Telko.id – Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menunda penerapan penurunan tarif interkoneksi, yang semula dijadwalkan berlaku pada 1 September 2016, ditanggapi ‘santai’ oleh Indosat Ooredoo.
Melalui sang CEO, Alexander Rusli, operator ini menyatakan akan tetap berpegang pada keputusan awal, menerapkan kebijakan tersebut.
Hal ini sejalan dengan apa yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia dan dirilis pada 2 Agustus 2016 lalu. Surat Edaran ini berisi tentang penurunan rata-rata 26% pada 18 skenario panggilan telepon dan SMS antar operator dan berlaku pada 1 September 2016.
“Sampai saat ini belum ada surat pemberitahuan resmi dari Pemerintah. Oleh sebab itu, selama belum ada surat yang membatalkan atau mencabut surat sebelumnya, Indosat Ooredoo akan tetap menerapkan kebijakan penurunan interkoneksi yang baru,” kata Alexander Rusli melalui keterangan tertulis, Rabu (31/8).
Alex menegaskan, seandainya Surat Edaran tersebut dicabut atau dibatalkan sekalipun, Indosat Ooredoo akan tetap menerapkan tarif interkoneksi baru tersebut sejauh terjadi kesepakatan antar operator secara B2B.
Indosat menilai, penurunan tarif interkoneksi ini tak hanya memungkinkan masyarakat menikmati layanan telekomunikasi dengan harga yang lebih terjangkau, tetapi juga mendorong industri telekomunikasi untuk lebih efisien, disamping juga menciptakan iklim kompetisi yang lebih sehat.
“Kami memandang bahwa kebijakan Menkominfo tentang penurunan tarif interkoneksi sebesar rata-rata 26% merupakan kebijakan pro-rakyat, karenanya harus didukung oleh semua pihak,” pungkas Alex.
Sebelumnya, beberapa operator seperti XL Axiata dan Tri Indonesia pun telah lebih dulu mengurai pendapat serupa mengenai rencana Pemerintah untuk menurunkan tarif interkoneksi.
Menurut XL, penurunan tarif interkoneksi memungkinkan lebih banyak operator dapat menawarkan layanannya di suatu daerah, yang akhirnya berujung pada keuntungan bagi masyarakat, yakni berupa tarif yang lebih murah. Sementara Tri menilai kebijakan ini akan dapat memberikan banyak manfaat bagi pelanggan.