatakan, tindakan yang bisa dilakukan sesegera mungkin adalah memblokir nomor-nomor yang bersangkutan. Jika hasil penyelidikan sudah ada, barulah bisa diupayakan sanksi lain. “Bisa macam-macam, bisa sanksi administrasi atau pidana. Tapi biarkan dulu ini semua berproses,” ujarnya. (Icha)

 

DPR Dorong Kominfo Usulkan RUU Perlindungan Data Pribadi

0

Telko.id – Dengan adanya kasus kebocoran data salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Facebook, Anggota Komisi I DPR DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah segera mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Pemerintah harus segera mengusulkan agar RUU tersebut bisa masuk dalam Prolegnas prioritas sehingga bisa secepatnya dibahas dan diundangkan,” kata Charles dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (8/4/2018).

Politikus PDI Perjuangan ini menilai kebocoran data Facebook di Indonesia membuat para pengguna dan pemilik akun Facebook menjadi was-was.

Selain merasa tidak aman dan data pribadi mereka dapat disalahgunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Menurutnya, kebocoran data pribadi seseorang rawan disalahgunakan untuk nelakukan penipuan online dan tindak pidana siber lainnya.

“Selama ini regulasi yang digunakan untuk mengatasi persoalan tersebut adalah Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujarnya.

Namun Charles menilai kasus Facebook tersebut sesungguhnya bisa menjadi momentum percepatan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Dirinya menjelaskan, yang dibutuhkan untuk memperkuat dan memberikan jaminan proteksi data pribadi para pengguna internet di Indonesia.

Charles juga menilai apalagi nantinya akan ada pasal-pasal penindakan dan sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pembocoran atau pencurian data pribadi.

“Namun RUU Perlindungan Data Pribadi belum diusulkan oleh pemerintah untuk masuk dalam prolegnas 2018 sehingga RUU ini sementara waktu belum bisa dibahas apalagi diundangkan,” katanya.

Menurutnya saat ini Komisi I DPR RI sudah membentuk Panja Perlindungan Data Pribadi dan sudah mulai mengundang instansi-instansi dan kementerian terkait untuk melakukan rapat kerja.

Dengan harapan agar pemerintah bisa lebih optimal dalam memberikan perlindungan terhadap data pribadi pengguna internet Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah juga bakal memberikan sanksi pemberhentian sementara pada Facebok jika tidak juga memberikan data yang diminta.

Pasalnya, setelah adanya peringatan lisan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mengkonfirmasi mengenai adanya isu penyalahgunaan data pengguna Facebook dari Indonesia oleh pihak ketiga pada tanggal 27, 28 dan 29 Maret 2018. Kemudian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) memberikan peringatan tertulis padahari Kamis (05/04/ 2018) baru dijawab dengan 2 (dua) surat resmi dari Facebook. Namun belum disertai dengan penjelasan yang rinci serta memadai dan belum menyertakan data yang diminta oleh Pemerintah Indonesia.

Langkah ini diterapkan sesuai dengan Pasal 36 Ayat (1) PM 201/2016 yang memerintahkan Kementerian Kominfo memberikan sanksi administratif sesuai peraturan perundangan dengan tahapan berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan; dan/atau pengumuman di situs dalam jaringan (website online).

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo meminta dengan segera Facebook menutup layanan kategori mitra, yang memungkinkan pihak ketiga mendapatkan data pribadi pengguna Facebook dalam bentuk kuis, tes kepribadian atau sejenisnya. Selain itu Facebook juga diminta memberikan hasil audit kepada Pemerintah, atas terjadinya kelalaian penyalahgunaan data pribadi dimaksud.

Kementerian Kominfo juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan/penyidikan dugaan tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Facebook, Indonesia menempati urutan ketiga dari perkiraan penyalahgunaan data pribadi oleh Cambridge Analytica setelah Amerika Serikat dan Filipina. Sebanyak 1,096,666 data pribadi pengguna Facebook Indonesia dari total keseluruhan data yang diduga disalahgunakan.

Jaminan Perlindungan Atas Data Pribadi
Jaminan atas data pribadi diatur dalam legislasi dan regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2008) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016) Pasal 26 Ayat 1 bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

Lalu, ada Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) yang berlaku sejak Desember 2016 yang menyebutkan bahwa perlindungan data pribadi mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.

Menurut PM 20/2016, sistem elektronik yang dapat digunakan dalam proses perlindungan data pribadi adalah sistem elektronik yang sudah tersertifikasi dan mempunyai aturan internal tentang perlindungan data pribadi yang wajib memperhatikan aspek penerapan teknologi, sumber daya manusia, metode, dan biayanya.

Pemilik data pribadi, menurut Permen PM 20/2016, berhak atas kerahasiaan data miliknya; berhak mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengket data pribadi; berhak mendapatkan akses untuk memperoleh historis data pribadinya; dan berhak meminta pemusnahan data perseorangan tertentu miliknya dalam sistem elektronik. Hal terkait hak ini diatur dalam Pasal 26 PM 20/2016.

Setiap penyelenggaran sistem elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Data Pribadi jika terjadi kegagalan perlindungan rahasia data pribadi. Adapun informasi yang harus disampaikan antara lain, alasan atau penyebab kegagalan perlindungan rahasia data pribadi dapat dilakukan secara elektronik, harus dipastikan telah diterima oleh Pemilik Data Pribadi jika kegagalan tersebut mengandung potensi kerugian bagi yang bersangkutan dan pemberitahuan tertulis dikirimkan kepada Pemilik Data Pribadi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diketahui adanya kegagalan tersebut,

Selain sanksi administratif, sesuai dengan UU ITE 2008 jo. UU ITE 2016 jika terbukti ada pelanggaran penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga dan memenuhi unsur pidana penyalagunaan informasi data pribadi dan menyebabkan kerugian, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). (Icha)