spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Tecno Spark 20

ARTIKEL TERKAIT

First Media dan Internux Tidak Dapat Lagi Layani Pelanggan Lagi

Telko.id – Akhirnya, pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyatakan bahwa penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk Internux, First Media, dan Jasnita Telekomindo berakhir (Jumat (26/12/2018).

Hal ini dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio kepada negara. Artinya, ketiga operator ini tidak lagi dapat melayani para pelanggannya.

Pengakhiran penggunaan frekuensi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel  (Wireless Broadband) Internux.  Sementara untuk First Media, dituangkan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018.

“Untuk melaksanakan keputusan itu, khusus kepada kedua operator layanan telekomunikasi tersebut, harus melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz,” ujar Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenkominfo.

Ismail menambahkan, “Untuk Jasnita Telekomindo, pengakhiran juga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1013 Tahun 2018. Sebelumnya pada tanggal 19 November 2018 PT Jasnita Telekomindo telah mengembalikan alokasi frekuensi radio”.

Walau demikian, tetap saja, ketiga operator tersebut harus melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio terutang dan denda keterlambatan pembayarannya. Proses penagihan tunggakan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya Kementerian Kominfo akan melakukan pencabutan dan/atau penyesuaian terhadap izin penyelenggaraan telekomunikasi ketiga perusahaan itu.

Pemerintah akan selalu tegas dan konsisten terhadap ketentuan yang berlaku namun juga mempertimbangkan dan mengutamakan kepentingan pelanggan agar tidak dirugikan dengan adanya pengakhiran tersebut. Pasalnya, pengakhiran itu akan berdampak terhadap pelanggan yang tidak dapat lagi menggunakan layanan telekomunikasi Internux dan First Media.

Oleh karena itu, sejak tanggal 19 November 2018, Kementerian Kominfo telah melarang kedua operator telekomunikasi tersebut untuk menambah pelanggan baru dan meminta menghentikan aktivitas top up paket atau kuota data.

Pengakhiran ini sempat tertunda. Ismail menyebutkan, penundaan tersebut dimaksudkan agar Kementerian Kominfo dapat memantau perkembangan kondisi pelanggan operator telekomunikasi Internux dan First Media, serta meminimalisir dampak dari kerugian pelanggan.

Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo pada tanggal 20 November 2018 terdapat 10.169 pelanggan aktif yang nilai kuota datanya di atas Rp 100 ribu dari kedua operator telekomunikasi itu. Kemudian ketika dipantau pada tanggal 25 Desember 2018 hanya tinggal tersisa 5.056 pelanggan aktif yang kuota datanya melebihi nilai Rp 100 ribu.

Kondisi itu menunjukkan adanya penurunan signifikan, sehingga hari ini merupakan saat yang tepat untuk mengakhiri penggunaan spektrum frekuensi 2.3 GHz untuk meminimalisir dampak kerugian bagi pelanggan kedua operator.

Secara khusus, Kementerian Kominfo meminta kepada operator telekomunikasi tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator.

Agar proses pengembalian pulsa dan hak-hak pelanggan ini berjalan lancar, Kementerian Kominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan terus memonitor proses tersebut.

Jangan salah ya, dengan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz ini layanan First Media TV dan internet kabel tidak terpengaruh. Hal itu dipastikan oleh (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail seperti dikutip dari detikINET, Jumat (28/12/2018).

“Tidak terpengaruh, yang ditutup adalah penggunaan frekuensi 2,3 GHz. Jadi, layanan First Media yang melalui media kabel optik dapat tetap beroperasi,” ujar Ismail menjelaskan ditutupnya layanan Bolt tidak berpengaruh ke layanan tv dan internet dari First Media.

Untuk diketahui, layanan yang dioperasikan oleh First Media (KBLV) adalah layanan internet berbasis nirkabel dengan menggunakan teknologi 4G LTE. Sedangkan layanan First Media untuk TV kabel & High Speed Broadband Internet berbasis kabel, yang menggunakan teknologi Hybrid Fiber Coaxial (HFC) dan teknologi Fiber-To-The-Home (FTTH), dioperasikan Link Net (LINK).

Hutang First Media dan Internux

Sebagai informasi, diberhentikan layanan First Media (KBLV) dan Internux (Bolt) oleh pemerintah ini karena kedua perusahaan Lippo Group tersebut dinyatakan tak mampu membayar utang pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi di 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017.

Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp 364.840.573.118 (Rp 364 miliar). Sedangkan Bolt sendiri, sebelum kini layanannya dihentikan menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp 343 miliar).

Selain First Media (KBLV) dan Internux (Bolt), ada Jasnita Telekomindo yang juga macet kewajiban membayar BHP frekuensi radio. Tercantum di laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz dalam tabel “Kewajiban Pembayaran BHP Frekuensi Radio” yang dirilis Kominfo, tunggakan plus denda Jasnita mencapai Rp 2,197 miliar.

Berbeda dengan First Media (KBLV) dan Internux (Bolt) yang penuh drama pencabutan izin frekuensinya, Jasnita Telekomindo langsung mengembalikan izin tersebut kepada pemerintah. (Icha)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU