Telko.id – Pemerintah sedang melakukan uji coba Public Protection and Disaster Relief (PPDR) di kawasan Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (09/04/2019) menggunakan Frekuensi 700 Mhz. Uji coba akan dilaksanakan selama satu bulan, mulai tanggal 9 April 2019 hingga 9 Mei 2019 pada kawasan Pangandaran.
Public Protection and Disaster Relief (PPDR) merupakan standar dunia untuk komunikasi radio bagi lembaga terkait perlindungan publik dan penanggulangan bencana. Perlindungan publik mencakup hal-hal terkait ketertiban dan penegakan hukum, perlindungan jiwa dan harta beda, dan situasi darurat.
Di beberapa negara, pita frekuensi radio 700 MHz telah terbukti handal dan mumpuni. Seperti di Amerika Serikat dan Korea Selatan. Frekuensi ini secara internasional pun sudah disepakati untuk komunikasi kebencanaan.
“Frekuensi 700 MHz di dunia dinamakan Digital Dividend, sebagian dialokasikan untuk kebencanaan, sebagian untuk mendukung broadband,” kata Menkominfo Rudiantara saat meresmikan uji coba di Plasa Telkom, Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (9/4).
Frekuensi 700 Mhz ini juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan komunikasi kebencanaan yang lebih canggih, peningkatan jangkauan pita lebar di daerah rural, serta perbaikan kualitas pita lebar di kota-kota besar yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Dalam konteks komunikasi kebencanaan, dukungan infrastruktur komunikasi kebencanaan yang canggih dan mampu melayani trafik komunikasi suara (voice) dan multimedia.
Uji coba juga dilakukan di Pangandaran karena beberapa kali, wilayah ini terkena bencana, seperti Tsunami pada 2006 lalu. Selain itu, frekuensi 700 Mhz di wilayah ini tidak banyak digunakan oleh televisi analog.
Dengan uji coba itu diharapkan diperoleh data teknis mengenai kualitas layanan, pengujian aplikasi dan konektivitas, serta data non teknis di lapangan yang diperlukan sebagai rekomendasi penyelenggaraan layanan nantinya.
Penyedia perangkat telekomunikasi yang mendukung uji coba ini antara lain Motorola, Nokia, Huawei, Hytera dan Inti serta dukungan teknis PT Telkom dengan menggunakan teknologi broadband Public Safety LTE pada frekuensi 700 MHz.
Dalam uji coba dilakukan demo uji SMS Blast, Panggilan Suara antar petugas, Pengiriman Gambar dan Video secara Real Time, dan Pengujian Fitur-Fitur pada Aplikasi Layanan Radio Komunikasi.
Kementerian Kominfo melakukan pemantauan dan mengupayakan agar kanal frekuensi 700MHz dapat dimanfaatkan dalam uji coba serta tidak mengganggu kegiatan masyarakat di kawasan Pangandaran dan sekitarnya.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo juga telah mengembangkan Sistem Penyampaian Informasi Bencana melalui SMS Blast pada daerah terdampak bencana dan Layanan Panggilan Darurat 112 yang dikelola oleh Pemda dalam penanganan kondisi darurat. Ke depan, semua layanan tersebut akan terintegrasi dengan Layanan Radio Komunikasi untuk Perlindungan Publik dan Penanggulangan Bencana.
Dengan layanan terintegrasi, diharapkan dapat memaksimalkan peran penting BMKG, BNPB, BASARNAS, POLRI, Pemda dan instansi terkait lainnya dalam manajemen penanggulangan bencana di Indonesia. (Icha)