Telko.id – Pita frekuensi radio 2,3 GHz pada Rentang 2360 – 2390 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler, baru saja selesai proses seleksinya oleh Kominfo. Dan operator yang mendapatkannya yakni Smart telecom, Telekomunikasi Selular dan Hutchinson 3 Indonesia.
Dengan berakhirnya masa sanggah seleksiPita frekuensi radio ini maka untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, bersama ini diinformasikan bahwa sampai dengan hari Rabu (16/12/2020) pukul 15.00, tidak ada sanggahan dari peserta Seleksi.
Selanjutnya tim seleksi melaksanakan tahapan Penetapan Hasil Pemilihan Blok Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada hari Kamis (17/12/2020) dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Hasil seleksi tersebut adalah urutan peringkat hasil seleksi yang pertama adalah Smart Telecom dengan hasil pemilihan bloknya adalah A. Lalu diikuti dengan Telekomunikasi Selular mendapatkan blok C dan Hutchinson 3 Indonesia mendapatkan blok B.
Baca juga : Hanya 3 Operator Ini Yang Lolos Lelang Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz
Secara detail adalah sebagai berikut:
Urutan Peringkat Hasil Seleksi | Nama Peserta Seleksi | Hasil Pemilihan Blok | Harga Penawaran |
1 | PT Smart Telecom | A | Rp144.867.000.000,00
(Seratus empat puluh empat milyar delapan ratus enam puluh tujuh juta rupiah) |
2 | PT Telekomunikasi Selular | C | Rp144.867.000.000,00
(Seratus empat puluh empat milyar delapan ratus enam puluh tujuh juta rupiah) |
3 | PT Hutchison 3 Indonesia | B | Rp144.867.000.000,00
(Seratus empat puluh empat milyar delapan ratus enam puluh tujuh juta rupiah) |
Sesuai penjelasan di dalam dokumen seleksi, bahwa Objek Seleksi pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz yang terdiri atas 3 (tiga) blok pita frekuensi radio rinciannya adalah sebagai berikut:
Sesuai dengan penjelasan pada dokumen seleksi bahwa harga penawaran peserta Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Pada Rentang 2360 – 2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Selular adalah sesuai dengan harga dasar penawaran (Reserved Price) dalam hal hanya terdapat kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) peserta seleksi yang lulus evaluasi administrasi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3 GHz.
Selanjutnya tim Seleksi akan menyampaikan hasil Seleksi sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan 3 di atas kepada Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai bentuk pengusulan untuk mendapatkan penetapan resmi sebagai Pemenang Seleksi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. (Icha)