Telko.id – XL Axiata akan menerbitkan saham baru melalui Penawaran Umum Terbatas III (PUT III) dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Hal ini telah mendapat restu dari para investornya melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Acara yang berlangsung pada 10 Agustus 2022 ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 POJK No. 32/2015. Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana bersih yang diperoleh dari PUT III, setelah dikurangi biaya-biaya emisi saham, akan digunakan untuk membayar hutang.
“Perseroan memperkirakan bahwa rencana PUT III dapat memperkuat struktur permodalan Perseroan guna mengembangkan kegiatan usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan/atau jaringan telekomunikasi dan/atau multimedia yang merupakan bagian dari kegiatan usaha utama Perseroan, serta peruntukan lainnya yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan sehingga akan berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan Perseroan,” ujar Budi Pramantika, Direktur & Chief Financial Officer XL Axiata.
Rencananya XL Axiata ini bakal melepas sebanyak-banyaknya 2,75 miliar saham. Adapun nilai nominal saham tersebut sebesar Rp 100 per saham. Seluruh dana bersih yang diperoleh dari rights issue atau PUT III ini akan dipakai untuk membayar hutang.
Setelah mendapatkan restu dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), lanjut Budi, aksi korporasi ini baru bisa dilaksanakan setelah XL Axiata menyampaikan pendaftaran rights issue beserta dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan.
“Dan pernyataan pendaftaran Perseroan, yang akan disampaikan kepada OJK, sehubungan dengan rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dinyatakan efektif oleh OJK,” jelas dia.
XL Axiata menargetkan pelaksanaan rights issue ini akan dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sejak mendapat persetujuan dari RUPSLB. Ketetapan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015.
Jika pemegang saham tidak melaksanakan rights issue miliknya, maka persentase kepemilikannya atas Perseroan akan terdilusi hingga sebanyak-banyaknya 20,49%.
Kemudian, apabila tidak ada atau hanya sebagian dari pemegang saham yang melaksanakan rights issue ini, maka seluruh sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian atau dibeli tersebut akan dibeli oleh pembeli siaga, yang akan ditunjuk kemudian.
Di agenda kedua, RUPSLB memberikan persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan Sehubungan Dengan Pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas III Dengan HMETD (“PUT III”).
Sementara di agenda ketiga, RUPSLB juga memberikan persetujuan perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan. Hal ini menyusul diterimanya surat pengunduran diri dari Dato’ Mohd. Izzaddin Bin Idris selaku anggota Komisaris Perseroan.
Dengan diterimanya pengunduran diri sebagaimana persetujuan di atas, susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris
Dr. Muhamad Chatib Basri
Komisaris
Dr. Hans Wijayasuriya (Shridhir Sariputta Hansa Wijayasuriya)
Vivek Sood
Dr. David R. Dean
Komisaris Independen
Yasmin Stamboel Wirjawan
Muliadi Rahardja
Julianto Sidarto
(Icha)