Telko.id, Jakarta – Telkomsel telah menyelesaikan penataan ulang pita frekuensi (refarming) 800 MHz dan 900 MHz yang dimulai dari 25 Februari hingga 1 April 2019. Dengan rampungnya proses refarming ini, Telkomsel memastikan cakupan layanan 4G makin luas.
Telkomsel menyatakan proses refarming di bawah pantauan Kominfo dengan perencanaan, eksekusi dan pemantauan ketat terhadap performansi jaringan Telkomsel.
Telkomsel melakukan proses refarming untuk 42 cluster secara nasional yang mencakup 34 provinsi, dimulai dari Papua dan Maluku dan terakhir di Jawa Timur.
“Kami menangani refarming ini secara serius melalui persiapan yang matang dengan expertise sumber daya manusia yang handal, sehingga kami dapat merampungkan prosesnya dalam 36 hari,” kata Direktur Network Telkomsel Bob Apriawan, dalam keterangannya, Rabu (03/04/2019).
{Baca juga: Telkomsel Jamin Penataan Ulang Frekuensi Tak Ganggu Layanan}
Dengan dilakukannya refarming, lanjut Bob, menjadikan pita frekuensi Telkomsel di 800 – 900 MHz menjadi kontinyu 15 MHz. Sehingga Telkomsel dapat memanfaatkan teknologi LTE 10-15 MHz dan pelanggan dapat menikmati kecepatan internet yang lebih maksimal.
Selain itu, menurutnya, refarming ini juga dapat memberikan peningkatan efisiensi spektrum yang memungkinkan akselerasi perluasan cakupan layanan 4G hingga 95% populasi, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail menyampaikan apresiasi atas upaya Telkomsel menyelesaikan rangkaian proses refarming ini tanpa ada keluhan pelanggan yang berarti.
“Penataan frekuensi mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Dengan selesainya seluruh proses refarming ini, maka pita frekuensi 800 MHz dan 900 MHz sekarang telah berdampingan (contiguous), sehingga masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik,” kata Ismail.
Proses penataan ulang pita frekuensi 800 MHz dan 900 MHz yang dicanangkan Kemenkominfo berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2019.
{Baca juga: Kominfo Tata Ulang Frekuensi Telkomsel dan Indosat}
Kepmenkominfo itu mewajibkan penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous) menjadi berdampingan (contiguous).
Dengan demikian, setiap penyelenggara jaringan bergerak selular memiliki keleluasaan dalam pemanfaatan pita frekuensi sesuai dengan teknologi, dan pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu. [HBS]