spot_img
Latest Phone

Garmin Venu X1 French Gray, Smartwatch Tipis Nan Mewah

Telko.id - Garmin Indonesia secara resmi memperkenalkan varian warna...

HONMA x HUAWEI WATCH GT 6 Pro Rilis, Smartwatch Golf Mewah Rp5 Jutaan

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan HONMA x HUAWEI WATCH...

Xiaomi Mijia Smart Audio Glasses Siap Masuk Indonesia

Telko.id - Xiaomi Indonesia secara resmi mengonfirmasi rencana peluncuran...

Garmin Unified Cabin 2026: Revolusi Kabin Cerdas Berbasis AI

Telko.id - Garmin secara resmi memperkenalkan Garmin Unified Cabin...

Xiaomi Serentak Buka 50 Store, Perkuat Jaringan Retail di Indonesia

Telko.id - Xiaomi Indonesia secara resmi membuka 50 Xiaomi...

ARTIKEL TERKAIT

Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah, Dukung Program SEMANTIK Komdigi

Telko.id – Telkomsel secara resmi mulai menerapkan sistem registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah atau face recognition (FR) untuk setiap nomor seluler baru. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk dukungan penuh perusahaan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 Tahun 2026 yang mewajibkan operator seluler untuk memperkuat validitas identitas pelanggan demi menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.

Penerapan teknologi verifikasi wajah ini bertujuan utama untuk melindungi masyarakat dari maraknya berbagai modus kejahatan siber. Dengan sistem identifikasi yang lebih ketat, celah bagi pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan digital, seperti scam maupun phishing, dapat ditekan secara signifikan.

Upaya tekan penipuan ini menjadi prioritas utama operator seluler terbesar di Indonesia tersebut dalam menjamin kenyamanan pelanggan saat beraktivitas di dunia maya.

VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menegaskan bahwa fokus utama perusahaan saat ini adalah menyukseskan program SEMANTIK bersama pemerintah.

Menurutnya, melalui registrasi biometrik, seluruh elemen masyarakat dapat mengambil peran aktif dalam memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas kependudukan yang valid.

“Dengan demikian, kami berharap pelanggan dan masyarakat dapat merasa lebih tenang saat berkomunikasi dan bertransaksi via digital,” ujar Filin di Jakarta, 19 Februari 2026.

Mekanisme Baru Registrasi Kartu Perdana

Perubahan mendasar dalam proses registrasi ini menuntut pelanggan untuk menyertakan data biometrik selain data kependudukan standar. Bagi pelanggan Warga Negara Indonesia (WNI), proses registrasi kini mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadukan dengan verifikasi wajah.

Teknologi ini memastikan bahwa orang yang mendaftarkan kartu adalah pemilik sah dari identitas yang digunakan.

Content image for article: Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah, Dukung Program SEMANTIK Komdigi

Aturan khusus juga diterapkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Proses registrasi untuk kategori ini harus menggunakan NIK pelanggan yang bersangkutan, namun verifikasinya wajib menyertakan NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Hal ini sejalan dengan aturan registrasi HP yang lebih ketat untuk melindungi pengguna di bawah umur.

Penting untuk diketahui oleh masyarakat bahwa kartu perdana kini wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi layanan telekomunikasi hanya dapat dilakukan setelah seluruh data tervalidasi bagi WNI atau terverifikasi bagi Warga Negara Asing (WNA). Langkah ini menutup celah peredaran kartu aktif ilegal yang sering digunakan untuk tindak kejahatan.

Batasan Kepemilikan dan Kendali Pelanggan

Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah juga menetapkan pembatasan kepemilikan nomor prabayar. Setiap identitas hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar per operator seluler.

Pengecualian terhadap aturan ini hanya diberikan untuk kebutuhan tertentu yang mekanisme detailnya diatur secara terpisah. Pembatasan ini diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan identitas untuk penimbunan nomor aktif.

Content image for article: Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah, Dukung Program SEMANTIK Komdigi

Salah satu keuntungan utama dari sistem biometrik wajah ini adalah kendali penuh yang dimiliki oleh pelanggan. Mereka yang telah melakukan registrasi biometrik dapat melakukan pengecekan terhadap seluruh nomor yang terdaftar atas nama NIK mereka.

Jika ditemukan adanya nomor yang tidak dikenali atau didaftarkan tanpa izin, pelanggan memiliki hak untuk segera meminta pemblokiran nomor tersebut demi keamanan data pribadi.

Cara Registrasi di GraPARI dan Kanal Digital

Telkomsel menyediakan kemudahan akses bagi pelanggan untuk melakukan registrasi biometrik, baik secara tatap muka maupun mandiri. Bagi pelanggan yang membutuhkan bantuan langsung, proses dapat dilakukan dengan mengunjungi GraPARI terdekat.

Pelanggan cukup membawa KTP elektronik asli. Petugas layanan Telkomsel disiapkan untuk membantu seluruh segmen pelanggan, termasuk mereka yang mungkin tidak memiliki perangkat smartphone untuk melakukan registrasi mandiri.

Sementara itu, bagi pelanggan yang ingin melakukan proses secara mandiri, Telkomsel menyediakan kanal digital melalui laman resmi tsel.id/registrasibiometrik. Langkah-langkahnya dirancang agar singkat dan mudah dipahami:

  • Pelanggan melakukan verifikasi nomor yang akan diregistrasi.
  • Memasukkan NIK sesuai KTP.
  • Melakukan pengambilan foto selfie (potret diri) secara langsung untuk pencocokan biometrik.

Filin menambahkan bahwa implementasi ini merupakan kelanjutan dari serangkaian uji coba bertahap yang telah dilakukan Telkomsel bersama Komdigi dalam beberapa tahun terakhir.

Kesiapan infrastruktur dan kanal layanan memastikan proses registrasi berjalan lancar, jelas, dan mudah diikuti oleh masyarakat luas.

Jaminan Keamanan Data dan Masa Transisi

Terkait kekhawatiran mengenai privasi, Telkomsel menjamin keamanan data pelanggan. Data biometrik yang diambil dipastikan hanya digunakan untuk kepentingan verifikasi identitas, sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku di Indonesia.

Teknologi yang diadopsi telah memenuhi prinsip pencegahan penipuan serta memiliki ketahanan terhadap ancaman siber, sebagaimana dipersyaratkan oleh regulator.

Pemerintah dan Telkomsel juga menetapkan masa transisi untuk penerapan aturan ini. Pelanggan masih diberikan kesempatan untuk melakukan registrasi menggunakan metode lama, yakni NIK dan Nomor KK, hingga Juni 2026.

Namun, setelah periode transisi tersebut berakhir, seluruh proses registrasi nomor seluler baru akan sepenuhnya mewajibkan penggunaan identitas valid beserta data biometrik.

Bagi pelanggan lama yang nomornya sudah teregistrasi sebelum peraturan ini berlaku, nomor tersebut tetap dapat digunakan seperti biasa. Meski demikian, Telkomsel menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan eksisting yang ingin beralih ke sistem biometrik untuk meningkatkan keamanan akun mereka. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU