Telko.id – PT Telkom Akses (Telkom Akses), salah satu Operating Company (OpCo) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, secara resmi memperkuat implementasi kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area ruang terbatas (confined space).
Penguatan ini menegaskan komitmen perusahaan dalam melindungi para teknisi yang bekerja di infrastruktur bawah tanah, sekaligus menjadi fondasi strategis dalam kerangka Environmental, Social, and Governance (ESG).
Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap tantangan operasional di lapangan, di mana para teknisi rutin bekerja di dalam manhole, chamber, dan kanal sempit untuk membentangkan serta merawat jaringan serat optik nasional.
“Bekerja di ruang terbatas bukan sekadar urusan teknis, melainkan disiplin yang menuntut kehati-hatian tinggi, pemahaman risiko, dan kepatuhan terhadap prosedur,” tegas wakil perusahaan dalam rilis resminya, Jumat (3/1/2026).
Telkom Akses telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) Bekerja di Ruang Terbatas sejak 13 Oktober 2021. SOP ini disusun merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta panduan resmi Direktorat Pengawasan Norma K3.
Cakupannya meliputi seluruh tahapan kerja, mulai dari identifikasi bahaya, pengukuran kadar oksigen, penggunaan alat pelindung diri (APD), hingga prosedur penyelamatan darurat.
Setiap aktivitas di ruang terbatas wajib melalui proses permit to work yang disetujui petugas berkompeten dan diawasi langsung oleh fungsi Health, Safety, and Environment (HSE). Perusahaan menekankan bahwa ruang terbatas adalah area berisiko tinggi, di mana kelalaian sekecil apapun berpotensi berdampak fatal.
Pelatihan dan Sertifikasi untuk Teknisi Bersertifikat
Sebagai bagian dari upaya membangun budaya keselamatan berkelanjutan, Telkom Akses secara rutin menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi K3. Pada 18–22 Agustus 2025, perusahaan menggelar Sertifikasi Keselamatan Ruang Kerja Terkait Ruang Terbatas yang diikuti teknisi dari seluruh regional.
Kegiatan tersebut bertujuan membentuk tenaga kerja bersertifikat dengan pemahaman teknis dan mentalitas sadar risiko. Selama pelatihan, peserta tidak hanya diuji kemampuan teknis, tetapi juga ditanamkan nilai-nilai safety culture seperti kewaspadaan, kepedulian terhadap rekan kerja, dan tanggung jawab terhadap lingkungan kerja.
“Melalui sertifikasi ini, Telkom Akses memastikan setiap teknisi mampu berpikir ‘aman sebelum bertindak’,” jelas perusahaan. Pendekatan ini memastikan keselamatan tidak berhenti pada instruksi tertulis, tetapi menjadi bagian integral dari karakter dan kebiasaan kerja.
Integrasi dengan Standar Nasional dan Internasional
Penguatan kebijakan ruang terbatas juga dilakukan melalui pelaksanaan pengendalian operasional yang ketat. Mekanisme ini mengatur kerja aman, evaluasi risiko, dan mitigasi bahaya secara sistematis.
Telkom Akses mengintegrasikan prinsip dari ISO 45001:2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 untuk memastikan penerapan standar tinggi di seluruh proyek infrastruktur bawah tanah.
Setiap pekerjaan wajib diawali dengan analisis risiko (Job Safety Analysis), pemeriksaan peralatan deteksi gas, dan pelaporan kesiapan kerja kepada tim HSE.
Petugas hanya diperbolehkan memasuki ruang terbatas setelah seluruh aspek keselamatan—termasuk ventilasi, komunikasi, dan alat evakuasi—diverifikasi oleh pengawas berwenang.
Pendekatan terstruktur ini tidak hanya menjamin kepatuhan terhadap regulasi nasional, tetapi juga merefleksikan implementasi prinsip tata kelola (Governance) dalam kerangka ESG. Akuntabilitas operasional diwujudkan melalui dokumentasi setiap tindakan kerja, izin, dan pengawasan yang terukur.
Dari perspektif sosial (Social), kebijakan ini berfungsi sebagai sistem pencegahan kecelakaan berlapis yang melindungi keselamatan pekerja dan ketenangan keluarga mereka. Bagi Telkom Akses, ESG bukan sekadar laporan tahunan, melainkan filosofi kerja yang dijalankan.
“Telkom Akses memiliki prinsip bahwa tidak ada infrastruktur digital yang benar-benar kuat tanpa pondasi keselamatan manusia,” pungkas pernyataan resmi perusahaan. Komitmen ini menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial dan keberlanjutan merupakan bagian strategis dalam membangun jaringan digital Indonesia yang aman, tangguh, dan berkelanjutan. (Icha)


